Gile bener nih kenaikannya..... mending naek busway dech
 
cheers
@ji
 
 
BALAI KOTA, WARTA KOTA- Diam-diam Badan Pengelola Perparkiran (BP
Parkir)
DKI menaikkan tarif parkir di jalan umum, taman parkir, dan lingkungan,
sebesar 50 persen. Tarif parkir di lokasi tertentu yang semula Rp 2.000
pada
jam pertama dan bertambah Rp 1.000 per jam berikutnya, naik menjadi Rp
3.000 pada jam pertama dan bertambah Rp 1.500 per jam berikutnya. 

Perubahan tarif parkir secara sepihak itu antara lain terjadi di
kompleks
pertokoan Pasar Baru, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan kawasan
Blok
M. Padahal di lokasi tersebut tak tertera pengumuman mengenai
pemberlakuan
tarif baru itu.

BP Parkir berkilah, kenaikan itu bukan tindakan sepihak dan diam-diam.
Ketentuan mengenai kenaikan tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. Kenaikan itu secara
resmi berlaku sejak keluarnya Peraturan Gubernur No 86 tahun 2006 yang
diteken Gubernur DKI Sutiyoso pada 6 September.

Made Merta, Kepala BP Parkir, mengaku telah memerintahkan para kepala
bidang
dan kordinator wilayah parkir untuk melakukan sosialisasi kenaikan tarif
ini. Jika proses sosialisasi tak tersebar rata, Made justru menyalahkan
para petugas pelaksana di lapangan yang tak melaksanakan perintah dengan
maksimal. "Ya anggap saja sekarang sosialisasi sekaligus uji coba,"
ujarnya
dengan santai, di Balai Kota DKI, Selasa (12/12).

Mulai 11 Desember, BP Parkir menetapkan 12 lokasi jalan di Jakarta
Selatan
dan tiga kawasan parkir sebagai wilayah uji coba. Penerapan secara
menyeluruh di 163 lokasi parkir yang berada dalam pengelolaan BP Parkir
baru
mulai diberlakukan pada 1 Januari 2007. "Berdasarkan laporan di
lapangan,
masyarakat dapat menerima kenaikan tarif ini," ujar Made.

Pemberlakuan kenaikan tarif parkir itu, kata Made, terutama terkait
tingginya biaya operasional pengawasan dan pengelolaan yang harus
ditanggung
BP Parkir. Tahun ini, APBD DKI mengalokasikan dana Rp 1,5 miliar untuk
menutup biaya operasional BP Parkir. 

Tunda 
Anggota DPRD DKI Nakoem AR mengatakan, pemprov memang dimungkinkan
menetapkan tarif parkir di tepi jalan umum sesuai Perda Nomor 1 Tahun
2006.
Akan tetapi ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan terkait
penetapan
tarif itu, di antaranya biaya pengawasan, operasional, dan kemampuan
masyarakat serta aspek keadilan. "Tapi yang penting, dalam setiap
kebijakan
yang dibuat itu sebelumnya harus disosialisasikan kepada masyarakat
secara
terbuka. Nggak boleh main pungut saja. Masyarakat harus mendapat
informasi
cukup untuk apa tarif parkir naik dan konsekuensinya," ujarnya.

Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu, proses sosialisasi yang
saat ini sedang berlangsung seharusnya tidak dibarengi dengan penerapan
pungutan tarif parkir baru. BP Parkir hanya diizinkan menyampaikan
pemberitahuan dan menunda pungutan di luar tarif sebelumnya hingga 1
Januari
2007. "Cabut itu pemungutan tarif baru. Sosialisasi dan uji coba bukan
begitu caranya," ujar Nakoem.

Nakoem mengingatkan pentingnya mengatasi inefisiensi di tubuh BP Parkir
sebagai penyebab aset pemprov yang seharusnya menghasilkan pendapatan
daerah
itu, terus membebani APBD. Sementara target penerimaan dari retribusi
parkir
tepi jalan dan kawasan yang dikelolanya tak pernah terpenuhi. (dra)

LOKASI UJI COBA KENAIKAN PARKIR 
12 Kawasan Pengendalian Parkir 
1. Jalan Barito (selatan)
2. Jalan Birah III 
3. Jalan Falatehan
4. Jalan Mahakam Raya
5. Jalan Melawai Raya
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan Raden Patah I (satu sisi)
8. Jalan Sultan Hasanudin
9. Jalan Tebah Raya
10. Jalan Wolter Monginsidi
11. Jalan Cipete Raya
12. Jalan Pondok Labu

Tempat Parkir Lingkungan
1. Blok M
2. Mayestik
3. Boulevard (barat)

KENAIKAN TARIF PARKIR 
Parkir Tepi Jalan Umum 
Jenis Kendaraan Lama Baru 
* Sedan, jip, minibus pikup 
untuk jam pertama Rp 1.000 Rp 1.500 
setiap jam berikutnya Rp 1.000 Rp 1.500 
* Bus, truk 
untuk jam pertama Rp 2.000 Rp 3.000
setiap jam berikutnya Rp 2.000 Rp 3.000
* Sepeda motor
untuk sekali parkir Rp 500 Rp 750
Parkir di Pelataran (Taman)
* Sedan, jip, minibus, pikup
untuk jam pertama Rp 2.000 Rp 3.000
setiap jam berikutnya Rp 1.000 Rp 1.500
* Bus, truk 
untuk jam pertama Rp 2.000 Rp 3.000
setiap jam berikutnya Rp 2.000 Rp 3.000
* Sepeda motor
untuk jam pertama Rp 500 Rp 750
setiap jam berikutnya Rp 500 Rp 750


Noverto Aji Prasetyo 
Trade Marketing Cost Controller

PT Frisian Flag Indonesia
Jl. Raya Bogor Km. 5 Pasar Rebo
Jakarta 13760 
Phone  +62 (21) 8410945, 8400611 (ext. 245) 
Fax     +62 (21) 8410895, 8400225

mailto:[EMAIL PROTECTED]
www.frieslandfoods.co.id <http://www.frieslandfoods.co.id/> 


 

#####################################################################################
This e-mail message has been scanned for Viruses and Content and cleared 
by NetIQ MailMarshal
#####################################################################################

Kirim email ke