Salam sejahtera , sekedar berbagi informasi yang kebetulan ditemukan . Mudah-mudahan pengetahuan tersebut berguna bagi kita dan Singkawang kan tumbuh semakin maju, bahkan seperti slogan yang pernah ditanamkan di SMUNSa Singkawang, yakni :
"Unggul dalam prestasi, mantap dalam kreasi" Salam, Rudi. ------------------------------------------------------------------------------------------------- http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=325761 Selasa, 12 Feb 2008, Apa Tolok Ukur Evaluasi Daerah? Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya regulasi tentang evaluasi otonomi daerah dikeluarkan pemerintah. Regulasi tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD). Evaluasi otonomi daerah itu secara garis besar meliputi tiga hal. Pertama, evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD). Kedua, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD). Ketiga, evaluasi daerah otonom baru (EDOB). Poin penting regulasi itu ialah reward and punishment penyelenggaraan pemerintah daerah. Daerah yang berprestasi akan mendapat pengakuan secara nasional. Tetapi, daerah yang terpuruk dalam kurun waktu tertentu bisa dihapus dan digabung dengan daerah lain. Kehadiran regulasi tersebut di satu sisi memberikan harapan atas kejelasan progres pelaksanaan otonomi daerah secara nasional. Namun di sisi lain, itu menyisakan sejumlah keraguan bagi publik. Hal ini terkait dengan sejumlah pertanyaan. Bagaimana teknis evaluasi atas ratusan kabupaten/kota dan puluhan provinsi seluruh Indonesia? Belum lagi terkait pertanyaan subjek dan objek evaluasi. Sumber utama dalam evaluasi itu ialah laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang dibuat pemerintah daerah sendiri. Termasuk di dalamnya LPJ pelaksanaan APBD, laporan kinerja instansi pemerintah daerah (LaKIP). Evaluasi tersebut didukung pula hasil survei kepuasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, laporan lembaga independen atas kinerja pemda, dan tanggapan masyarakat atas informasi LPPD. Kompleksitas penilaian itulah yang memunculkan pertanyaan: mungkinkah itu dilakukan? Belum lagi hasil pengukuran EPPD juga berupa pemeringkatan. Konsekuensinya ialah pada kategorisasi prestasi daerah. Suatu daerah mungkin menduduki peringkat capaian kinerja sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Namun, secara bersamaan EPPD tidak menawarkan bentuk pembobotan yang bisa mengatasi persoalan disparitas (perbedaan) antardaerah. Karakteristik dan heterogenitas antarprovinsi, besaran wilayah dan disparitas kabupaten dengan kota, tentu membiaskan perankingan secara nasional. Kalau pun evaluasi berhasil dilakukan, siapa yang berkontribusi atas hal tersebut? Bukankah banyak faktor internal maupun eksternal yang mempengaruhi. Berdasar temuan JPIP, kinerja daerah banyak dipengaruhi komitmen politik kepala daerah, dukungan politik DPRD, serta profesionalisme birokrasi. Regulasi pemerintah pusat, dinamika politik, dan kondisi ekonomi makro juga sangat mempengaruhi hal itu. Lantas, siapa yang patut diapresiasi? Andai apresiasi diberikan kepada kepala daerah atau DPRD, pantaskah? Bukankah mereka hanya sementara. Bisa jadi, itu merupakan hasil kinerja pejabat periode sebelumnya. Atau sebaliknya, kinerja buruk pejabat yang sementara itu berakibat keterpurukan dan penghapusan daerah tersebut. Bagaimana pula dampak penilaian yang dilakukan? Padahal, penyelenggaraan pemerintahan bukan persoalan teknis administratif semata, melainkan proses sensitif terhadap konteks politik dan sosial. Taruhlah ada daerah yang berdasar hasil evaluasi harus dihapuskan. Mungkinkah tidak ada ketegangan politik dan gejolak sosial? Padahal, banyak daerah otonom baru hasil pemekaran yang merupakan hasil kompromi politik. Atas semua keraguan di atas, PP EPPD itu membebankan pada regulasi di bawahnya, yakni Permendagri yang segera dikeluarkan. Bentuk pembebanan regulasi tersebut jelas menjadi persoalan. Bukankah seharusnya PP merupakan penjabaran UU Otonomi Daerah yang sejak UU 22/1999 hingga UU 32/2004 baru muncul. Sebagai regulasi implementasi amanah undang-undang, seharusnya PP telah memuat aturan teknis evaluasi secara lengkap dan jelas. Pembebanan atas Permendagri yang akan dikeluarkan sesungguhnya mencerminkan dua hal. Pertama, pemerintah belum siap atas metode dan instrumen evaluasi yang akan dilakukan. Kedua, ada tarik ulur atas kewenangan yang telah diberikan kepada pemerintah daerah. Permendagri jadi instrumen fleksibel bagi kebutuhan ini. Bukankah selama ini peraturan menteri menjadi instrumen pengendali daerah untuk kepentingan pusat. Kita berharap Depdagri memunculkan regulasi yang memberikan peluang kemajuan berkebebasan bagi daerah. Bukan yang mengekang. *** --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
