Pak Rustam, pas lagi baca email ini, di Metro TV kebetulan juga lagi menyiarkan tentang keinginan warga Kabupatan Banggai Kepulauan yang memilih bergabung dengan Propinsi Maluku Utara. Kalau misalnya keinginan warga Banggai ini disetujui oleh pemerintah pusat, seharusnya juga ada kemungkinan Natuna bergabung dengan Kalbar :).
Salam, Hendy http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=61316 *Metrotvnews.com, Banggai Kepulauan:* Sekitar 3.000 warga Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, Ahad (22/6), akhirnya mendeklarasikan pemisahan diri dari provinsi tersebut. Deklarasi pemisahan ditandai dengan pembubuhan tanda tangah 3.000 warga di kain putih sepanjang 100 meter. Warga juga membentangkan spanduk bertuliskan pemisahan diri dari provinsi Sulawesi Tengah dan memilih bergabung dengan Provinsi Maluku Utara. Sejumlah tokoh adat, agama dan tokoh masyarakat membacakan deklarasi pemisahan diri tersebut. Dalam deklarasinya, Rizal Arwi, salah satu tokoh pemuda setempat mengatakan, sebanyak 31 ribu warga Banggai Kepulauan akan mebubuhkan tanda tangan kesiapan untuk bergabung dengan Provinsi Maluku Utara. Menurut Rizal, pemisahan itu memiliki alasan kuat. Banggai Kepualauan, kata Rizal, memiliki hubungan historis kuta dengan Ternate lewat Kerajaan Banggai. Selain ini, selama menjadi bagian Sulawesi Tengah, Banggai Kepulauan selalu tertinggal, baik dalam poendidikan maupun kesejahteraan. Lagi pula, secara geografis jarak Banggai Kepulauan lebih dekat ke Maluku Utara. Untuk menuju ibukota Maluku Tengah, Ternate, hanya diperlukan waktu delapan jam perjalan. Sementara untuk menuju ibukota Provinsi Maluku Tengah membutuhkan waktu sekitar 20 jam melalui jalur laut dan darat.(DOR) 2008/6/22 Muhamad Rustam <[EMAIL PROTECTED]>: > > Selama ini belum pernah ada Daerah yang dialihkan ke Propinsi lain. > Riau dan Jambi yang mempersengketakan beberapa Pulau Perbatasan saja > belum bisa diselesaikan karena negara masih menggunakan acuan > Undang-Undang lama yang sudah ada. > Inginnya sih seperti di atas, karena Natuna adalah Mutiara di Laut > Cina Selatan. > Mungkin cuma terkecuali masalah Sipadan dan Ligitan karena ada > Mahkamah Internasional yang memutuskan. Tapi, mungkinkan MA kita akan > memutuskan masalah seperti ini, apalagi sudah ada UUnya. > > > >
