Kamis, 7 Agustus 2008 Dewan Pengupahan Belum Terbentuk Sudah Sangat Dibutuhkan
Singkawang,- Sampai saat ini, Dewan Pengupahan Kota Singkawang, belum terbentuk. Seharusnya, dewan pengupahan dibentuk pemkot seiiring dengan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Singkawang. Ketua Komisi B DPRD Singkawang, Nicolaus Unung Bsc mengakui, telah menyampaikan secara pribadi kepada Wali Kota Singkawang soal dewan pengupahan ini. Menurut Nico, dewan pengupahan itu sangat penting, guna melindungi pekerja agar pengusaha tidak semena-mena dalam menentukan upah mereka ketika mereka bekerja di sebuah perusahaan," kata Nico, dua hari lalu di ruang kerjanya. Diakuinya, beberapa waktu lalu, ada sejumlah pekerja yang menyuarakan keinginan mereka agar pemkot membentuk dewan pengupahan tersebut. "Ketika kita sampaikan kepada wali kota. Dia hanya bilang akan dibentuk setelah SOPD terbentuk. Artinya, kalau Agustus dibentuk SOPD, berarti bulan berikutnya sudah harus terbentuk," kata Nico. Seharusnya, kata politisi PDI Perjuangan ini, tidak ada alasan untuk menunda pembentukan dewan pengupahan dengan alasan belum kelarnya SOPD. Tapi, kita tunggu realisasi dari janji wali kota ini," kata Nico. Kata Nico, banyak karyawan yang mengeluhkan upah mereka rendah dari UMP yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya saja, kata dia beberapa waktu lalu, tenaga kerja harian lepas di RSUD Abdul Aziz Singkawang. Upahnya, kata dia, diturunkan oleh pihak rumah sakit. "Setelah kita datangi, mereka akan menaikkan upahnya seperti semula. Mudah-mudahan terus ditingkatkan," kata dia. Diakui Nico yang bakal dicalonkan kembali oleh PDI Perjuangan dalam pemilu 2009 mendatang, dewan pengupahan ini terdiri dari berbagai elemen. Misalnya, kata dia, berasal dari akademisi, serikat buruh, pengusaha, eksekutif dan lain sebagainya. "Permasalahan hari ini tinggal good will Pemkot Singkawang dalam hal ini Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Tenaga Kerja. Secara jujur, dewan juga merasa dipandang sebelah mata oleh eksekutif. Terbukti, setelah para pekerja audensi tentang persoalan upah ternyata beberapa waktu kemudian dinas terkait pergi ke lokasi pabrik tanpa mengikutsertakan dewan," ujarnya kecewa. Diakuinya, dewan nanti mengadakan inspeksi mendadak ke tempat usaha, sehingga ketahuan pengusaha yang tidak memberlakukan UMP kepada karyawannya. Nico berharap, pengusaha dan pimpinan perusahaan memberikan memberikan hak karyawannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (zrf). Source : http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163329
