PONTIANAK--MI: Sebanyak 43 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di Kalimantan Barat (Kalbar) setahun terakhir memasuki tahap penyidikan. Jumlah tersebut meningkat 31 kasus jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 12 kasus.
Perkara yang telah memasuki tahap penyidikan itu antara lain dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Kota Singkawang 2005 dan 2006 senilai Rp2 miliar dan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kota Pontianak Rp13,5 miliar. Selain itu, juga dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Landak Rp293 juta dan dana SPP serta dana pembangunan program non regular di Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Rp500 juta. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Salamoen Muslim Hadiputro mengatakan penanganan kasus korupsi di Kalbar saat ini telah melampaui target 5;3;1 yang ditetapkan kejaksaan agung untuk penanganan kasus korupsi di daerah. Adapun target 5;3;1 dimaksud ialah minimal lima perkara untuk kejaksaan tinggi, tiga di kejaksaan negeri, dan satu untuk cabang kejaksaan negeri. "Secara umum, (jajaran kejaksaan) Kalbar telah memenuhi target 5;3;1 itu," kata Salamoen seusai memimpin upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-48 di Kejati Kalbar, Selasa (21/7). Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar A Fattah menambahkan, dari 43 kasus korupsi yang disidik selama periode Juli 2007 hingga Juli 2008 itu, sebanyak tiga kasus di antaranya dalam proses penyusunan rencana dakwaan. Namun, Fattah menolak menjelaskan secara rinci tentang kasus dimaksud. "Ketiga kasus itu, yakni dua di Kabupaten Sambas dan satu di Ketapang. Tapi apa kasusnya dan siapa saja para tersangkanya saya lupa," katanya.(AR/OL_01) Penulis : Aris Munandar Source : http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MTgyMDU=
