Dear Member


Pagi ini saya dikejutkan dengan kabar yang saya peroleh tentang sebuah
Masalah yang sedang Tejadi
di sebuah Lembaga Pendidikan Politeknik Negeri Pontianak.
Mungkin Lebih Tepatnya Jika Dikatakan Sedang Krisis Kepemimpinan...

Cerita nya Begini,
Mantan Direktur Politenik Negeri Pontianak  ikut serta dalam Perhelatan
Pemilihan Walikota Pontianak  kemaren di dukung suatu Partai.
Dan Ada Aturan Pemerintah yang mengatur tentang Tentang UUD PILKADA...
 yang isinya kurang lebih sebagai berikut :

*JAKARTA -* Pemerintah meminta pejabat eselon yang menempati jabatan
struktural di pemerintahan untuk mundur jika mencalonkan diri dalam pemilu
kepala daerah. Syarat ini berlaku seperti aturan calon incumbent harus
mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.

�"Kami berlakukan seluruhnya. Masa kepala daerah mundur, tapi kepala dinas
yang mau mencalonkan diri tidak mundur," kata Mardiyanto kepada wartawan di
kantornya, Sabtu (10/5/2008).

�Menurut Mardiyanto, pejabat eselon yang harus mundur bisa dimulai dari
eselon I-IV. Yang penting, pejabat tersebut memiliki jabatan struktural di
departemen.

"Syaratnya sama dengan kepala daerah. Pejabat eselon yang mau mendaftar juga
harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu," ujar Mardiyanto
disela sosialisasi UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004
tentang pemerintahan daerah.

�Meski demikian, pejabat yang mundur tidak serta merta dicopot pula dari
status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Status PNS, ujar Mardiyanto, tetap
menempel meski yang bersangkutan kalah dalam pencalonan, namun tidak dengan
jabatan yang sedang diembannya. "Hanya jabatannya saja, tidak status PNS,"
tandas dia. * (Sofyan Dwi/Sindo/fit) *
Dan beliau pun  mengajukan syarat Pengunduran diri sebagai Direktur Polnep
Negeri Pontianak.
Dan SK jawaban atas persetujuan pemberhetian tersebut telah DIKELUARKAN
RESMI.
Nah... yang jadi masalah Saat BELIAU TIDAK TERPILIH dalam pencalonan
Walikota Pontianak.
Beliau Ingin kembali menjabat sebagai Direktur Polnep Pontianak.... ( apa
bisa ya ?????? )
Bukan Pengajar biasa.... Dosen istilahnya.
Dengan ALASAN masih di inginkan POLNEP... walau MUNGKIN Ternyata
Kenyataannya tidak seperti itu.

( apa ada pengalaman yang bisa dibagi saat Pilkada walikota Singkawang ? )

Yang jadi pertanyaan : ( maklum awam Aturan POLITIK )

1. Apakah Bisa seorang pejabat notabene PNS sudah mengajukan Surat
pengunduran diri.. SK pemberhentian pun sudah keluar
    kembali ingin menjabat dapat disetujui...
    ( Lihat acuan kutipan keputusan Mendagri )

 2. Kok Gampang amat ya .. kalau Boleh.... Prosesnya kayak main- mainan ?
     Dasarnya apa ?

 3. Bukannya Polnep itu suatu lembaga Pendidikan Pemerintah,, Harusnya
Menjadi Contoh dalam peneggakan
     aturan dan keputusan Pemerintah ? Karena isinya calon pemimpin generasi
muda..

 4. Kemudian apa SUDAH HABIS RASA MALU seseorang  PNS Sehingga MAU
NGOTOT kembali
menjabat jika kalah
     dalam Perhelatan PILKADA .
     Apa tidak sebaiknya LEGOWO,,, dengan memberikan kesempatan kepada orang
lain buat menjabat.
     Hingga Atmosfer Suasana Kampus Pendidikan tersebut.. bisa adem anyem...


Pertanyaan ini saya ajukan terbuka di milis.... dengan harapan ada yang tau
aturan bersedia menjawab..
hingga bisa menjadi masukan yang baik.

Pertanyaan ini semoga bisa jadi  sedikit mendapat Pembelajaran Apa dan
bagaimana sih Aturan itu bisa ada dan Ditegakkan.
Mohon kepada yang Tau.....untuk bisa sharing ...
terimakasih atas perhatiannya


Wasalam

Budi Rahayu
Jatibening Estate D7/1 Bekasi

Kirim email ke