Cisarua, Bila RUU Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE) sudah disahkan
menjadi undang-undang, maka setiap orang yang menyebarkan informasi
elektronik berbau porno melalui komputer atau sistem elektronik akan diancam
2 tahun penjara.
Hal itu diungkap Ahmad Ramli, Staff Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan
Informatika. Dirinya merupakan pihak yang turut merancang RUU ITE tersebut.
"Jika seseorang menerima e-mail berbau pornografi lalu disebarkan, it's a
crime. Tindakan itu bisa terjerat pidana dengan ancaman penjara dua tahun
bila RUU ITE sudah disahkan," kata Ramli seusai acara Forum Komunikasi
Wartawan Depkominfo di Puncak, Kamis (13/4/2006). "Tapi kalau orang itu
hanya menerima saja dan tidak menyebarkannya lagi, ya dia tidak dikenai
pasal itu," imbuhnya.
Larangan untuk menyebarkan hal berbau porno itu terdapat dalam RUU ITE Pasal
26 Bab VII yang berbunyi : "Setiap orang dilarang menyebarkan informasi
elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui
komputer atau sistem elektronik.". RUU ITE hingga kini masih dalam
pembahasan di DPR, dan diharap Ramli bisa bisa segera diputuskan menjadi UU
pada 2006 ini.
Selain membahas masalah penyebaran pornografi, ada beberapa poin lain yang
terdapat pada draft RUU ITE seperti: tentang ketentuan mengenai informasi
dan dokumen elektronik, pembentukan lembaga sertifikasi elektronik,
ketentuan tanda tangan elektronik, tata cara penyelenggaraan sistem
elektronik, ketentuan nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama dan
penyelenggaranya, serta ketentuan kejahatan elektronik (cyber crime) beserta
peraturan pidananya.
Sebelumnya, praktisi hukum ICT Watch Rapin Mudiarjo beranggapan banyak
terdapat pasal-pasal yang tidak relevan pada draft RUU ITE dengan fungsi ITE
sebenarnya, karena prinsip pembuatannya yang salah sejak awal. Sedangkan
untuk membahas RUU ITE, praktisi teknologi informasi Priyadi Iman Nurcahyo
pun membuatkan wadah berupa mailing-list.
Pentingnya UU ITE
Ramli sendiri merasa RUU ITE perlu segera disahkan menjadi UU karena hal itu
dianggap penting untuk membangun kepercayaan setiap pihak dalam transaksi
elektronik dan sebagai payung hukum bila terjadi masalah dalam transaksi
itu.
"Saya heran sekali kalau orang nggak perlu UU ini. Padahal banyak yang punya
kartu kredit untuk alat transaksi dan hanya ada slip kertas kecil sebagai
bukti transaksinya. Namun, apakah slip itu bisa dijadikan bukti di
pengadilan bila terjadi masalah nantinya?" ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam ITE. Pertama,
bagaimana agar transaksi elektronik itu diakui layaknya transaksi biasa.
Kedua, bagaimana agar alat bukti elektronik bisa jadi alat bukti di
pengadilan. Ketiga, soal penyalahgunaan komputer.
"Lalu, bagaimana orang mau percaya kalau kita sendiri nggak punya UU-nya?
Ya, kita harapkan tahun ini bisa kelar," tandasnya. (rou)
(rou)
--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].
Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks,
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/