Jum'at, 06 Maret 2009 , 07:28:00 *Vihara dan Patung Singa Benda Cagar Budaya Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta*<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=15966#>
SINGKAWANG – Jangan pernah meremehkan benda-benda bersejarah. Apalagi yang disudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Seperti patung singa Vihara Tri Dharma Bumi Raya Pusat Kota Singkawang yang dirusak pelaku misterius. “Bukan hanya singanya saja. Vihara juga sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya,” kata Norman, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebuadayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang dikonfirmasi Pontianak Post kemarin. “Nomor register sudah ada tiga tahun yang lalu. Sudah pernah diberikan nomor induk oleh pemerintah pusat melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Kalbar. Sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada zaman Pak Rihat (Rihat Natsir Silalahi, mantan Kadisbudpar Propinsi Kalbar),” katanya. Ia menambahkan, sudah jelas, bukan hanya Vihara Tri Dharma Bumi Raya Pusat Kota Singkawang saja yang disebut benda cagar budaya. Namun, yang memiliki nilai tinggi disebut benda cagar budaya. “Cikal bakal Singkawang berasal dari situ (Toa Pekong) juga. Singa sudah ada sejak lama, sejak Pekong ada. Sejak jalan masih tanah sudah ada memang,” katanya. Yosi Pontian Delisuar, Ketua Lembaga Kajian Budaya Kalbar angkat bicara menanggapi aksi pengrusakan pelaku yang hingga kini masih diburu Polres Singkawang. Kepada Pontianak Post Yosi mengatakan, kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka ada sanksi yang sangat berat sekali untuk yang melakukan perusakan. “Cagar budaya bukan main-main. Ini sudah aset milik negara. Ada ketentuan pidana, tidak bisa seenaknya dirusak,” tegasnya kemarin. Dia menambahkan, untuk hal tersebut sudah diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya. “Jika dengan sengaja merusak benda cagar budaya, membawa, memindahkan mengambil dan mengubah bentuk atau warnanya, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin pemerintah diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya. Norman pun menyayangkan aksi perusakan tersebut. “Inikan aset yang dilindungi negara,” tegasnya. Yosi menambahkan, Lembaga Kajian Budaya Kalbar juga ingin kembali mendorong kepada pemerintah daerah atau pemerintah Kota Singkawang agar mengadakan pendataan tentang aset yang kira-kira mengandung unsur cagar budaya. “Apalagi Singkawang kota tua, banyak benda tua. Benda cagar budaya, bukan hanya yang usianya sudah lebih 50 tahun saja. Tetapi ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan, setelah diteliti oleh Badan Kepurbakalaan, diberi nomor induk. Kita mendorong Pemkot untuk mendata. Karena kalau rusak sanksinya besar,” katanya. Ia menambahkan, perusak mungkin tidak menyadari kalau yang dirusak itu adalah cagar budaya. “Itu merugikan diri sendiri,” tegasnya. Menurut dia, suatu benda bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya, setelah diteliti secara resmi lewat Lembaga Kepurbakalaan. Dia menambahkan, jika sudah jelas, mengandung nilai sejarah dan pengetahuan barulah ditetapkan sebagai cagar budaya. Setelah itu, sambungnya, diserahkan kepada daerah. “Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, diberi nomor induk dan dianggarkan setiap bulan dalam APBD dalam rangka membina melindungi dan pemeliharaan. Sehubungan dengan itu kalau ada pengrusakan segera dilaporkan, kalau sengaja dirusak ada ketentuan pidananya,” katanya. “Saya ingin dorong pemkot coba cepat didata cagar budaya lainnya. Karena pembangunan semakin cepat, segeralah mendata aset, agar tidak hilang,” tambahnya. Sementara itu Suwardi salah satu pengurus Vihara Tri Dharma Bumi Raya Pusat Kota Singkawang kepada Pontianak Post mengatakan, bahwa untuk melakukan perbaikan kuping patung singa yang rusak tersebut, tidak bisa sembarangan secara agama dan kepercayaan. “Kita harus melihat hari baik. Kalau pun cocok itu harus ahlinya, bahannya tidak sembarangan. Dan akan melakukan ritual dan memberitahukan kalau akan diperbaiki,” jelasnya. Hingga kini polisi masih memburu pelaku perusakan tersebut. Identitas pelaku mulai tersingkap. Polres berjanji tetap menindaklanjutinya. (ody)
