dear saudara milis...
mungkin dari teman2 ada yang mendengar kasus ibu prita yang hari ini di sidang perdana, berawal dari keluhan ibu prita thd rumah sakit omni international dengan mengirim email ke 20 org temannya dan email itu tersebar dari pembaca ke pembaca, ibu prita dituntut pencemaran nama baik oleh dokter2 di rs omni. seorang teman mengirimi saya ttg undang2 ITE teman2 bisa membacanya di link bawah ini: http://www.scribd.com/doc/2362550/UU-ITE semoga bisa menambah wawasan teman2 tentang pengiriman email... regards, dewi lilyana
