*http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=72438

Jumat, 2 Mei 2008*
*Inventarisasi Pemukim Keturunan Asing
* *Butuh Dukungan Pemkot Singkawang*

*Singkawang,-*  Menteri Hukum dan HAM RI, Andi Mattalata pada Hari
Kebangkitan Nasional 20 Mei 2008 nanti, rencananya akan mengeluarkan kembali
keputusan mengenai penegasan status kewarganegaraan RI bagi pemukim
keturunan asing secara lebih luas. Kota Singkawang menjadi salah salah satu
kantong tempat tinggal pemukim keturunan asing yang menjadi target utama
dalam program sosialisasi aturan tersebut.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif Pemerintah Kota (Pemkot)
Singkawang mendukung inventarisasi pemukiman keturunan asing di daerah ini,"
tandas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri, Dr HA Rasyid
Saleh MSi dalam acara Sosialisasi Inventarisasi Keturunan Asing yang Tidak
Punya Dokumen Kependudukan dan Kewarganegaraan di Aula I, Selasa (29/1)
malam.

Mekanisme inventarisasi sebut Rasyid, dilaksanakan instansi pelaksana
kependudukan dan catatan sipil. Hasil inventarisasi yang telah diverifikasi
dan divalidasi, selanjutnya diajukan Pemkot Singkawang ke Menteri Hukum dan
HAM cq Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri
dan Gubernur Kalimantan Barat. "Pertemuan ini bertujuan agar inventarisasi
dapat berlangsung dengan baik sesuai rencana yang telah ditetapkan,"
tandasnya.

Saat ini sebut Rasyid, Departemen Hukum dan HAM RI telah menerbitkan
keputusan penegasan status kewarganegaraan kepada 1000 warga keturunan asing
pemukim di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta,
Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTB. Tindak lanjut penegasan status
kewarganegaraan adalah menerbitkan dukumen kependudukan kepada warga negara
tersebut. "Pada acara Cap Go Meh Indonesia Bersatu pada 21 Februari 2008
lalu, Presiden SBY telah menyerahkan secara langsung dan simbolik kartu
keluarga, kartu tanda penduduk dan kutipan akta kelahiran kepada pemukim
keturunan asing yang telah ditegaskan status kewarganegaraan RI-nya,"
bebernya.

Terbitnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan UU No. 23
tentang Administrasi Kependudukan diuraikan Rasyid membawa arah baru dalam
penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Yang lebih demokratis, non
diskriminatif dan sangat akomodatif terhadap HAM. "Ada dua implikasi
terpenting dari undang-undang tersebut. Pertama, kita tidak lagi mengenal
ketegori WNI asli dan WNI keturunan. Yang ada adalah WNI dan orang asing.
Kedua, tidak ada lagi penggolongan penduduk berdasarkan suku, agama, ras dan
golongan," tukasnya.

Terkait hal tersebut, Rasyid menuturkan di wilayah RI terdapat pemukim asing
keturunan yang tidak jelas status kewarganegaraan dan status
kependudukannya. Para pemukim tersebut tidak dapat disebut warga negara
asing. Mengingat mereka tidak memiliki dokumen imigrasi yang membuktikan
bahwa sasarannya adalah warga negara asing. "Pada sisi lain, mereka sudah
tinggal cukup lama di wilayah Indonesia. Bahkan ada yang sudah lebih dari
dua generasi. Yang seharusnya dapat memiliki dokumen kependudukan. Namun
dalam kenyataannya, mereka tidak memiliki dokumen kependudukan karena
ketidakjelasan status kewarganegaraan," sesalnya.

Sehubungan hal tersebut, Rasyid mengatakan Departemen Dalam Negeri dan
Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dalam rangka memperjelas status
kewarganegaraan serta status kependudukan pemukim asing keturunan, dengan
mengambil tiga langkah. Pertama, inventarisasi data pemukim asing keturunan.
Kedua, hasil inventarisasi yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas
Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang dan Wali Kota
Singkawang, akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM guna proses
penegasan kewarganegaraan RI yang bersangkutan. "Penegasan status
kewarganegaraan RI tersebut akan dikirim kepada Wali Kota, untuk diteruskan
kepada instansi pelaksana kependudukan dan catatan sipil Kota Singkawang
dengan tembusan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri,"
ujar Rasyid.

Senada, Dirjen Tata Negara Depkum HAM DR Aidir Amin yang hadir pada
kesempatan tersebut menuturkan, pemukim keturunan asing tak perlu lagi
menunggu penetapan pengadilan untuk melengkapi dokumen kewarganegaraan dan
status kependudukannya. Mengingat, pemerintah telah menerapkan sistem baru
yang lebih gampang. "Warga keturunan asing yang sudah lama bermukim secara
otomatis menjadi WNI. Hanya perlu penegasan saja," cetusnya.

Sementara, Wali Kota Singkawang, Hasan Karman SH MM mengakui masih banyak
warga keturunan asing yang belum terdaftar di Dinas Sosial Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Singkawang. Serta nihil memiliki dokumen kewarganegaraan
dan kependudukan. "Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat
tentang peraturan dan sosialisasi dari kelurahan dan kecamatan. Terlebih,
ada rumor biaya mengurus terlebih dahulu ke pengadilan negeri yang mahal,"
sebutnya.

Secara terbuka Hasan meminta, setiap camat dan lurah agar memfasilitasi
inventarisasi tersebut. Terlebih, surat edaran Wali Kota sudah diterbitkan.
(man)

Kirim email ke