*http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=72438
Jumat, 2 Mei 2008* *Inventarisasi Pemukim Keturunan Asing * *Butuh Dukungan Pemkot Singkawang* *Singkawang,-* Menteri Hukum dan HAM RI, Andi Mattalata pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2008 nanti, rencananya akan mengeluarkan kembali keputusan mengenai penegasan status kewarganegaraan RI bagi pemukim keturunan asing secara lebih luas. Kota Singkawang menjadi salah salah satu kantong tempat tinggal pemukim keturunan asing yang menjadi target utama dalam program sosialisasi aturan tersebut. "Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mendukung inventarisasi pemukiman keturunan asing di daerah ini," tandas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri, Dr HA Rasyid Saleh MSi dalam acara Sosialisasi Inventarisasi Keturunan Asing yang Tidak Punya Dokumen Kependudukan dan Kewarganegaraan di Aula I, Selasa (29/1) malam. Mekanisme inventarisasi sebut Rasyid, dilaksanakan instansi pelaksana kependudukan dan catatan sipil. Hasil inventarisasi yang telah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya diajukan Pemkot Singkawang ke Menteri Hukum dan HAM cq Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat. "Pertemuan ini bertujuan agar inventarisasi dapat berlangsung dengan baik sesuai rencana yang telah ditetapkan," tandasnya. Saat ini sebut Rasyid, Departemen Hukum dan HAM RI telah menerbitkan keputusan penegasan status kewarganegaraan kepada 1000 warga keturunan asing pemukim di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTB. Tindak lanjut penegasan status kewarganegaraan adalah menerbitkan dukumen kependudukan kepada warga negara tersebut. "Pada acara Cap Go Meh Indonesia Bersatu pada 21 Februari 2008 lalu, Presiden SBY telah menyerahkan secara langsung dan simbolik kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kutipan akta kelahiran kepada pemukim keturunan asing yang telah ditegaskan status kewarganegaraan RI-nya," bebernya. Terbitnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan UU No. 23 tentang Administrasi Kependudukan diuraikan Rasyid membawa arah baru dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Yang lebih demokratis, non diskriminatif dan sangat akomodatif terhadap HAM. "Ada dua implikasi terpenting dari undang-undang tersebut. Pertama, kita tidak lagi mengenal ketegori WNI asli dan WNI keturunan. Yang ada adalah WNI dan orang asing. Kedua, tidak ada lagi penggolongan penduduk berdasarkan suku, agama, ras dan golongan," tukasnya. Terkait hal tersebut, Rasyid menuturkan di wilayah RI terdapat pemukim asing keturunan yang tidak jelas status kewarganegaraan dan status kependudukannya. Para pemukim tersebut tidak dapat disebut warga negara asing. Mengingat mereka tidak memiliki dokumen imigrasi yang membuktikan bahwa sasarannya adalah warga negara asing. "Pada sisi lain, mereka sudah tinggal cukup lama di wilayah Indonesia. Bahkan ada yang sudah lebih dari dua generasi. Yang seharusnya dapat memiliki dokumen kependudukan. Namun dalam kenyataannya, mereka tidak memiliki dokumen kependudukan karena ketidakjelasan status kewarganegaraan," sesalnya. Sehubungan hal tersebut, Rasyid mengatakan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dalam rangka memperjelas status kewarganegaraan serta status kependudukan pemukim asing keturunan, dengan mengambil tiga langkah. Pertama, inventarisasi data pemukim asing keturunan. Kedua, hasil inventarisasi yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang dan Wali Kota Singkawang, akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM guna proses penegasan kewarganegaraan RI yang bersangkutan. "Penegasan status kewarganegaraan RI tersebut akan dikirim kepada Wali Kota, untuk diteruskan kepada instansi pelaksana kependudukan dan catatan sipil Kota Singkawang dengan tembusan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri," ujar Rasyid. Senada, Dirjen Tata Negara Depkum HAM DR Aidir Amin yang hadir pada kesempatan tersebut menuturkan, pemukim keturunan asing tak perlu lagi menunggu penetapan pengadilan untuk melengkapi dokumen kewarganegaraan dan status kependudukannya. Mengingat, pemerintah telah menerapkan sistem baru yang lebih gampang. "Warga keturunan asing yang sudah lama bermukim secara otomatis menjadi WNI. Hanya perlu penegasan saja," cetusnya. Sementara, Wali Kota Singkawang, Hasan Karman SH MM mengakui masih banyak warga keturunan asing yang belum terdaftar di Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang. Serta nihil memiliki dokumen kewarganegaraan dan kependudukan. "Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan dan sosialisasi dari kelurahan dan kecamatan. Terlebih, ada rumor biaya mengurus terlebih dahulu ke pengadilan negeri yang mahal," sebutnya. Secara terbuka Hasan meminta, setiap camat dan lurah agar memfasilitasi inventarisasi tersebut. Terlebih, surat edaran Wali Kota sudah diterbitkan. (man)
