Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS
OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet
dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI
International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah
ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang
berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan
masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum
PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda
sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang
agar:

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada
Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding
dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan
support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan
kesehatan bagi para pasiennya

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni
International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan
dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak
berlarut-larut.


Hormat saya,

Hendy Lie

Kirim email ke