http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Pilkada&id=145701
Senin, 12 November 2007 Pilkada Bisa Cacat Hukum Kartu Pemilih 14 November Baru Dibagi Pontianak,- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Forum RI 1, Syafrani Daniel, mengingatkan agar penyerahan kartu pemilih telah sampai ke tangan masyarakat minimal pada H-3 sebelum tanggal pemungutan suara. "Jika penyerahan kartu pemilih pada hari kedua atau satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, adalah batal demi hukum, karena sudah tidak sesuai dengan pasal 34 ayat 3 PP RI Nomor 6 Tahun 2005. Apapun alasannya tidak bisa menjadi pembenar," katanya. PP RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan ketua RW mendatangi tempat kediaman pemilih untuk menyerahkan kartu pemilih. Pada ayat 3 dalam PP yang sama disbeutkan: `Penyerahan kartu pemilih sebagaimana dimaksud ayat 1 harus sudah selesai selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.' "Pantauan kami di lapangan, hingga hari ini (Minggu, Red) di beberapa wilayah, penyampaian kartu pemilih baru sebagian kecil terdistribusi. Saya melihat kinerja KPUD kurang baik," katanya. Kedepan agar tidak terjadi lagi keterlambatan dalam pendistribusian kartu pemilih, Daniel menyarankan agar pengadaannya diserahkan pada tingkat kabupaten/kota. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalbar memastikan 13 November seluruh pemilih telah mengantongi kartu pemilih. "Penyampaian kartu pemilih dan undangan kepada pemilih dijadwalkan 713 Nopember," ujar Aida belum lama ini. Ia menegaskan, 13 November menjadi batas akhir penyerahan kartu pemilih ke seluruh pemilih Kalbar yang jumlahnya mencapai 2.925.018 jiwa. Hal yang wajar menurut dia, ketika sampai saat ini sebagian besar masyarakat mengklaim belum menerima kartu pemilih tersebut. (zan)
