buat daerah kan ada pajak daerah, biasa disebut pajak pembangunan I,seperti
pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restaurant, pajak hiburan, pajak
reklame biasanya pajak-pajak tersebut diatur oleh dispenda (dinas pendapatan
daerah). sedangkan dari pajak pusat yang dibagi ke daerah (dati I dan II)
adalah pph psl.21, psl 25/29 op dan PBB.

sekarang tinggal ditanya deh apakah dispendanya sudah maksimal atau belum
dalam penggalian pajaknya? sebagai contoh di bekasi tidak sedikit tempat2
makan yang rame tapi apa mereka sudah membayar pajak daerahnya? (besar
tarifnya tergantung daerah biasanya 10%). atau kendaraan bermotor, berapa
banyak di bekasi yang belum bayar pajaknya? coba aja dateng ke
pelosok-pelosok desa dan ngeliat motor-motor bodong di situ, pada bayar
pajak? hal-hal seperti itu mungkin keliatannya sepele, tapi untuk kota
seperti bekasi yang padat itu potensi yang belum digali oleh pemerintah
bekasi sendiri.

untuk peraturan pajak daerah ini, saya sendiri kurang menguasai, ada yang
punya perdanya?


2008/4/21 komarudin ibnu mikam <[EMAIL PROTECTED]>:

>   boss,
> itu di kawasan industri, konon kabarnya ppn dan pph sebesar #5T. semuanya
> habis disedot  pusat.
> BVuat daerah dapat apa dong.,.....
>  
>



-- 
Kurniawan I
Kanwil DJP Kaltim

Kirim email ke