Bong Wui Khong Dipecat Partai PIB
Suhu politik menjelang Pilwako Singkawang semakin memanas. Seorang kandidat
wakil walikota, Bong Wui Khong yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota
Singkawang, dipecat dari partainya, Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) dan
dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 021/X/SK-Partai PIB/2007/DPN
tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Bong Wui Khong-anggota DPRD Kota
Singkawang. Surat itu dikeluarkan tanggal 10 Oktober 2007 di Jakarta dan
ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Perhimpunan
Indonesia Baru (PIB), Dr. Kartini Sjahrir dan wakil sekjen Edi Danggur AH, MM,
MH.
Dalam surat yang dikirim melalui faksimili ke redaksi harian ini, Senin
(22/10) oleh Ketua DPN Partai PIB Tenggono Chuandra, pemberhentian Bong Wui
Khong sebagai anggota Partai PIB dengan segala hak yang melekat di
keanggotaaanya. Surat itu memerintahkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PIB
Kota Singkawang untuk segera mem-PAW Bong Wui Khong.
Beberapa hal yang dijadikan dasar mengingat disebutkan tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PIB. Surat Keputusan DPN Partai PIB
nomor 09/VIII/SK-Partai PIB/2007/DPN tanggal 15 Agustus 2007 tentang penetapan
Hasan Karman, SH, MM sebagai calon walikota dan Drs. H. Edy Yacoub, MSi sebagai
calon wakil wali kota. Kemudian, surat DPC Partai PIB Kota Singkawang nomor
06/IX/PPIB/2007/PC tanggal 10 Septermber 20007 tentang usulan PAW atas nama
Bong Wui Khong, hasil keputusan rapat pleno DPN Partai PIB tanggal 11 September
2007 dan terakhir surat DPN Partai PIB nomor 024/IX/Srt-Partai PIB/DPN/2007
tanggal 24 September 2007 perihal peringatan keras.
"Yang menjadi alasan utama pemecatan atas pemberhentian Bong Wui Khong
karena yang bersangkutan telah terbukti tidak menghormati Surat Keputusan DPN
Partai PIB No. 09/VIII/SK-Partai PIB/2007/DPN tanggal 13 Agustus 2007 yang
telah merekomendasikan Hasan Karman, SH, MM sebagai calon walikota Singkawang
periode 2008-2013. Keputusan DPN Partai PIB tersebut dibuat setelah
mendengarkan dengan seksama aspirasi dari DPC Partai PIB Singkawang dan DPD
Partai PIB Propinsi Kalbar.
"Pembangkangan Sdr. Bong Wui Khong terhadap garis kebijakan partai justru
semakin nyata ketika Sdr. Bong Wui Khong mencalonkan diri sebagai wakil
walikota Singkawang melalui partai lain," jelas Tenggono dalam email yang
dikirimnya.
Sebelum pemecatan dilakukan, DPN Partai PIB sebenarnya telah melakukan
pendekatan agara Bong Wui Khong menghormati Surat Keputusan DPN Partai PIB
tersebut. Bahkan melalui surat No. 024/IX/Srt-Partai PIB/DPN/2007 tanggal 24
September 2007. Bong Wui Khong telah diberi peringatan keras agar segera
menghormati keputusan partai. "Namun dalam tenggang waktu 14 hari yang telah
diberikan kepadanya tetap tak diindahkan," jelasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Anggaran Rumah Tangga
Partai PIB, menurutnya sikap keras kepala Bong Wui Khong tersebut dikategorikan
sebagai pelanggaran berat, Bong Wui Khong dianggap secara terbuka melakukan
tindakan yang bersifat melanggar atau bertentangan atau berlawanan dengan
kebijakan partai yang legal dan sah. "Akibat hukumnya adalah pemberhentian atau
pemecatan sebagai anggota partai, " tegasnya.
Dikonfirmasi via selularnya, Senin (22/20) Bong Wui Khong mengaku belum
menerima surat pemberhentian dan PAW dirinya. "Kita baca dulu apa isinya nanti.
Jika pun benar saya di-PAW, saya rasa tidak ada pengaruhnya, " jelasnya.
Ditanya apakah pemberhentian dan PAW terhadap dirinya ada kaitannya dengan
pencalonan sebagai calon wakil walikota Singkawang, ia tak mengatakan tidak.
"Barangkali-lah," ujarnya. (her)