Pencopotan Kapolda Kalbar Tersandung Keterangan Saksi
Selasa, 15 April 2008 | 13:51 WIB


*JAKARTA, SELASA- *Pencopotan Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Zaenal Abidin
Ishak yang telah diperiksa tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes
Polri sejak Rabu (9/4) lalu, terganjal keterangan saksi. Dugaan bertanggung
jawab atas pembalakan liar yang terjadi di Ketapang, Kalbar, masih akan
dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain.

"Ini masih menunggu lagi. Pemeriksaan tidak bisa segera. Kita masih menunggu
saksi, dan keterangan-keterang an pihak lain," kata Kapolri Jenderal Polisi
Sutanto usai mengikuti pembukaan konvensi hukum nasional di Istana Negara,
Jakarta, Selasa (15/4).

Kapolri memastikan, nasib Brigjen Zainal Abidin Ishak atas dugaan
keterlibatan pembalakan liar bakal dibahas dalam Dewan Kebijakan Tinggi
(Wanjakti) Markas Besar Kepolisian RI. "Itu internal Polri," katanya.

Wanjakti merupakan dewan yang memutuskan kebijakan di lingkungan kepolisian
RI. Tim ini terdiri atas Kapolri, Wakapolri, Inspektur Pengawasan Umum,
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Deputi Sumber Daya Manusia.

Meski memastikan adanya pertemuan wanjakti, Kapolri berkilah pemutasian
sejumlah pejabat Polri, terutama Kapolda Kalbar semata-mata terkait masalah
pembalakan liar yang menjerat sejumlah perwira menengah, dan tinggi di tubuh
Polri. "Ya semuanya. Kita ini tiap periodik melakukan mutasi-mutasi,
termasuk mutasi wartawan," ungkapnya sambil tertawa lebar.

Tidak hanya itu, kelakar Kapolri ini terus berlanjut kendati pertanyaan
tentang waktu sidang Wanjakti dipertanyakan wartawan.

"Untuk wartawan saja. Atau sudah kepingin gantiin? Atau apa ada yang pesan?"
kata Kapolri kembali.

Sutanto menegaskan, tindakan tegas akan ditegakkan pihak Polri bila Kapolda
Kalbar dinilai bersalah. "Sesuai dengan tingkat kesalahan tentu. Dan kalau
terbukti KKN dibawa ya sampai pidana," katanya.

Tiga pamen Polres Ketapang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pamen
Polres yang yang ditetapkan itu antara lain Kasatserse Polres Ketapang AK
Kadafi yang dicopot dari jabatannya sejak Rabu (9/4), mantan Kapolres
Ketapang AKB Moh Sun AM, dan mantan Kasatpol air Ketapang AK Agung Roy.

Sejak pertengahan Maret, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap 21 kapal
dan menyita 12 ribu meter kubik kayu senilai Rp 208 miliar. Dari hasil
penyidikan polisi, dalam hitungan hari, sekitar 30 kapal diduga berhasil
menyelundupkan kayu ke Kucing. Serawak yang merugikan negara hingga mencapai
Rp 4,3 triliun setiap bulan.*(Persda Network/ade)*

Kirim email ke