*Rabu, 16 Juli 2008* *Ditangkap, Kayu Tanpa Dokumen * [image: TANGKAP: Kayu hasil tangkapan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat diduga dari hasil pembalakan liar. FOTO SANDHO/PONTIANAKPOST] *Pontianak,-* Aktivitas pembalakan liar masih terjadi. Pekan kemarin, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau dikenal SPORC Kalimantan Barat mengamankan dua kapal bermotor yang mengangkut 40 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen di perairan Sungai Kapuas.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar Maraden Purba mengatakan, kapal dan kayunya disita untuk dijadikan barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan. "Sekarang dalam proses pengukuran dan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa ini," kata Maraden di Pontianak Selasa (15/7). Kayu yang diamankan SPORC diyakini tidak memiliki faktur asal kayu olahan (FAKO). Nakhoda dan anak buah kapal tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan kayu. Pihak SPORC telah menahan dua nakhoda kapal bermotor dan menitipkannya di Rutan Klas IIA Pontianak. Kepala Unit Penyidikan SPORC Kalbar Dedy Hardinianto mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada Senin (7/7) sekitar pukul 01.30 WIB terhadap KM Aulia Jaya. Kapal berbobot 10 grosstone yang membawa kayu bulat kecil beragam jenis sebanyak 104 batang itu sedang melintasi Sungai Kapuas di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Kapal yang dinakhodai Her (24) itu juga mengangkut 130 batang kayu gergajian jenis rengas dan meranti. Total volume kayu yang diangkut KM Aulia Jaya diperkirakan mencapai 20 meter kubik. "Nakhoda kapal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan," kata Dedy. Penangkapan kedua terjadi pada Kamis (10/7) sekitar pukul 05.30 WUB terhadap KM Berkat Usaha I. Kapal yang melintasi perairan Sungai Kapuas ini ditangkap saat mengangkut ratusan kayu olahan berbentuk papan sepanjang 3,5 meter dengan volume diperkirakan mencapai 20 meter kubik. Penangkapan terjadi di Pos Polhut Perairan Sungai Kapuas, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kapal yang dinakhodai Rus (29) diyakini membawa kayu olahan tanpa dokumen. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, kayu olahan tersebut akan dibawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada penampung. "Kami masih terus melakukan pengembangan. Penampung juga sudah berhasil diidentifikasi. Dalam waktu dekat akan kami panggil untuk dimintai keterangannya. Nakhoda kapal sudah ditahan," kata Dedy. Pelaku akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat 7 dan 15 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Saat ini, kayu tersebut ditempatkan pada lokasi rencana pembangunan markas SPORC di kawasan Jembatan Kapuas II. Pihaknya juga sedang menunggu pengukuran dari petugas Balai Pemantauan dan Peredaran Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah X Pontianak. (mnk)
