Akal-akalan Microsoft...weleh-weleh... yang pinter siapa yang bodoh
siapa.....????

 

Best regards,

Vanda

  _____  

From: Arizaldi Ardal [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, 08 January, 2007 2:48 PM
Subject: MoU Siluman Antara Pemerintah Indonesia dan Microsoft

 

*Geleng-geleng kepala - ngga' bisa mikir* 
Terlepas dari MoU ini beneran atau tidak, yang jelas Pemerintah kita makin
nampak kebodohannya. Apa ngga' ada pakar IT di sana, yang bisa tahu
akal-akalan Microsoft cuci gudang kayak gini? (Analisa menarik di detik.com:
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/18/tim
e/082059/idnews/721067/idkanal/408)

Bentar lagi Vista dirilis, terus Intel Core Dual Quad (bisa dianggap
Pentium-5, meski udah ngga' pakai nama Pentium lagi) juga bakal muncul,
Operation Standard yang lain juga ngga' bikin repot (buktinya pemkot Munich
di Jerman sana udah migrasi ke Linux), terus buat apa Pentium-3 ber-Windows
& Office???

Lalu kemana juga proyek Menegristek untuk ber-IGOS? Apa ngga' ada komunikasi
dengan Meneginfokom? 
Kayaknya harus mulai belajar Mac OS atau Linux nih, biar ngga' terjajah
Microsoft terus..... 

Salam 
NB: Rangkuman di bawah diambil dari blog http://priyadi.net/ 
============================================================================
======================== 
Rangkuman dan Analisis MoU Siluman Antara Pemerintah Indonesia dan Microsoft

Akhirnya saya bisa juga membaca salinan MoU 'siluman' antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Microsoft. Berikut adalah rangkuman hal-hal yang
penting yang tertulis pada MoU tersebut.

Bagian-bagian yang menarik dari lembar perjanjian utama: 

*       Kedua belah pihak menyadari bahwa kemampuan pemerintah untuk
menandatangani kontrak masih tergantung dari kondisi keuangan pemerintah dan
peraturan pengadaan barang oleh pemerintah (artinya, paling tidak MoU ini
belum mengikat kedua belah pihak dalam sebuah kontrak) 
*       Jumlah komputer pada lampiran A berasal dari data yang
dipublikasikan Bank Dunia, IDC dan Intel Corporation. Pemerintah akan
mengadakan sensus pada tahun pertama perjanjian ini, dan angka yang
tercantum pada lampiran A tersebut akan direvisi sesuai sensus tersebut. 
*       Paling lambat tanggal 21 Maret 2007, Microsoft dan Pemerintah
Republik Indonesia akan menandatangani kontrak yang mengikat. 
*       Setelah kontrak ditandatangani, Microsoft dan Pemerintah Republik
Indonesia bermaksud untuk melaksanakan inisiatif sesuai pada lampiran B. 
*       MoU ini bersifat tidak mengikat, paling tidak sampai kontrak
ditandatangani. 
*       Pihak-pihak yang terkait wajib merahasiakan isi dari MoU ini. 

 

Rangkuman perjanjian sesuai lampiran A: 

*       Yang akan dibeli Pemerintah RI adalah 35496 salinan Microsoft
Windows dan 177480 salinan Microsoft Office. 
*       Microsoft akan menghibahkan 266200 salinan Microsoft Windows dan
266200 salinan Microsoft Office. 
*       Harga belum ditentukan dalam MoU, tetapi akan ditentukan dari proses
tender, yang kalau saya tidak salah mengerti akan diikuti oleh
reseller-reseller Microsoft. 
*       Pemerintah RI akan melakukan pembayaran ke reseller yang memenangkan
tender dalam tiga tahap selama tiga tahun. Tagihan pertama akan dikeluarkan
paling lambat tanggal 30 Juni 2007. 
*       Yang berpartisipasi dalam perjanjian ini adalah semua kementrian,
departemen dan kantor Pemerintah Republik Indonesia. BUMN dan lembaga
pendidikan tidak termasuk dalam perjanjian ini. 

