Jum'at, 25 April 2008 00:25 WIB
Obat Palsu Mengancam Masyarakat
Reporter : Cornelius Eko Susanto

*JAKARTA--MI:* Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyatakan bahaya
peredaran obat palsu masih terus mengancam Indonesia. Data dari pemerintah
menunjukan 1% hingga 1,5% dari obat yang beredar di masyarakat merupakan
obat palsu.

Sementara itu lembaga kesehatan dunia, WHO memperkirakan cakupan obat palsu
yang beredar mencapai 10% dari total obat yang dipasarkan di Tanah Air.

Sekjen MIAP Justisiari P Kusumah, di Jakarta, Kamis (24/4) mengatakan,
berdasarkan satu-satunya studi yang pernah dilakukan perihal kerugian
ekonomi secara makro, imbas dari peredaran obat palsu, yang dilakukan oleh
LPEM Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2002. Namun studi itu
baru bisa dipublikasikan pada tahun 2005, dan terungkap akibat pemalsuan di
sektor farmasi saja, negara telah dirugikan lebih dari Rp600 miliar pada
produk domestik kotor (GDP) Indonesia.

"Bahaya obat palsu makin meningkat, diperlukan kerja sama antar pemangku
kepentingan perlu dipererat. Komitmen antardepartemen teknis , aparat hukum,
dan industri farmasi mesti terus dijalin," tandas Justisiari.

LPEM FEUI mencatat, pada produk obat lokal, kerugian GDP mencapai Rp600
milliar lebih. Akibat obat palsu, negara juga kehiangan Rp174 milliar lebih
dari potensi pajak penghasilan dan Rp49 milliar lebih dari pajak tidak
langsung.

Justisiari berkomentar, penelitian tentang obat palsu sulit dilakukan di
Indonesia. Disamping masalah kuatnya jaringan mafia obat, penelitian obat
palsu umumnya menelan biaya yang cukup besar.

Menurut Justisiari, faktor tidak ada tranparansi hukum dalam penumpasan obat
palsu menajdi kendala terbesar dalam penurunan peredaran obat palsu
tersebut. "Sudah saatnya dikenakan hukuman yang lebih keras untuk memberi
efek jera pada pelaku," tambahnya.

Kendala lain, terminologi obat palsu dalam UU yang ada saat ini tiap wilayah
daerah masih juga belum mengacu pada pemahama yang sama. Masing-masing
wilayah masih berpedoman pada UU yang berbeda, yakni UU Kesehatan, UU
Konsumen, dan UU Merek.

Contohnya, bila ada obat asli, namun masuk secara illegal ke kota Surabaya,
produk tersebut di wilayah tersebut bisa dinyatakan legal. Lantaran di Jawa
Timur lebih berlandaskan pada UU Merek. Namun bila di Jakarta, produk
tersebut akan dinyatakan ilegal, pasalnya Jakarta mengacu pada UU Kesehatan.

Parahnya kondisi obat palsu di Nusantara juga disuarakan Thierry Powis, Head
of Anti Counterpeit Subcommitee. Berdasarkan penelitian yang dilakukan
International Paharmaceutical Manufacture Groups (IPMG), pada tahun 2002
terhadap 600 outlet (apotek, toko obat, klinik) di 4 kota besar yakni
Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan. Tercatat, 40% dari obat yang dijual
merupakan obat ilegal.

Pengertian ilegal di sini, termasuk kriteria, obat palsu, substandar, dan di
luar tanda kadalauarsa. Lebih jauh sebut Thierry, tidak hanya obat yang
bebas dijual dipasaran (OTC-*out the counter*), obat ilegal juga terdapat
pada obat etikal (obat dengan resep dokter) baik yang paten maupun generik.

Terkait fakta tersebut, Thierry mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Agar
masyarakat terhindar mengonsumsi obat palsu, dirinya menyarankan, sebaiknya
dalam membeli obat, lebih baik langsung ke apotek atau di RS besar.

Hal yang perlu diwaspadai dalam membeli obat agar tidak terjebak, menurut
Thierry adalah dengan memerhatikan adanya registrasi dari BPOM dalam kemasan
obat. Disamping itu, obat yang legal terdapat petunjuk dalam bahasa
Indonesia, cantuman kadaluarsanya cukup jelas. Sedangkan didalam kemasan
obat ada tanda lingkaran merah untuk obat dengan resep dokter, biru, untuk
obat yang harus mendapat petunjuk dari apoteker dan hijau untuk obat
OTC.(Tlc/OL-03)

Kirim email ke