Mulai 1 Januari, Bayar Fiskal Tanpa NPWP Rp 2,5 Juta    
        
        
        
                        
                                                   
                           
                                 
                                                                                
                
                                        KOMPAS/R ADHI KUSUMAPUTRA               
                                        Suasana di Bandara Soekarno-Hatta, 
Jumat (1/2) malam.
                                  
                                  
                                                
                        
            
            
            var so = new 
SWFObject('http://tv.kompas.com/video/mediaplayer.swf','mpl','298','225','8');so.addParam('allowscriptaccess','always');so.addParam('allowfullscreen','true');so.addVariable('height','225');so.addVariable('width','298');so.addVariable('file','rtmp://stream.seleb.tv:443/default/');so.addVariable('image','http://tv.kompas.com/images/stories/081118_z_metropolitan.jpg');so.addVariable('id','081118_z_metropolitan');so.write('player');Bayar
 Utang Pajak Sekarang, Bebas Sanksi Administrasi /KompasTV                      
  
                                                        
                                        Artikel Terkait:
                                        Pemerintah Belum Siap Hadapi 
KrisisJangan Lupakan Kebijakan FiskalPaksa Punya NPWP, Tarif Fiskal Bakal Tiga 
Kali LipatMau Bebas Fiskal, Urus NPWP Dulu!Hore.. Bebas Fiskal Bagi yang Punya 
NPWP
                                
                                                
                        
                        
                                                            
                        
        Selasa, 30 Desember 2008 | 11:43 WIB
        
                JAKARTA, SELASA —
Tarif fiskal keluar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP)
dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan
berusia 21 tahun ditetapkan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp 1
juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri.
    
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro
dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (30/12),
menyebutkan, kewajiban membayar fiskal keluar negeri bagi yang tidak
memiliki NPWP akan mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010.
    
Djoko
menyebutkan, besaran tarif itu berdasarkan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) yang akan segera diterbitkan. Pembayaran FLN itu
merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat
dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang
bersangkutan setelah memiliki NPWP.
    
Pengecualian dari
kewajiban membayar FLN dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu
dan dengan cara menerbitkan surat keterangan bebas fiskal keluar negeri
(SKBFLN).Yang bebas otomatis adalah WP OP yang berusia kurang
dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183
hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan
organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara
lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan
identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan
darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).Sementara
itu, yang bebas dengan SKBFLN adalah mahasiswa dengan rekomendasi
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau
(Batam, Bintan, dan Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang
akan berobat keluar negeri atas biaya outsource termasuk
seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, dan
agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan
KTKLN.Mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan itu, Djoko
menjelaskan, bagi yang diwajibkan membayar maka WP OP melakukan
pembayaran FLN pada bank penerima pembayaran dan akan menerima tanda
bukti pembayaran FLN (TBPFLN) atau unit pelaksana fiskal luar negeri
(UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN jika di lokasi
keberangkatan tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN. 
    
Kemudian, penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas 
penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran 
FLN.Petugas menerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass dari 
penumpang dan meneliti kebenaran dokumen dimaksud.Setelah
menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN
dengan benar, jelas, dan lengkap dalam rangkap 3, yaitu 1 dan 2
diserahkan penumpang beserta paspor dan boarding pass, sementara 3 sebagai 
arsip bank/UPFLN.Selanjutnya penumpang menyerahkan paspor, boarding pass, dan 
TBPFLN kepada petugas counter
pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk
diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke-1 TBPFLN, selanjutnya
menyerahkan lembar ke-2 TBPFLN kepada petugas counter pengecekan FLN sebagai 
arsip UPFLN.
EDJ        

                        Sumber : Ant


      

Kirim email ke