http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=164467
*Selasa, 26 Agustus 2008* *Ramadhan, Batasi Operasional Hiburan Malam * *Instansi Terkait Gencarkan Koordinasi* *Singkawang,-* Camat Singkawang Selatan, Drs Burhanuddin MM, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pihak terkait telah membicarakan tentang rencana pembatasan operasi tempat hiburan malam selama Ramadhan. Bahkan, rencana tersebut menurutnya telah disambut positif oleh sebagian pengusaha hiburan malam. "Waktu pertemuan di Aula Kecamatan Singkawang Selatan, sejumlah pengusaha hiburan malam sudah menyambut positif. Tetapi, karena saat itu hanya sebagian pengusaha yang hadir, masih akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk pematangan," katanya, kemarin. Pihak Kecamatan Singkawang Selatan berkepentingan dalam hal ini mengingat sebagian tempat hiburan malam memang berlokasi di wilayah tersebut. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pihak kepolisian juga hadir. Burhanuddin menjelaskan, selama Ramadhan, pemerintah tidak melarang secara total tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik untuk beroperasi. Dalam hal ini, pemerintah hanya meminta adanya toleransi antara lain dalam hal waktu beroperasi. "Kita hanya minta supaya waktu mulai dan waktu tutupnya tidak seperti biasa. Mungkin mulai buka setelah shalat tarawih atau tutupnya tidak sampai dini hari. Ini demi terciptanya rasa kebersamaan di Kota Singkawang," terangnya. Jika dalam pertemuan lanjutan nanti dicapai kesepakatan, tambah Burhan, pihak kepolisian bersama Dinas Trantib sudah menyatakan siap untuk melakukan monitoring. "Kita ingin adanya suatu konsensus antara pihak-pihak terkait supaya keharmonisan tetap terjalin. Upaya-upaya menyebarluaskan informasi atau sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat sudah kita lakukan," ujarnya.(rnl)
