Salam sejahtera ,

sekedar berbagi informasi yang kebetulan ditemukan .
Mudah-mudahan pengetahuan tersebut berguna bagi kita dan Singkawang kan tumbuh 
semakin maju, bahkan seperti slogan yang pernah ditanamkan di SMUNSa 
Singkawang, yakni :

"Unggul dalam prestasi, mantap dalam kreasi"


Salam,

Rudi.

-------------------------------------------------------------------------------------------------


http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=325761

Selasa, 12 Feb 2008,
Apa Tolok Ukur Evaluasi Daerah?
 
              Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya regulasi tentang evaluasi 
otonomi daerah dikeluarkan pemerintah. Regulasi tersebut berupa Peraturan 
Pemerintah (PP) No 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah 
Daerah (EPPD). 

Evaluasi otonomi daerah itu secara garis besar meliputi tiga hal. Pertama, 
evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD). Kedua, evaluasi 
kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD). Ketiga, evaluasi daerah 
otonom baru (EDOB). 

Poin penting regulasi itu ialah reward and punishment penyelenggaraan 
pemerintah daerah. Daerah yang berprestasi akan mendapat pengakuan secara 
nasional. Tetapi, daerah yang terpuruk dalam kurun waktu tertentu bisa dihapus 
dan digabung dengan daerah lain.

Kehadiran regulasi tersebut di satu sisi memberikan harapan atas kejelasan 
progres pelaksanaan otonomi daerah secara nasional. Namun di sisi lain, itu 
menyisakan sejumlah keraguan bagi publik. Hal ini terkait dengan sejumlah 
pertanyaan. Bagaimana teknis evaluasi atas ratusan kabupaten/kota dan puluhan 
provinsi seluruh Indonesia? Belum lagi terkait pertanyaan subjek dan objek 
evaluasi. 

Sumber utama dalam evaluasi itu ialah laporan penyelenggaraan pemerintahan 
daerah (LPPD) yang dibuat pemerintah daerah sendiri. Termasuk di dalamnya LPJ 
pelaksanaan APBD, laporan kinerja instansi pemerintah daerah (LaKIP). 

Evaluasi tersebut didukung pula hasil survei kepuasan masyarakat atas kinerja 
pelayanan publik, laporan lembaga independen atas kinerja pemda, dan tanggapan 
masyarakat atas informasi LPPD. Kompleksitas penilaian itulah yang memunculkan 
pertanyaan: mungkinkah itu dilakukan? 

Belum lagi hasil pengukuran EPPD juga berupa pemeringkatan. Konsekuensinya 
ialah pada kategorisasi prestasi daerah. Suatu daerah mungkin menduduki 
peringkat capaian kinerja sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Namun, 
secara bersamaan EPPD tidak menawarkan bentuk pembobotan yang bisa mengatasi 
persoalan disparitas (perbedaan) antardaerah. 

Karakteristik dan heterogenitas antarprovinsi, besaran wilayah dan disparitas 
kabupaten dengan kota, tentu membiaskan perankingan secara nasional.

Kalau pun evaluasi berhasil dilakukan, siapa yang berkontribusi atas hal 
tersebut? Bukankah banyak faktor internal maupun eksternal yang mempengaruhi. 
Berdasar temuan JPIP, kinerja daerah banyak dipengaruhi komitmen politik kepala 
daerah, dukungan politik DPRD, serta profesionalisme birokrasi. Regulasi 
pemerintah pusat, dinamika politik, dan kondisi ekonomi makro juga sangat 
mempengaruhi hal itu. Lantas, siapa yang patut diapresiasi?

Andai apresiasi diberikan kepada kepala daerah atau DPRD, pantaskah? Bukankah 
mereka hanya sementara. Bisa jadi, itu merupakan hasil kinerja pejabat periode 
sebelumnya. Atau sebaliknya, kinerja buruk pejabat yang sementara itu berakibat 
keterpurukan dan penghapusan daerah tersebut.

Bagaimana pula dampak penilaian yang dilakukan? Padahal, penyelenggaraan 
pemerintahan bukan persoalan teknis administratif semata, melainkan proses 
sensitif terhadap konteks politik dan sosial. 

Taruhlah ada daerah yang berdasar hasil evaluasi harus dihapuskan. Mungkinkah 
tidak ada ketegangan politik dan gejolak sosial? Padahal, banyak daerah otonom 
baru hasil pemekaran yang merupakan hasil kompromi politik.

Atas semua keraguan di atas, PP EPPD itu membebankan pada regulasi di bawahnya, 
yakni Permendagri yang segera dikeluarkan. Bentuk pembebanan regulasi tersebut 
jelas menjadi persoalan. Bukankah seharusnya PP merupakan penjabaran UU Otonomi 
Daerah yang sejak UU 22/1999 hingga UU 32/2004 baru muncul. 

Sebagai regulasi implementasi amanah undang-undang, seharusnya PP telah memuat 
aturan teknis evaluasi secara lengkap dan jelas.

Pembebanan atas Permendagri yang akan dikeluarkan sesungguhnya mencerminkan dua 
hal. Pertama, pemerintah belum siap atas metode dan instrumen evaluasi yang 
akan dilakukan. 

Kedua, ada tarik ulur atas kewenangan yang telah diberikan kepada pemerintah 
daerah. Permendagri jadi instrumen fleksibel bagi kebutuhan ini. Bukankah 
selama ini peraturan menteri menjadi instrumen pengendali daerah untuk 
kepentingan pusat. Kita berharap Depdagri memunculkan regulasi yang memberikan 
peluang kemajuan berkebebasan bagi daerah. Bukan yang mengekang. ***





  

 


       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke