Jumat, 8 Agustus 2008 Pemeriksaan Kesehatan Bakal Caleg Harus di RS Singkawang,- Periksaan kesehatan bakal calon legislatif harus di RS Abdul Aziz Singkawang, bukan di puskesmas. Demikian diungkapkan anggota KPU Singkawang, Ridwan SE ketika menyampaikan tata cara pencalegkan yang diundang oleh Partai Golkar, di Gedung Arafah Kompleks Masjid Agung Singkawang, kemarin sore. Diakui Ridwan, dalam persyaratan tersebut merupakan general chek up. Sementara di puskesmas, tidak ada pemeriksaan seperti darah, urine dan sebagainya.
"Oleh karena itu, semua bakal caleg harus memeriksakan diri di RS pemerintah," katanya. Bila ada bakal caleg yang sudah memeriksakan diri di RS Bodok, kata Ridwan, dapat diakui sepanjang melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dari puskesmas. Bila bakal caleg yang telah dan akan memeriksakan diri di puskesmas, kata Ridwan, sebaiknya di Rumah Sakit Abdul Aziz saja dan perlu lagi RS Bodok. "Berarti, yang sudah mengambil surat kesehatan dari puskesmas harus diulang lagi di RS Abdul Aziz," kata Ridwan. Ditempat yang sama Ridwan dan anggota KPU lainnya, Ramdan SPdI mengakui, jumlah penduduk di Kota Singkawang berjumlah 194.540 ribu dan untuk jumlah kursi mencapai 25 kursi. "Jumlah kursi tak ada perubahan sama persis pada pemilu 2004," kata Ramdan. Kata Ramdan, dalam pembagian daerah pemilihan, juga mengikuti pemilu tahun 2004. "Jumlah daerah pemilihan yakni tiga dapil. Yakni dapil Singkawang I terdiri dari, Singkawang Selatan dan Timur. Singkawang II yakni Singkawang Tengah-Utara dan dapil Singkawang III yakni Singkawang Barat." Jumlah kursi yang diperebutkan masing-masing dapil yakni, Singkawang I delapan kursi, Singkawang II sepuluh kursi dan Singkawang III tujuh kursi. Kata Ridwan, calon terpilih untuk anggota dewan ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP. "Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan 30 persen, jumlahnya lebih banyak daripada kursi yang diperoleh parpol, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil diantara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP," kata Ridwan. Bila ada dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut kecil diantara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara seratus persen dari BPP. "Bila tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut," kata dia. (zrf) Source : http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163382
