http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Pilkada&id=145855

Selasa, 13 November 2007
Data Pemilih Tak Akurat, KPU dan Disdukcapil Digugat

  [KARTU PEMILIH : Kartu pemilih yang sudah sia[ untuk didistribusikan
menjelang Pilkada Gubernur 2007, 15 November mendatang. Foto
Mujadi/Pontianak Post]               Singkawang,-  Masalah data pemilih
yang kurang akurat terus menuai kritikan pedas dari berbagai elemen.
Pasalnya, hal ini telah membuat gejolak di masyarakat yang merasa
dirugikan karena tak terdata dan kehilangan hak pilihnya. "Kita sangat
menyesalkan kejadian ini. Kemungkinan besar kita akan ajukan class
action. Disdukcapil dan KPU harus bertanggung jawab," tandas Mantan
Aktivis Solmadapar, Topan Wahyudi Asri SH, kemarin.

Warga Singkawang Selatan itu juga mengaku tidak terdaftar oleh petugas.
"Saya sudah konfirmasikan ini kepada Ketua RT, tetapi jawaban yang
diberikan pun berbelit-belit. Padahal, nama saya tercantum dalam Kartu
Keluarga," ujarnya. Banyak warga lain yang menurutnya mengalami nasib
sama. Masalah ini dipandang menjadi suatu indikasi bahwa petugas pendata
tidak becus dalam bekerja. Topan juga menangkap sinyal seolah-olah
kejadian ini disengaja atau dimanipulasi demi kepentingan pihak-pihak
tertentu.

Jika hal ini dibiarkan, menurutnya akan menodai hasil pemilu yang dua
hari lagi berlangsung. Karena itu, Panitia Pengawas Pemilu juga
diharapkan proaktif dan melakukan investigasi tentang indikasi
manipulasi data tersebut. Topan menyayangkan persoalan ini tidak
mengundang reaksi yang semestinya dari pihak-pihak yang berkepentingan
dengan pemilu. "Tim-tim sukses tiap pasangan calon pun kurang proaktif
menyikapi kasus ini. Padahal, hilangnya hak pilih warga itu menyangkut
kepentingan mereka," katanya.

Sebagaimana diketahui, Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) 
adalah suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih
yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan
sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki
kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan
anggota kelompoknya. Gugatan ini bersifat perdata.

Sementara itu, Direktur L Deras (Lumbung Demokrasi Rakyat Singkawang),
Andi Yanuar juga mengeluhkan hal senada. Dia menyatakan akan melaporkan
pihak yang mengeluarkan data pemilih untuk Pemilihan Umum Wali Kota
Singkawang ke kepolisian. Pasalnya, banyak warga yang kehilangan hak
pilihnya akibat pendataan yang tidak akurat. "Sampai saat ini saya belum
terima kartu pemilih. Jika pada H-1, kartu pemilih masih belum saya
terima, saya akan laporkan ke polisi," katanya.

Menurut Andi, ada indikasi kecurangan atau manipulasi data pemilih oleh
pihak-pihak tertentu sehingga tidak sedikit warga yang dirugikan. Dia
juga menghimbau masyarakat luas yang tidak mendapat kartu pemilih untuk
segera melaporkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pendataan
tersebut. "Jika nanti sudah dilaporkan, kita minta kepolisian bisa
mengembangkan kasus ini. Soalnya, dari informasi yang berkembang, data
yang dipakai sekarang adalah data lama (2004). Padahal, sudah
dianggarkan dana untuk mendata ulang. Memangnya dikemanakan dana itu,"
ujarnya. Sebagai wujud partisipasi politik, menurutnya masyarakat berhak
untuk mendapatkan kartu pemilih dalam menyukseskan pesta demokrasi.(rnl)




Kirim email ke