SD Percontohan Arogan /<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/02/06542776/sd.percontohan.arogan> <http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/02/06542776/sd.percontohan.arogan#> Rabu, 2 Juli 2008 | 06:54 WIB
*TEBET, WARTA KOTA* - Seorang siswa SD negeri percontohan di Tebet, Jakarta Selatan, diminta pindah ke sekolah lain karena di rapornya ada tiga nilai di bawah 7. Pihak sekolah berdalih sedang mengejar status Sekolah Standar Nasional (SSN) sehingga siswa yang nilainya dianggap kurang bagus harus disingkirkan. Perlakuan "aneh" tersebut dialami Mochammad Reyhan (7), siswa kelas I sebuah SD negeri percontohan di wilayah Tebet. Ayah Reyhan mengatakan, pada saat dirinya mengambil rapor Reyhan, Sabtu (28/6), pihak sekolah meminta Reyhan pindah ke sekolah lain. Reyhan diminta pindah karena di rapornya ada tiga mata pelajaran yang mendapat nilai di bawa 7,00. Pihak sekolah, menurut ayah Reyhan, memberlakukan ketentuan nilai terkecil di rapor adalah 7,00 untuk setiap mata pelajaran. Untuk siswa kelas I, seperti Reyhan, ada 10 mata pelajaran yang tercantum di rapor. "Padahal, dulu saat anak saya masuk sekolah itu, sekolah tidak pernah menyatakan adanya peraturan seperti itu. Tidak ada yang menyatakan bahwa kalau nilai kurang dari 7,00 akan dieliminasi," ujar ayah Reyhan, yang minta namanya dirahasiakan ketika ditemui di Bukitduri Tanjakan, Tebet, Selasa (1/7). Ibunda Reyhan menambahkan, Selasa (1/6), ketika dirinya menjemput Reyhan, wali kelas sang anak memanggilnya. Saat itu, wali kelas menyarankan Reyhan pindah sekolah. "Saya lalu menanyakan nilai apa yang kurang dan minta remedial (perbaikan), tapi dibilang tidak ada waktu lagi," tuturnya. Pada Jumat (27/6) sore, ibu Reyhan diminta datang ke rumah wali kelas anaknya. "Saya tidak mau karena tidak ada surat resmi dan dilakukan di luar jam sekolah dan bukan di sekolah," tuturnya. Menurut ibu Reyhan, dirinya diundang untuk membahas rapor Reyhan yang saat itu belum diisi. Ia menambahkan, ada sekitar 20 orangtua murid yang mengalami hal serupa. Selain itu, menurut ibunda Reyhan, seorang siswa yang sekelas dengan Reyhan juga diminta pindah. Sementara itu, delapan rekan Reyhan akan dievaluasi di kelas II. *Perampingan* Lebih lanjut, ayah Reyhan mengatakan, ketika ia menanyakan mengapa anaknya harus pindah, pihak sekolah memberikan alasan bahwa SD negeri percontohan tersebut tengah berupaya meningkatkan statusnya menjadi SSN. Dengan demikian, siswa yang di rapornya memiliki nilai di bawah 7,00 harus pindah. Selain alasan tersebut, kata ayah Reyhan, pihak sekolah beralasan ada perampingan jumlah murid sehingga setiap kelas maksimal terdiri atas 24 murid. Jumlah ini sesuai dengan persyaratan meraih status SSN. Ketika mengecek ke Dinas Pendidikan Dasar DKI, kata ayah Reyhan, dirinya mendapat penjelasan bahwa kelas berisi 24 murid merupakan ketentuan untuk Sekolah Bertaraf Internasional. "Yang lebih aneh, ketika saya mengambil rapor itu, surat-surat pengantar pindah sekolah sudah disiapkan kepala sekolah. Di surat itu tertulis bahwa kepindahan atas permintaan