FYI, kalo udah dapat or udah tahu.... maaf ya.... ::Cheers::
----- Original Message ----- From: "al-palagani" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, August 09, 2005 12:14 PM Subject: [daarut-tauhiid] [4] Fatwa MUI: Perkawinan Beda Agama > KEPUTUSAN FATWA > MAJELIS ULAMA INDONESIA > Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 > Tentang > > PERKAWINAN BEDA AGAMA > > Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada > 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah > > MENIMBANG : > > 1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan > beda agama; > > 2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang > perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering > mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat; > > 3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang > membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan > kemaslahatan; > > 4. Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan > berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang > perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman. > > MENGINGAT : > > 1. Firman Allah SWT : > Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak- > hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya), maka kawinilah > wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. > Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka > (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang > demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. > al-Nisa [4] : 3); > > Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan > untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan > merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih > dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat > tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. al-Rum [3] : 21); > > Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari > api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya > malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai > Allah terhadap apa yang diperlihatkan-Nya kepada mereka dan selalu > mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. al- Tahrim [66]:6 ); > > Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan > (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan > makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan > mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita- > wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di > antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah > membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan > maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik- gundik. Barang > siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) > maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang > merugi. (QS. al-Maidah [5] : 5); > > Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka > beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita > yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu > menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum > mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang > musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang > Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya . Dan Allah > menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia > supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah [2] : 221) > > Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu > perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji > (keimanan) mereka. Alllah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; > maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman > maka jangalah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami > mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir > itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan > berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. > Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada > mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali > (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu > minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar > yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya > diantara kamu. Dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana (QS. > al-Mumtahianah [60] : 10). > > Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup > perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, Ia boleh > mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. > Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian > yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan > berilah mas kawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun > wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina dan bukan (pula) > wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan > apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka > mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh > hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan > mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut pada > kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) diantaramu, dan > kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengamun dan Maha > Penyayang (QS. al-Nisa [4] : 25). > > 2. Hadis-hadis Rasulullah s.a.w : > Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (i) karena hartanya; > (ii) karena (asal-usul) keturunannya; (iii) karena kecantikannya; (iv) > karena agama. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) > yang menurut agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua tangan-mu > (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a); > > 3. Qa'idah Fiqh : > Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik > kemaslahatan. > > > MEMPERHATIKAN : > > 1.Keputusan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang > Perkawinan Campuran. > 2.Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005: > > > Dengan bertawakkal kepada Allah SWT > > MEMUTUSKAN > > MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA > > 1.Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. 2.Perkawinan > laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, > adalah haram dan tidak sah. > > > Ditetapkan di : Jakarta > Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. > 29 Juli 2005 M. > > > MUSYAWARAH NASIOANAL VII > MAJELIS ULAMA INDONESIA, > Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa > > Ketua, Sekretaris, > > (ttd) > K. H. MA'RUF AMIN HASANUDIN > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h210gpc/M=323294.6903898.7846636.3189767/D=groups/S=1705077624:TM/Y=YAHOO/EXP=1123837344/A=2896125/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------------- Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....]. Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
