Infotainmen & Informasi Yang Diharamkan

Oleh Samsuri
Staf Dewan Pers

Fatwa haram telah ditembakkan ke jantung infotainmen.
Si penembak, tak
tanggung-tanggung, organisasi keagamaan terbesar di
negeri ini,
Nahdlatul Ulama (NU). Gayung bersambut, berbagai
kalangan lintas agama
mendukung, di dalamnya termasuk Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Senayan.

Keresahan terhadap tayangan infotainmen sebenarnya
sudah lama
tertimbun di benak banyak pengamat media dan tokoh
masyarakat. Dan
fatwa haram NU itu bisa disebut "tembakan yang
mematikan" terhadap
infotainmen. Pesan yang ingin dibawa: banyak tayangan
infotainmen
sudah sampai pada tahap membahayakan. Tayangan yang
dimaksud seperti
menyebarluaskan aib seseorang, mengungkit-ungkit
"dapur tetangga",
cerai-nikah- rebutan anak atau perselingkuhan seolah
jadi kebiasaan.
Intinya hanya penuh bergunjing (ghibah) dan nyaris
tiada - untuk tidak
mengatakan tidak ada - kepentingan publik di dalamnya.
Belum lagi soal
prilaku wartawan infotainmen yang ketika mencari
berita sering dinilai
tak beretika.

Bos Bintang Group yang memproduksi tayangan
infotainmen, Ilham
Bintang, mengakui fatwa NU sebagai peringatan keras
terhadap pengelola
infotainmen. Meskipun demikian, ia menegaskan, yang
diharamkan NU
bukanlah infotainmen- nya tetapi isi tanyangannya.
Lebih spesifik lagi,
yang diharamkan adalah tayangan yang disebut ghibah
atau bergunjing itu.

Sebelum fatwa NU muncul, kontroversi apakah
infotainmen termasuk
jurnalisme sudah berjalan selama tiga tahun terakhir.
Kunci
perdebatannya ada pada pemahaman terhadap apa itu
kepentingan publik.
Adakah kepentingan publik di balik tayangan kehidupan
pribadi
selebritas? Jawabnya beragam, subyektif, dan
melibatkan emosi. Jika
kepentingan publik dimaksud berhubungan dengan hak dan
kewajiban
masyarakat luas, dan ada hubungannya dengan negara,
tentu infotainmen
tidak termasuk di dalamnya.

Namun, kepentingan publik seringkali juga dipahami
sebagai adanya
kebutuhan informasi dalam diri masyarakat yang plural.
Kebutuhan itu
termasuk kebutuhan pada informasi hiburan, misalnya
tentang kehidupan
orang-orang yang diidolakan, seperti yang disuguhkan
infotainmen.

Jika demikian, apakah perjinahan artis bisa disebut di
dalamnya ada
kepentingan publik? Kalau ini ditanyakan kepada Karni
Ilyas, Ketua
ATVSI, jawabnya "tidak". Perjinahan, katanya dalam
sebuah diskusi,
bukan kepentingan publik, karena hanya menyangkut
suami dan istri.
Perkara hukumnya pun delik aduan (harus ada
pengaduan). Karena itu,
ketika masuk ke ANTV, Karni lekas mengakhiri tayangan
Betis (Berita
Selebriti) yang telah lama disiarkan ANTV.

Infotainmen juga jurnalisme, begitu kira-kira
kesimpulan diskusi
tentang kontroversi infotainmen yang pernah digelar
Dewan Pers tahun
2005 lalu. Semua sepakat wartawan infotainmen
menjalankan "5 M"
(mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan,
menyampaikan)
informasi. Fungsi sebagai media informasi dan hiburan
dipenuhi,
sedangkan fungsi pendidikan dan kontrol sosial masih
diperdebatkan.
Pengelola infotainmen tentu saja akan bilang ada
fungsi pendidikan dan
kontrol sosial dalam tayangan mereka, meskipun tidak
seluruhnya.

Persoalannya kemudian, jika setuju disebut sebagai
sebuah genre dalam
jurnalisme, infotainmen adalah pelanggar terbesar atas
Kode Etik
Jurnalistik. Cara kebanyakan wartawan infotainmen
dalam mencari,
mengolah, dan menyampaikan informasi berbeda dengan
wartawan media
umumnya. Karena itu pula banyak yang menyamakan mereka
dengan
paparazzi - meskipun itu terlalu ekstrim.

Kode Etik Jurnalistik (2006) meminta wartawan untuk
menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
kepentingan
publik. Apakah itu kepentingan publik, kode etik juga
tidak
mendefinisikannya. Dalam penjelasan hanya disebutkan
"menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya berarti
menahan diri dan
berhati-hati" . Sedangkan kehidupan pribadi merupakan
kehidupan
seseorang dan keluarganya yang tidak ingin diungkap,
kecuali seseorang
itu yang menginginkannya atau terkait kepentingan
publik.

Wartawan yang menghormati kehidupan pribadi berarti
tidak memaksa
artis untuk menjawab pertanyaan, tidak menggedor-gedor
pintu mobil,
mengintai, menyodorkan pertanyaan yang sama sekali tak
berdasar data
atau fakta. Karena, jikapun wartawan mendapatkan
berita dengan cara
demikian, saya yakin berita yang didapatkannya tak
lebih sebagai
sebuah pergunjingan, kebohongan, dan pembodohan. Dan
jika itu terus
terjadi kita bisa dukung fatwa NU itu.

Di luar persoalan kepentingan publik yang belum
tuntas, juga muncul
perdebatan soal fakta. "Kalau memberitakan fakta
perceraian artis,
boleh dong sejauh itu fakta dan proporsional, " kata
Ilham Bintang
dalam situs m3-access.com.

Etiskah jika seluruh fakta diungkap pers, meskipun
menyangkut
kehidupan pribadi? Tidak selalu. Fakta seharusnya
bukan segalanya.
Fakta tetap harus disaring melalui kode etik dan
ketentuan hukum yang
berlaku. Sehingga ada - Ketua NU Hasyim Muzadi
menyebutnya –
"kebebasan yang bernilai bukan kebebasan tanpa nilai".
Jika seluruh
fakta diungkap begitu adanya, saya yakin pers tak ubah
tabung tempat
bertemunya segala sampah informasi, percecokan tak
penting, tanpa
tujuan dan makna.

Karena itulah, kita tidak perlu disuguhi tayangan
artis berseteru
dengan ayahnya yang tidak mengakui ia sebagai anaknya.
Atau melihat
artis ngomel-ngomel di depan kamera karena dicerocos
pertanyaan yang
menurutnya dibuat-buat. Artis nikah-cerai- nikah
sampai berkali-kali,
dan berkata seolah ia hebat. Itu semua adalah fakta
yang nilai
negatifnya terlampau besar dari positifnya. Namun
wartawan bisa
menyaring fakta-fakta sampah menjadi bermakna. Itulah
tantangan
infotainmen. *



 
____________________________________________________________________________________
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com

Kirim email ke