orangtua, padahal kami tidak pernah minta pindah," tuturnya. Karena tak punya pilihan lain, ayah Reyhan akhirnya mendaftarkan anaknya ke sekolah lain. "Saya tidak mengerti, apa benar peraturannya begitu? Kenapa murid dieliminasi? Di SMPN 115 yang rintisan sekolah internasional, siswa yang tidak naik kelas bisa mengulang dan tidak diminta pindah. Saya tahu betul karena kakak Reyhan sekolah di situ (SMPN 115)," tuturnya. Ketika *Warta Kota* menanyakan kasus yang dialami Reyhan, Kepala Subdis Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Dasar DKI Chandrawaty mengatakan akan mengeceknya. Menurutnya, sekolah negeri tidak dibenarkan menyuruh siswanya pindah karena alasan seperti yang dipaparkan oleh ayah Reyhan. "Saya akan konfirmasi dulu, tidak dibenarkan sekolah menyuruh pindah dengan alasan seperti itu. Kalau anak sudah terdaftar, ya harus mengikuti pendidikan di sekolah itu," ujarnya melalui telepon, kemarin sore. Chandrawaty mengatakan, agar suatu sekolah mendapat status SSN, siswa di sekolah tersebut memang diharapkan mempunyai nilai yang baik. Namun, tidak ada ketentuan perampingan jumlah siswa dan standar nilai tertentu agar sekolah mendapat status SSN. *(Warta Kota/sab)* ** *NB : saya ingin berkomentar.yang saya tau sekolah Percontohan atau Unggulan biasanya akan memberikan kelonggaran jika salah satu siswanya mempunyai nilai tak sesuai TARGET.* *dengan jalan memindahkan ke kelas biasa...* *atau jika tak naik kelas.. diberikan kesempatan mengulang kembali,,dikelas berbeda..KECUALI jika si anak sudah dua kali tidak naik kelas.. diminta untuk mengundurkan diri pindah ke sekolah yang mempunyai Standart Nilai tidak terlalu tinggi. ( karena itu psikologis kejiwaan si anak juga ) * *Untuk kasus PENGUNDURAN DIRI SECARA SUKARELA....* *Biasanya jika anak tersebut melanggar peraturan yang dimiliki sekolah tersebut. Contoh Membawa Hp berkamera,atau Membuat kelompok Geng atau Merokok itupun melewati Masa YANG DIAWASI GURU BP.* *Tentunya ortu pun akan dilibatkan dalam pengarahan siswa menjadi lebih baik, TETAPI jika ternyata pelanggaran tersebut masih terulang terus... Siswa akan diminta MENGUNDURKAN DIRI untuk bersekolah ditempat lain.* *Ulasan saya bukan untuk memihak PIHAK siapapun.* *TAPI jika kita memang berkeinginan untuk menyekolahkan putra kita di sekolah UNGGULAN atau PERCONTOHAN,tentunya kita harus mengukur KEMAMPUAN PUTRA KITa. Bukan karena Sebagai Ambisi Pribadi kita yang ingin anak kita dipandang sebagai ANAK HEBAT dan PINTAR.* *Konsep keberhasilan Seorang anak.. bukanlah dinilai dari nilai AKADEMISnya. * *Tapi Lihatlah dia dengan sekelilingnya.... dengan Sosialisasinya.Terlalu memaksa Anak untuk FOKUS terus Pada Bidang AKADEMIS akan membuat mereka letih dan Stres... mereka kehilangan masa Indah anak2nya.* *Mereka dipaksa Matang sebelum waktunya..* *Banyak Direktur atau pimpinan Perusahaan terkemuka.. bukanlah orang yang dulu pada masa sekolahnya adalah Juara umum. Semoga Konsep Mendidik dalam pendidikan kita tidak akan memikirkan KEINGINAN kita. tapi akan lebih baik JIKA KITA MENGHARGAI KEINGINAN ANAK KITA. Wasalam ( yy) *
