*Rabu, 16 April 2008*
*Tony Wong Berpeluang Bebas
* *26 Mei Masa Tahanan Habis*

*Pontianak,-*  Tony Wong (TW) tersangka kasus korupsi Dana Provisi Sumber
Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) berpeluang menghirup udara segar
sesegera mungkin, jika Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tak mampu menjatuhkan
vonis atas dia. PN Ketapang ditantang dengan waktu hingga masa penahanan TW
usai pada 26 Mei mendatang.

Mestinya masa penahanan TW berakhir 26 April ini. Namun oleh PN Ketapang
kemudian meminta perpanjangan hingga 26 Mei. Jika sampai batas waktu
tersebut, belum diputuskan vonis atas TW, maka dalam waktu dekat dapat
segera meninggalkan sel yang ditempatinya selama ini. Santonius Tambunan SH,
salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani Kasus TW menyebut saat ini
mereka telah mengajukan perpanjangan masa penahanan kali kedua, meskipun
masa penahanan pertama belum terlewati. Batas waktu yang diberikan yakni 26
Mei.

"Kita ingin kasus ini segera terselesaikan sebelum masa tahanan (TW) habis.
Kita berusaha mempercepat jadwal sidang dengan waktu dua kali seminggu. Kita
ingin cepat selesai," tandas Santonis kepada sejumlah wartawan yang menemui
dia di ruang kerjanya.

Setelah persidangan yang berlangsung Selasa, 15 April, berakhir dengan
penundaan, maka dijadwalkan sidang yang sama berlangsung 3 hari kemudian
yakni 18 April. Agenda mendatang rencananya mendengarkan langsung penuturan
saksi ahli dari Departemen Kehutanan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar.
Saksi yang dihadirkan rencananya berjumlah 3 orang. Dia berharap persidangan
tersebut tidak akan menjadi agenda penundaan kesekian kalinya.

Pihak PN Ketapang sendiri, dikatakan dia, saat ini mengupayakan antisipasi
penundaan dengan mempercepat jadwal pesidangan. Kerapnya dilakukan penundaan
persidangan menimbulkan berbagai kekhawatiran, bahwa TW akan lepas dari
jeratan hukum yang ditimpakan padanya. Memang diakui Santonius, ketika
alasan sakit menyertai pelaksanaan sidang atas TW, kemudian dibuktikan
dengan surat keterangan dokter, penundaan tak dapat terhindarkan. "Kita akan
berusaha dan berkoordinasi dengan pengacara dia (TW), agar saksi-saksi yang
dihadirkan betul-betul pihak yang mengerti dan berkaitan erat dengan
persoalan ini," papar dia.

Mengenai batas masa penahanan hingga 26 Mei, dia mengungkapkan, jika sampai
batas waktu tersebut vonis belum diberikan, TW bakal menghirup udara bebas.
"Tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan dia. Maka kita hindari sebelum
tanggal tersebut (26 Mei, Red) segera diputuskan vonis hukum atas dia," kata
dia. (ote)

NB : Kok.. tidak ada yang bisa menjerat oknum ini ya ???? sekebal apa sih
dia terhadap hukum.

Kirim email ke