PONTIANAK--MI: Sebanyak 43 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di
Kalimantan Barat (Kalbar) setahun terakhir memasuki tahap penyidikan.
Jumlah tersebut meningkat 31 kasus jika dibandingkan dengan tahun lalu
yang hanya 12 kasus.


Perkara yang telah memasuki tahap penyidikan itu antara lain dugaan
korupsi dana Sekretariat DPRD Kota Singkawang 2005 dan 2006 senilai
Rp2 miliar dan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kota
Pontianak Rp13,5 miliar.

Selain itu, juga dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit kelapa
sawit di Kabupaten Landak Rp293 juta dan dana SPP serta dana
pembangunan program non regular di Fakultas Teknik Universitas
Tanjungpura Rp500 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Salamoen Muslim Hadiputro
mengatakan penanganan kasus korupsi di Kalbar saat ini telah melampaui
target 5;3;1 yang ditetapkan kejaksaan agung untuk penanganan kasus
korupsi di daerah. Adapun target 5;3;1 dimaksud ialah minimal lima
perkara untuk kejaksaan tinggi, tiga di kejaksaan negeri, dan satu
untuk cabang kejaksaan negeri.

"Secara umum, (jajaran kejaksaan) Kalbar telah memenuhi target 5;3;1
itu," kata Salamoen seusai memimpin upacara peringatan Hari Bakti
Adhyaksa ke-48 di Kejati Kalbar, Selasa (21/7).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar A Fattah
menambahkan, dari 43 kasus korupsi yang disidik selama periode Juli
2007 hingga Juli 2008 itu, sebanyak tiga kasus di antaranya dalam
proses penyusunan rencana dakwaan. Namun, Fattah menolak menjelaskan
secara rinci tentang kasus dimaksud.

"Ketiga kasus itu, yakni dua di Kabupaten Sambas dan satu di Ketapang.
Tapi apa kasusnya dan siapa saja para tersangkanya saya lupa,"
katanya.(AR/OL_01)
Penulis : Aris Munandar

Source : http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MTgyMDU=

Kirim email ke