 

Rangkuman kondisi-kondisi dari perjanjian ini sesuai lampiran A: 

*       Lisensi hanya dapat digunakan pada komputer berprosesor paling
tinggi Pentium 3 atau setara. 
*       Lisensi yang diberikan adalah untuk Microsoft Windows yang tidak
lebih baru daripada Windows XP, dan Microsoft Office yang tidak lebih baru
daripada Microsoft Office 2003. 
*       Lisensi berlaku sampai dengan komputer yang menjalankan perangkat
lunak yang dimaksud dijual atau diberhentikan, atau sampai dengan perjanjian
tidak berlaku lagi. 
*       Perjanjian hanya berlaku untuk produk Microsoft Windows dan
Microsoft Office. 
*       Jika pemerintah memperbaharui komputer dengan prosesor yang lebih
tinggi daripada Pentium 3 atau setara, maka pemerintah harus membeli sistem
operasi yang preloaded untuk komputer tersebut, dan memasukkan komputer
tersebut sebagai bagian dari perjanjian ini. 
*       Pemerintah menyetujui untuk melakukan hal-hal berikut: 

*       memberi pengarahan kepada staf pemerintahan mengenai hak kekayaan
intelektual dan penggunaan perangkat lunak legal 
*       memberi pengarahan tentang penggunaan lisensi yang sah dari
perjanjian ini 
*       memberi pengarahan tentang komitmen untuk membeli perangkat lunak
Microsoft dan untuk membeli sistem operasi yang preloaded pada komputer
desktop 

 

Rangkuman proposal proyek sesuai lampiran B: 

*       Proposal Microsoft untuk mendukung National Single Window Project
dengan menawarkan Microsoft InfoPath. 
*       Proposal Microsoft untuk bekerja sama dengan Depdiknas untuk
mendukung inisiatif satu sekolah satu lab komputer. Microsoft menawarkan
perangkat lunak 'murah' untuk mendukung 500 ribu komputer yang setiap
tahunnya dibeli oleh Depdiknas 
*       Microsoft akan mengembangkan tahap berikutnya dari 'Community
Technology Learning Centres' bersama dengan ASEAN. 
*       Bina-ISV, yaitu program untuk membantu perusahaan perangkat lunak
kecil untuk mendapatkan kontrak dari perusahaan besar. Setelah keberhasilan
di ITB dan ITS, Microsoft akan membuka cabang di UI dan UGM. 

 

Konsekuensi yang akan diderita Pemerintah jika mereka benar-benar
melaksanakan perjanjian ini berdasarkan analisis saya adalah sebagai
berikut:

*       Pemerintah membayar lisensi sesuai jumlah komputer. Dengan demikian
komputer yang tidak menjalankan Microsoft Windows atau Microsoft Office juga
akan dihitung dalam perjanjian ini. 
*       Adanya komitmen untuk menggunakan sistem operasi Windows yang
preloaded untuk pengadaan komputer yang dilakukan setelah kontrak dilakukan.
Ini membatasi pengadaan perangkat keras di masa yang akan datang ke
vendor-vendor besar yang memiliki perjanjian khusus dengan Microsoft saja.
Sedangkan vendor-vendor kecil yang biasa menggunakan komputer rakitan akan
kesulitan untuk memasuki tender pengadaan barang. 
*       Lisensi Windows dan Office yang didapatkan sebagai hibah dari
perjanjian ini tidak dapat dijual kembali ke pihak ketiga. Penjualan
perangkat keras tidak secara otomatis mentransfer lisensi perangkat
lunaknya. Pihak yang membeli komputer bekas pemerintah harus kembali membeli
lisensi Windows dan Office secara terpisah jika bermaksud untuk menggunakan
kedua perangkat lunak tersebut. 
*       Tender yang dibahas dalam MoU ini hanyalah formalitas belaka.
Kenyataannya, semua peserta tender akan menawarkan perangkat lunak yang sama
dan lingkup layanan yang sama pula. Perbedaan mungkin hanya dalam hal harga,
dan itupun mungkin tidak akan terpaut jauh karena mereka juga bergantung
pada harga yang ditawarkan oleh Microsoft. 
*       MoU ini tidak memecahkan masalah hak kekayaan intelektual sesuai
misi semula dari MoU ini. Masalah HAKI tidak cuma berhubungan dengan
Microsoft. Perangkat lunak dari produsen lain juga dibajak, dan bahkan
perangkat lunak FLOSS juga dibajak. 
*       Hibah dalam perjanjian ini tidak meliputi komputer yang berprosesor
di atas Pentium 3 atau setara. 
*       Lisensi Windows dan Office ini hangus jika komputer diperbaharui
dengan prosesor lebih baru daripada Pentium 3 atau setara. Selain itu, jika
pemerintah ingin memperbaharui armada komputernya, praktis hal ini hanya
dapat dilakukan melalui vendor-vendor besar yang memiliki perjanjian khusus
dengan Microsoft. 

Kirim email ke