WAKTU PUASA
 
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
  _____ 

SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
  _____ 

 
Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i
isterinya selama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur sebelum
menyantap makan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan sedikitpun
perkara-perkara di atas. Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya
memberikan rukhshah (keringanan) hingga orang yang tertidur disamakan
hukumnya dengan orang yang tidak tidur. Hal ini diterangkan dengan rinci
dalam hadits berikut.
 
"Dahulu sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa  sallam jika salah seorang
diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum
berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi.
Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu
berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : "Apakah engkau punya
makanan ?" Isterinya menjawab : "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan
untukmu" Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur,
ketika isterinya  kembali dan melihatnya isterinyapun berkata " Khaibah"[1]
untukmu"  Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan
perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga turunlah
ayat ini.

"Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur
(berjima') dengan isteri-isterimu" [Al-Baqarah : 187]

Dan turun pula firman Allah.

"Artinya : Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari
benang hitam yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187] [2]

Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : "Kami mendengar dan
kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami
kembali" (yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa
dan waktu berakhirnya. (Puasa) dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya
siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari
di ufuk.
 
1    Benang Putih dan Benang Hitam
Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shalallalahu 'alaihi wa
sallam sengaja mengambil iqal (tali) hitam dan putih[3] kemudian mereka
letakkan di bawah bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka.
Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal
tersebut (yakni dapat membedakan antara yan putih dari yang hitam-pent).
 
Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu'anhu berkata : Ketika turun ayat.

"Artinya : Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu
fajar" [Al-Baqarah : 187]

Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan di
bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi
harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda.

"Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang" [4]

Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Ketika turun ayat.

"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam"

Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di
kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang
tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : "(Karena) terbitnya fajar" ,
mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang
(putihnya) siang. [Hadits Riwayat Bukhari 4/114 dan Muslim 1091]
 
Setelah penjelasan Qur'ani, sungguh telah diterangkan oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan (untuk membedakan)
serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau
tidak mengetahuinya.
 
Bagi Allah-lah mutiara penyair.
 
Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti.
 
2.    Fajar Ada Dua
Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua.

1.

Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum
diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.
2.

Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah
boleh melaksanakan shalat shubuh.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.

"Artinya : Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi
yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan
dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut" [5]

Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :

1.

Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang
seperti ekor binatang gembalaan.
2.

Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di
atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan
raya serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan
hukum-hukum puasa dan shalat.

Dari Samurah Radhiyallahu ''anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula
tertipu oleh warna putih yang memancar ke atas sampai melintang" [Hadits
Riwayat Muslim 1094]

Dari Thalq bin Ali, (bahwasanya) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar yang
memancar ke atas. Makan dan minumlah sampai warna merah membentang" [6]

Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu-
bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang
mulia.

"Artinya : Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu
fajar"

Karena cahaya fajar jika membentang di ufuk atas lembah dan gunung-ghunung
akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak di atasnya benang hitam
yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang.
 
Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan
berjima'. Kalau di tanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah
dengan tenang, karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari
Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa. Minumlah
walaupun engkau telah mendengar adzan.
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada
di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya" [7]

Yang dimaksud adzan dalam hadits di atas adalah adzan subuh yang kedua
karena telah terbitnya Fajar Shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang
diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir At-Thabari 2/102 dan selain
keduanya setelah hadits di atas.

"Artinya : Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar" [8]

Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah Radhiyallahu
'anhu.

"Artinya : Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tangan Umar
masih ada gelas, dia berkata : 'Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?'
Rasulullah bersabda : "Ya' minumlah" [Hadits Riwayat Ibnu Jarir 2/102 dari
dua jalan dari Abu Umamah]

Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq dengan dalih
hati-hati adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.
 
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam Al-Fath 4/199 : "Termasuk
perbuatan bid'ah yang mungkar adalah yang diada-adakan pada zaman ini, yaitu
mengumandangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktunya di bulan
Ramadhan, serta memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah
haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa, mereka mengaku perbuatan
ini dalam rangka ikhtiyath(hati-hati) dalam ibadah, tidak ada yang
mengetahuinya kecuali beberapa gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret
mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa
derajat untuk meyakinkan telah masuknya waktu -itu sangkaan mereka- mereka
mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur hingga menyelisihi sunnah. Oleh
karena itu sedikit pada mereka kebaikan dan banyak tersebar kejahatan pada
mereka. Allahul musta'an".
 
Kami katakan : Bid'ah ini, yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar
dan mengakhirkan waktu berbuka, tetap ada dan terus berlangsung di zaman
ini. Kepada Allah-lah kita mengadu.
 
3.    Menyempurnakan Puasa Hingga Malam
Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangkan siang dari arah barat
dan matahari telah terbenam bebukalah orang yang puasa.
 
Dari Umar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.

"Artinya : Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini dan
terbenam matahari, telah berbukalah orang yang puasa" [9]

Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada.
Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau puasa
menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang itu berkata :
"Matahari telah terbenam", beliaupun berbuka [10]
 
Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah
terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di
timur dan di barat. Sangkaan seperti ini pernah terjadi pada sahabat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian mereka diberi pemahaman
bahwa cukup dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran
matahari.
 
Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhu : "Kami pernah bersama
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu safar (perjalanan),
ketika itu kami sedang berpuasa (di bulan Ramadhan). Ketika terbenam
matahari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada sebagian
kaum : "Wahai Fulan (dalam riwayat Abu Daud : Wahai Bilal) berdirilah,
ambilkan kami air". Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, kalau engkau
tunggu hingga sore", dalam riwayat lain : matahari). Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, "Turun, ambilkan air". Bilal pun turun, kemudian
Nabi minum. Beliau bersabda, "Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian
lihat dari atas onta, yakni matahari". Kemudian beliau melemparkan (dalam
riwayat lain : berisyarat dengan tanganya) (Dalam riwayat Bukhari- Muslim :
berisyarat degan telunjuknya ke arah kiblat) kemudian berkata : "Jika kalian
melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa.
[11]
 
Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para sahabat Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam mengikuti perkataannya, dan perbuatan mereka sesuai dengan
perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Said Al-Khudri
berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari. [12]
 
Peringatan :
Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan pandangan mata
manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan dengan mengintai hilal dan
mengawasi dengan alat-alat perbintangan yang baru atau berpegangan dengan
penanggalan ahli nujum yang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga menjadi sebab sedikitnya
kebaikan pada mereka [13] Wallahu a'alam.
 
Peringatan Kedua :
Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal waktu shalat
yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun !! Hingga mereka mengakhirkan
berbuka puasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Di negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat  dalam
mengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur
berpedoman  fajar. Jika terbenam matahari mereka  berbuka, jika terbit fajar
shadiq -sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan minum.
Inilah perbuatan syar'i yang shahih, tidak diragukan lagi. Barangsiapa yang
menyangka mereka menyelisihi sunnah, ia telah berprasangka dengan sangkaan
yang salah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah.
Jelaslah, ibadah puasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang
yang menyelisihi kaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang berpegang
dengan ushul dan mengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu,
(dan) tetap mengamalkan ushul yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam adalah wajib. Camkanlah ini dan pahamilah.!

  _____ 

Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.
  _____ 

Foote Note.

1.

Dari Al-Khaibah yaitu yang diharamkan, dikatakan khoba yakhibu jika
tidak mendapat permintaannya mencapai tujuannya
2.

Hadits Riwayat Bukhari 4/911
3.

Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat unta, Mashabih 2/422
4.

Hadits Riwayat Bukhari 4/113 dan Muslim 1090, dhahir ayat ini bahwa
Adi dulunya hadirs ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tetapi tidak
demikian, karena diwajibkannya puasa tahun kedua dari hijrah, Adi masuk
Islam tahun sembilan atau kesepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni
ketika aku masuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih
sebagaimana riwayat Ahmad 4/377 : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengajari shalat dan puasa, beliau berkata : "Shalatlah begini dan begini
dan puasalah, jika terbenam matahri makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dan benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau
engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam
dan putih....hadits" Al-Fathul 4/132-133 denan perubahan
5.

Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191 dan 495,
Daruquthni 2/165, Baihaqi 4/261 dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha
dari Ibnu Abbas, Sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir, diriwayatkan
oleh Hakim 1/191, Baihaqi 4/215, Daruquthni 2/165, Diikhtilafkan maushil
atau mursal, dan syahid dari Tsauban, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
3/27.
6.

Hadits Riwayat Tirmidzi 3/76, Abu Daud 2/304, Ahmad 4/66, Ibnu
Khuzaimah 3/211 dari jalan Abdullah bin Nu'man dari Qais bin Thalaq dari
bapaknya, sanadnya Shahih. Abdullah bin Nu'man dianggap tsiqah oleh Ibnu
Ma'in, Ibnu Hibban dan Al-Ajali. Ibnu Khuzaimah tidak tahu keadilannya. Ibnu
Hajar berkata Maqbul!!
7.

Hadits Riwayat Abu Daud 235, Ibnu Jarir 3115. Al-Hakim 1/426,
Al-Baihaqi 2/218, Ahmad 3/423 dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amir dari
Abi Salamah dari Abu Hurairah, sanadnya HASAN. Ada jalan lain diriwayatkan
oleh Ahmad 2/510, Hakim 1/203,205 dari jalan Hammad dari Amr bin Abi Amaran
dari Abu Hurairah, sanadnya SHAHIH
8.

Riwayat tambahan ini membatalkan ta'liq Syaikh Habiburrahman
Al-Adhami Al-Hanafi terhadap Mushannaf Abdur Razaq 4/173 ketika berkata :
"Ini dimungkinkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya
muadzin adzan sebelum terbit fajar!!" Walhamdulillahi wahdah.
9.

Hadits Riwayat Bukhari 4/171, Muslim 1100. Perkataannya : "Telah
berbuka orang yang puasa" yakni dari sisi hukum bukan kenyataan karena telah
masuk puasa.
10.

Hadits Riwayat Al-Hakim 1/434, Ibnu Khuzaimah 2061, di SHAHIH kan
oleh Al-Hakim menurut syarat Bukhari-Muslim. Perkataan Aufa : Yakni naik
atau melihat.
11.

Hadits Riwayat Bukhari 4/199, Muslim 1101, Ahmad 4/381, Abu Daud
2352. Tambahan pertama dalam riwayat Muslim 1101. Tambahan kedua dalam
riwayat Abdur Razaq 4/226. Perkataan beliau : "Ambilkan segelas air" yakni :
siapkan untuk kami minuman dan makanan. Ashal Jadh : (mengaduk) menggerakkan
tepung atau susu dengan air dengan menggunakan tongkat (kayu)
12.

Diriwayatkan oleh Bukhari dengan mu'allaq 4/196 dan dimaushulkan
oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 3/12 dan Siad bin Manshur sebagaiman
dalam Al-Fath 4/196, Umdatul Qari 9/130, lihat Taghliqut Ta'liq 3/195
13.

Barangsiapa yang ingin tambahan penjelasan dan rincian yang baik
akan dia temukan dalam kitab : Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
25/126-202. Al-Majmu' Syarhul Muhadzab 6/279 karya Imam Nawawi. Talkhisul
Kabir 2/187-188 karya Ibnu Hajar




--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].

Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks,
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]

Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

<<Ivy.gif>>

Kirim email ke