Jum'at, 24 April 2009 - 11:55 wib
Dadan Muhammad Ramdan - Okezone
window.google_render_ad();
Foto: media.photobucket.com
JAKARTA -
Masyarakat berhak menggugat pengelola pusat pembelajaan yang tidak
memberikan imbauan kepada pengujung terhadap, larangan terhadap
anak-anak memakai sandal karet crocs saat naik ekskalator.
"Kalau untuk sandal ini kita lihat dari spesifikasinya. Sebenarnya
sandal ini dirancang untuk orang dewasa agar tidak terpelesat saat
berjalan di lantai yang licin. Tapi saat dipakai anak-anak dan naik
eskalator ini memang berbahaya, bayak yang dilaporkan terjepit," papar
Sularsi dari Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI, saat dihubungi okezone,
Jumat (24/4/2009).
Dia menjelaskan, oleh sebab itu pusat
perbelanjaan atau mal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kenyamanan
dan keselamatan konsumennya harus memberikan warning akan bahaya sandal
karet itu bila dipakai anak-anak.
"Mungkin dengan pemberitahuan
atau pemasangan papan informasi yang gampang terlihat konsumen. Atau
mengimbau kepada orangtua untuk mendampingi anak saat naik eskalator,"
papar Sularsi.
Bila imbauan ini sudah dilaksanakan oleh
pengelola mal dan terjadi kecelakaan, maka masyarakat dapat menuntutnya
karena menjadi hak dari masyarakat untuk diterima keluhannya dan harus
direspons oleh pihak terkait.
Selain itu, masyarakat atau
orangtua juga harus peka dan proaktif terhadap keselamatan anak dengan
memperhatikan masalah ini. "Pengelola mal tidak bisa 100 persen
disalahkan bila terjadi kasus anak terjepit eskalator," imbuhnya.
Pihak produsen, kata Sularsi, juga harus menginformasikan kepada
konsumen dan tidak menyarankan sandal karet crocs digunakan anak-anak
terlebih saat jalan-jalan di mal.
"Kalau untuk menarik atau
melarang sandal karet itu dari pasaran, sepertinya sulit. Di sini
masyarakat sendiri yang harus waspada," paparnya.
Sebelumnya
seorang bocah berusia 3 tahun terjepit di eskalator Pasific Place,
Kamis 23 April kemarin. Bocah itu terjepit diduga karena menggunakan
sendal karet atau crocs. Kemudian bocah itu dilarikan ke RS Brawijaya
untuk mendapatkan perawatan.(uky)
(mbs)
sumber:http://news.okezone.com/read/2009/04/24/1/213627/masyarakat-berhak-gugat-mal-lalai-imbau-bahaya-sandal-karet