http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Pilkada&id=145855
Selasa, 13 November 2007 Data Pemilih Tak Akurat, KPU dan Disdukcapil Digugat [KARTU PEMILIH : Kartu pemilih yang sudah sia[ untuk didistribusikan menjelang Pilkada Gubernur 2007, 15 November mendatang. Foto Mujadi/Pontianak Post] Singkawang,- Masalah data pemilih yang kurang akurat terus menuai kritikan pedas dari berbagai elemen. Pasalnya, hal ini telah membuat gejolak di masyarakat yang merasa dirugikan karena tak terdata dan kehilangan hak pilihnya. "Kita sangat menyesalkan kejadian ini. Kemungkinan besar kita akan ajukan class action. Disdukcapil dan KPU harus bertanggung jawab," tandas Mantan Aktivis Solmadapar, Topan Wahyudi Asri SH, kemarin. Warga Singkawang Selatan itu juga mengaku tidak terdaftar oleh petugas. "Saya sudah konfirmasikan ini kepada Ketua RT, tetapi jawaban yang diberikan pun berbelit-belit. Padahal, nama saya tercantum dalam Kartu Keluarga," ujarnya. Banyak warga lain yang menurutnya mengalami nasib sama. Masalah ini dipandang menjadi suatu indikasi bahwa petugas pendata tidak becus dalam bekerja. Topan juga menangkap sinyal seolah-olah kejadian ini disengaja atau dimanipulasi demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Jika hal ini dibiarkan, menurutnya akan menodai hasil pemilu yang dua hari lagi berlangsung. Karena itu, Panitia Pengawas Pemilu juga diharapkan proaktif dan melakukan investigasi tentang indikasi manipulasi data tersebut. Topan menyayangkan persoalan ini tidak mengundang reaksi yang semestinya dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemilu. "Tim-tim sukses tiap pasangan calon pun kurang proaktif menyikapi kasus ini. Padahal, hilangnya hak pilih warga itu menyangkut kepentingan mereka," katanya. Sebagaimana diketahui, Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Gugatan ini bersifat perdata. Sementara itu, Direktur L Deras (Lumbung Demokrasi Rakyat Singkawang), Andi Yanuar juga mengeluhkan hal senada. Dia menyatakan akan melaporkan pihak yang mengeluarkan data pemilih untuk Pemilihan Umum Wali Kota Singkawang ke kepolisian. Pasalnya, banyak warga yang kehilangan hak pilihnya akibat pendataan yang tidak akurat. "Sampai saat ini saya belum terima kartu pemilih. Jika pada H-1, kartu pemilih masih belum saya terima, saya akan laporkan ke polisi," katanya. Menurut Andi, ada indikasi kecurangan atau manipulasi data pemilih oleh pihak-pihak tertentu sehingga tidak sedikit warga yang dirugikan. Dia juga menghimbau masyarakat luas yang tidak mendapat kartu pemilih untuk segera melaporkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pendataan tersebut. "Jika nanti sudah dilaporkan, kita minta kepolisian bisa mengembangkan kasus ini. Soalnya, dari informasi yang berkembang, data yang dipakai sekarang adalah data lama (2004). Padahal, sudah dianggarkan dana untuk mendata ulang. Memangnya dikemanakan dana itu," ujarnya. Sebagai wujud partisipasi politik, menurutnya masyarakat berhak untuk mendapatkan kartu pemilih dalam menyukseskan pesta demokrasi.(rnl)
