Kamis, 7 Agustus 2008
Dewan Pengupahan Belum Terbentuk
Sudah Sangat Dibutuhkan

Singkawang,-  Sampai saat ini, Dewan Pengupahan Kota Singkawang, belum
terbentuk. Seharusnya, dewan pengupahan dibentuk pemkot seiiring
dengan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Singkawang.

Ketua Komisi B DPRD Singkawang, Nicolaus Unung Bsc mengakui, telah
menyampaikan secara pribadi kepada Wali Kota Singkawang soal dewan
pengupahan ini. Menurut Nico, dewan pengupahan itu sangat penting,
guna melindungi pekerja agar pengusaha tidak semena-mena dalam
menentukan upah mereka ketika mereka bekerja di sebuah perusahaan,"
kata Nico, dua hari lalu di ruang kerjanya.

Diakuinya, beberapa waktu lalu, ada sejumlah pekerja yang menyuarakan
keinginan mereka agar pemkot membentuk dewan pengupahan tersebut.

"Ketika kita sampaikan kepada wali kota. Dia hanya bilang akan
dibentuk setelah SOPD terbentuk. Artinya, kalau Agustus dibentuk SOPD,
berarti bulan berikutnya sudah harus terbentuk," kata Nico.
Seharusnya, kata politisi PDI Perjuangan ini, tidak ada alasan untuk
menunda pembentukan dewan pengupahan dengan alasan belum kelarnya
SOPD. Tapi, kita tunggu realisasi dari janji wali kota ini," kata Nico.

Kata Nico, banyak karyawan yang mengeluhkan upah mereka rendah dari
UMP yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya saja, kata dia beberapa
waktu lalu, tenaga kerja harian lepas di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Upahnya, kata dia, diturunkan oleh pihak rumah sakit.

"Setelah kita datangi, mereka akan menaikkan upahnya seperti semula.
Mudah-mudahan terus ditingkatkan," kata dia. Diakui Nico yang bakal
dicalonkan kembali oleh PDI Perjuangan dalam pemilu 2009 mendatang,
dewan pengupahan ini terdiri dari berbagai elemen. Misalnya, kata dia,
berasal dari akademisi, serikat buruh, pengusaha, eksekutif dan lain
sebagainya.

"Permasalahan hari ini tinggal good will Pemkot Singkawang dalam hal
ini Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Tenaga Kerja. Secara
jujur, dewan juga merasa dipandang sebelah mata oleh eksekutif.
Terbukti, setelah para pekerja audensi tentang persoalan upah ternyata
beberapa waktu kemudian dinas terkait pergi ke lokasi pabrik tanpa
mengikutsertakan dewan," ujarnya kecewa.

Diakuinya, dewan nanti mengadakan inspeksi mendadak ke tempat usaha,
sehingga ketahuan pengusaha yang tidak memberlakukan UMP kepada
karyawannya. Nico berharap, pengusaha dan pimpinan perusahaan
memberikan memberikan hak karyawannya sesuai dengan peraturan dan
ketentuan hukum yang berlaku. (zrf).

Source :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163329


Kirim email ke