Jumat, 8 Agustus 2008
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Caleg Harus di RS

Singkawang,-  Periksaan kesehatan bakal calon legislatif harus di RS
Abdul Aziz Singkawang, bukan di puskesmas. Demikian diungkapkan
anggota KPU Singkawang, Ridwan SE ketika menyampaikan tata cara
pencalegkan yang diundang oleh Partai Golkar, di Gedung Arafah
Kompleks Masjid Agung Singkawang, kemarin sore. Diakui Ridwan, dalam
persyaratan tersebut merupakan general chek up. Sementara di
puskesmas, tidak ada pemeriksaan seperti darah, urine dan sebagainya.

"Oleh karena itu, semua bakal caleg harus memeriksakan diri di RS
pemerintah," katanya. Bila ada bakal caleg yang sudah memeriksakan
diri di RS Bodok, kata Ridwan, dapat diakui sepanjang melampirkan
surat kesehatan jasmani dan rohani dari puskesmas. Bila bakal caleg
yang telah dan akan memeriksakan diri di puskesmas, kata Ridwan,
sebaiknya di Rumah Sakit Abdul Aziz saja dan perlu lagi RS Bodok.

"Berarti, yang sudah mengambil surat kesehatan dari puskesmas harus
diulang lagi di RS Abdul Aziz," kata Ridwan. Ditempat yang sama Ridwan
dan anggota KPU lainnya, Ramdan SPdI mengakui, jumlah penduduk di Kota
Singkawang berjumlah 194.540 ribu dan untuk jumlah kursi mencapai 25
kursi.

"Jumlah kursi tak ada perubahan sama persis pada pemilu 2004," kata
Ramdan. Kata Ramdan, dalam pembagian daerah pemilihan, juga mengikuti
pemilu tahun 2004. "Jumlah daerah pemilihan yakni tiga dapil. Yakni
dapil Singkawang I terdiri dari, Singkawang Selatan dan Timur.
Singkawang II yakni Singkawang Tengah-Utara dan dapil Singkawang III
yakni Singkawang Barat."

Jumlah kursi yang diperebutkan masing-masing dapil yakni, Singkawang I
delapan kursi, Singkawang II sepuluh kursi dan Singkawang III tujuh
kursi. Kata Ridwan, calon terpilih untuk anggota dewan ditetapkan
berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen
dari BPP.

"Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan 30 persen, jumlahnya lebih
banyak daripada kursi yang diperoleh parpol, maka kursi diberikan
kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil diantara calon yang
memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP," kata Ridwan.

Bila ada dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan dengan perolehan
suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon
yang memiliki nomor urut kecil diantara calon yang memenuhi ketentuan
sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, kecuali bagi calon yang
memperoleh suara seratus persen dari BPP.

"Bila tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30
persen dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor
urut," kata dia. (zrf)

Source :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163382


Kirim email ke