http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Pilkada&id=145701

Senin, 12 November 2007
Pilkada Bisa Cacat Hukum
Kartu Pemilih 14 November Baru Dibagi


Pontianak,-  Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Forum RI 1, Syafrani
Daniel, mengingatkan agar penyerahan kartu pemilih telah sampai ke
tangan masyarakat minimal pada H-3 sebelum tanggal pemungutan suara.

"Jika penyerahan kartu pemilih pada hari kedua atau satu hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, adalah batal demi hukum,
karena sudah tidak sesuai dengan pasal 34 ayat 3 PP RI Nomor 6 Tahun
2005. Apapun alasannya tidak bisa menjadi pembenar," katanya.

PP RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada pasal 34 ayat
1 disebutkan bahwa PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan ketua RW
mendatangi tempat kediaman pemilih untuk menyerahkan kartu pemilih.

Pada ayat 3 dalam PP yang sama disbeutkan: `Penyerahan kartu pemilih
sebagaimana dimaksud ayat 1 harus sudah selesai selambat-lambatnya tiga
hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.'

"Pantauan kami di lapangan, hingga hari ini (Minggu, Red) di
beberapa wilayah, penyampaian kartu pemilih baru sebagian kecil
terdistribusi. Saya melihat kinerja KPUD kurang baik," katanya.

Kedepan agar tidak terjadi lagi keterlambatan dalam pendistribusian
kartu pemilih, Daniel menyarankan agar pengadaannya diserahkan pada
tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalbar
memastikan 13 November seluruh pemilih telah mengantongi kartu pemilih.

"Penyampaian kartu pemilih dan undangan kepada pemilih dijadwalkan
7—13 Nopember," ujar Aida belum lama ini. Ia menegaskan, 13
November menjadi batas akhir penyerahan kartu pemilih ke seluruh pemilih
Kalbar yang jumlahnya mencapai 2.925.018 jiwa. Hal yang wajar menurut
dia, ketika sampai saat ini sebagian besar masyarakat mengklaim belum
menerima kartu pemilih tersebut. (zan)






Kirim email ke