101 Larangan Terdapat dalam Raperda Ketertiban Umum DKI

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang rakyat menjadi
pengemis dan memberi uang atau barang kepada pengemis. Pengemis dan warga
yang memberi uang kepada pengemis terancam denda Rp 100.000-Rp 20 juta atau
kurungan dua bulan. Ancaman denda juga diberlakukan terhadap 101 aktivitas
lain.

Ancaman denda itu muncul dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Ketertiban Umum, Senin (10/9) di Jakarta Pusat. Dalam rapat
paripurna itu, DPRD menyetujui raperda yang diajukan pemerintah provinsi
(pemprov).

Dalam Pasal 40 Raperda Ketertiban Umum, penduduk dilarang menjadi pengemis,
pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil serta menjadi orang yang
menyuruh orang lain melakukan aktivitas itu. Untuk mengurangi beberapa
aktivitas tersebut, setiap orang juga dilarang memberi uang kepada mereka.

"Larangan memberi uang diberlakukan agar pengemis tidak mendapat pemasukan
dari aktivitas mereka dan segera berganti profesi," kata Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso.

Pengawas pelaksanaan raperda itu adalah satuan polisi pamong praja dan
penyelidik pegawai negeri sipil.

Ketua Komisi E DPRD DKI Igo Ilham mengatakan, larangan tersebut disertai
dengan kewajiban bagi pemprov agar memberdayakan warga miskin.

Tak berdaya

Menanggapi larangan itu, Edi Saidi, organisator komunitas Konsorsium Miskin
Kota, mengatakan, larangan dalam perda itu merupakan bentuk
ketidakberdayaan pemerintah untuk menertibkan kota. Bukan hanya pengemis,
pengamen, dan aktivitas kaum miskin lain yang dilarang, warga juga
ditakut-takuti agar tidak memberi uang kepada mereka.

"Masalah dasar kaum miskin adalah kemiskinan. Jika kemiskinan tidak
dientaskan, penertiban semacam itu tidak akan efektif," kata Edi

Menurut Edi, aparat Pemprov DKI Jakarta tidak akan mampu melaksanakan
fungsi pengawasan yang harus dilakukan secara terus-menerus. Perda tersebut
justru berpotensi menjadi sarana pemerasan baru bagi warga yang berniat
bersedekah dan tidak mengetahui perda baru itu. (eca)

Mohon tanggapan?

Smansasi,91________________________________________________________
This message is for the designated recipient only and may contain
privileged, proprietary, or otherwise private information. If you have
received it in error, please notify the sender and delete the message
immediately. Any other use of the email is prohibited.

 

Kirim email ke