http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=164467

*Selasa, 26 Agustus 2008*
*Ramadhan, Batasi Operasional Hiburan Malam
* *Instansi Terkait Gencarkan Koordinasi*

*Singkawang,-*  Camat Singkawang Selatan, Drs Burhanuddin MM, mengatakan,
pihaknya bekerjasama dengan pihak terkait telah membicarakan tentang rencana
pembatasan operasi tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Bahkan, rencana tersebut menurutnya telah disambut positif oleh sebagian
pengusaha hiburan malam.

"Waktu pertemuan di Aula Kecamatan Singkawang Selatan, sejumlah pengusaha
hiburan malam sudah menyambut positif. Tetapi, karena saat itu hanya
sebagian pengusaha yang hadir, masih akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk
pematangan," katanya, kemarin.

Pihak Kecamatan Singkawang Selatan berkepentingan dalam hal ini mengingat
sebagian tempat hiburan malam memang berlokasi di wilayah tersebut. Dalam
pertemuan tersebut, menurutnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pihak
kepolisian juga hadir.

Burhanuddin menjelaskan, selama Ramadhan, pemerintah tidak melarang secara
total tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik untuk
beroperasi. Dalam hal ini, pemerintah hanya meminta adanya toleransi antara
lain dalam hal waktu beroperasi. "Kita hanya minta supaya waktu mulai dan
waktu tutupnya tidak seperti biasa. Mungkin mulai buka setelah shalat
tarawih atau tutupnya tidak sampai dini hari. Ini demi terciptanya rasa
kebersamaan di Kota Singkawang," terangnya.

Jika dalam pertemuan lanjutan nanti dicapai kesepakatan, tambah Burhan,
pihak kepolisian bersama Dinas Trantib sudah menyatakan siap untuk melakukan
monitoring. "Kita ingin adanya suatu konsensus antara pihak-pihak terkait
supaya keharmonisan tetap terjalin. Upaya-upaya menyebarluaskan informasi
atau sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat sudah kita lakukan,"
ujarnya.(rnl)

Kirim email ke