Jum'at, 25 April 2008 00:25 WIB Obat Palsu Mengancam Masyarakat Reporter : Cornelius Eko Susanto
*JAKARTA--MI:* Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyatakan bahaya peredaran obat palsu masih terus mengancam Indonesia. Data dari pemerintah menunjukan 1% hingga 1,5% dari obat yang beredar di masyarakat merupakan obat palsu. Sementara itu lembaga kesehatan dunia, WHO memperkirakan cakupan obat palsu yang beredar mencapai 10% dari total obat yang dipasarkan di Tanah Air. Sekjen MIAP Justisiari P Kusumah, di Jakarta, Kamis (24/4) mengatakan, berdasarkan satu-satunya studi yang pernah dilakukan perihal kerugian ekonomi secara makro, imbas dari peredaran obat palsu, yang dilakukan oleh LPEM Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2002. Namun studi itu baru bisa dipublikasikan pada tahun 2005, dan terungkap akibat pemalsuan di sektor farmasi saja, negara telah dirugikan lebih dari Rp600 miliar pada produk domestik kotor (GDP) Indonesia. "Bahaya obat palsu makin meningkat, diperlukan kerja sama antar pemangku kepentingan perlu dipererat. Komitmen antardepartemen teknis , aparat hukum, dan industri farmasi mesti terus dijalin," tandas Justisiari. LPEM FEUI mencatat, pada produk obat lokal, kerugian GDP mencapai Rp600 milliar lebih. Akibat obat palsu, negara juga kehiangan Rp174 milliar lebih dari potensi pajak penghasilan dan Rp49 milliar lebih dari pajak tidak langsung. Justisiari berkomentar, penelitian tentang obat palsu sulit dilakukan di Indonesia. Disamping masalah kuatnya jaringan mafia obat, penelitian obat palsu umumnya menelan biaya yang cukup besar. Menurut Justisiari, faktor tidak ada tranparansi hukum dalam penumpasan obat palsu menajdi kendala terbesar dalam penurunan peredaran obat palsu tersebut. "Sudah saatnya dikenakan hukuman yang lebih keras untuk memberi efek jera pada pelaku," tambahnya. Kendala lain, terminologi obat palsu dalam UU yang ada saat ini tiap wilayah daerah masih juga belum mengacu pada pemahama yang sama. Masing-masing wilayah masih berpedoman pada UU yang berbeda, yakni UU Kesehatan, UU Konsumen, dan UU Merek. Contohnya, bila ada obat asli, namun masuk secara illegal ke kota Surabaya, produk tersebut di wilayah tersebut bisa dinyatakan legal. Lantaran di Jawa Timur lebih berlandaskan pada UU Merek. Namun bila di Jakarta, produk tersebut akan dinyatakan ilegal, pasalnya Jakarta mengacu pada UU Kesehatan. Parahnya kondisi obat palsu di Nusantara juga disuarakan Thierry Powis, Head of Anti Counterpeit Subcommitee. Berdasarkan penelitian yang dilakukan International Paharmaceutical Manufacture Groups (IPMG), pada tahun 2002 terhadap 600 outlet (apotek, toko obat, klinik) di 4 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan. Tercatat, 40% dari obat yang dijual merupakan obat ilegal. Pengertian ilegal di sini, termasuk kriteria, obat palsu, substandar, dan di luar tanda kadalauarsa. Lebih jauh sebut Thierry, tidak hanya obat yang bebas dijual dipasaran (OTC-*out the counter*), obat ilegal juga terdapat pada obat etikal (obat dengan resep dokter) baik yang paten maupun generik. Terkait fakta tersebut, Thierry mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Agar masyarakat terhindar mengonsumsi obat palsu, dirinya menyarankan, sebaiknya dalam membeli obat, lebih baik langsung ke apotek atau di RS besar. Hal yang perlu diwaspadai dalam membeli obat agar tidak terjebak, menurut Thierry adalah dengan memerhatikan adanya registrasi dari BPOM dalam kemasan obat. Disamping itu, obat yang legal terdapat petunjuk dalam bahasa Indonesia, cantuman kadaluarsanya cukup jelas. Sedangkan didalam kemasan obat ada tanda lingkaran merah untuk obat dengan resep dokter, biru, untuk obat yang harus mendapat petunjuk dari apoteker dan hijau untuk obat OTC.(Tlc/OL-03)
