FYI, kalo udah dapat or udah tahu.... maaf ya....

::Cheers::



----- Original Message ----- 
From: "al-palagani" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, August 09, 2005 12:14 PM
Subject: [daarut-tauhiid] [4] Fatwa MUI: Perkawinan
Beda Agama


> KEPUTUSAN FATWA
> MAJELIS ULAMA INDONESIA
> Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
> Tentang
> 
> PERKAWINAN BEDA AGAMA
> 
> Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah
Nasional VII MUI, pada

> 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M.,
setelah
> 
> MENIMBANG :
> 
> 1.   Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi
perkawinan
>  beda agama;
> 
> 2.   Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja
mengundang
> perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi
juga sering 
> mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;
> 
> 3.   Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul
pemikiran yang
> membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak
asasi manusia dan 
> kemaslahatan;
> 
> 4.   Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara
ketentraman kehidupan
> berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa
tentang 
> perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
> 
> MENGINGAT :
> 
> 1.   Firman Allah SWT :
>  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-
>  hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya),
maka kawinilah  
> wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga
atau empat.  
> Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka
>  (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang  
> demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya. (QS.  
> al-Nisa [4] : 3);
> 
>  Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan  
> untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung  dan

> merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa  kasih 
> dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar  terdapat 
> tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. al-Rum [3]
:  21);
> 
>  Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu  dari

> api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu;  penjaganya 
> malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak
 mendurhakai 
> Allah terhadap apa yang diperlihatkan-Nya kepada 
mereka dan selalu 
> mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. al-  Tahrim
[66]:6 );
> 
>  Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Makanan
>  (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu
halal bagimu,  dan 
> makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan
>  mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-  
> wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di  
> antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu  telah

> membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak  dengan 
> maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-  gundik. Barang 
> siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima 
hukum-hukum Islam) 
> maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat 
termasuk orang-orang 
> merugi. (QS. al-Maidah [5] : 5);
> 
>  Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka  
> beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari  wanita

> yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah  kamu 
> menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin)  sebelum 
> mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih
baik  dari orang 
> musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak
ke  neraka sedang 
> Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya 
. Dan Allah 
> menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) 
kepada manusia 
> supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah 
[2] : 221)
> 
>  Hai orang-orang yang beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu  
> perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah
kamu uji
>  (keimanan) mereka. Alllah lebih mengetahui tentang
keimanan  mereka; 
> maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar)  beriman 
> maka jangalah kamu kembalikan mereka kepada
(suami-suami
>  mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi
orang-orang  kafir

> itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi
mereka.  Dan 
> berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang
telah mereka  bayar.

> Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu
bayar  kepada 
> mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang
pada  tali 
> (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah  kamu 
> minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah
mereka  meminta mahar

> yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah 
yang ditetapkan-Nya 
> diantara kamu. Dan Allah maha mengetahui dan  maha
bijaksana (QS. 
> al-Mumtahianah [60] : 10).
> 
>  Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang
tidak cukup  
> perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, Ia  boleh

> mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang
kamu  miliki. 
> Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah
dari  sebahagian 
> yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin
 tuan mereka dan 
> berilah mas kawin mereka menurut yang patut,  sedang
mereka pun 
> wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina  dan
bukan (pula) 
> wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain  sebagai
piaraannya; dan 
> apabila mereka telah menjaga diri dengan  kawin,
kemudian mereka 
> mengerjakan perbuatan yang keji (zina),  maka atas
mereka separuh 
> hukuman dari hukuman wanita-wanita  merdeka yang
bersuami. (Kebolehan 
> mengawini budak) itu, adalah  bagi orang-orang yang
takut pada 
> kesulitan menjaga diri (dari  perbuatan zina)
diantaramu, dan 
> kesabaran itu lebih baik bagimu.  Dan Allah Maha
Pengamun dan Maha 
> Penyayang (QS. al-Nisa [4] : 25).
> 
> 2.   Hadis-hadis Rasulullah s.a.w :
> Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (i)
karena hartanya; 
> (ii) karena (asal-usul) keturunannya; (iii) karena
kecantikannya; (iv)

> karena agama. Maka hendaklah kamu berpegang teguh
(dengan perempuan) 
> yang menurut agama Islam; (jika tidak) akan
binasalah kedua tangan-mu 
> (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah
r.a);
> 
> 3.   Qa'idah Fiqh :
> Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan)
dari pada menarik

> kemaslahatan.
> 
> 
> MEMPERHATIKAN :
> 
> 1.Keputusan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980
tentang
>   Perkawinan Campuran.
> 2.Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas
VII MUI 2005:
> 
> 
> Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
> 
> MEMUTUSKAN
> 
> MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
> 
> 1.Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2.Perkawinan 
> laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut
qaul mu'tamad, 
> adalah haram dan tidak sah.
> 
> 
> Ditetapkan di : Jakarta
> Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
> 29 Juli 2005 M.
> 
> 
> MUSYAWARAH NASIOANAL VII
> MAJELIS ULAMA INDONESIA,
> Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
> 
> Ketua,                       Sekretaris,
> 
> (ttd)
> K. H. MA'RUF AMIN            HASANUDIN
> 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h210gpc/M=323294.6903898.7846636.3189767/D=groups/S=1705077624:TM/Y=YAHOO/EXP=1123837344/A=2896125/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Take
 a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who 
cares about public education</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk 
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].

Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, 
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]

Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke