----- Pesan Diteruskan ----
Dari: Syariah Cikini <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Kamis, 5 Juni, 2008 10:42:12
Topik: Fw: Sikap Adil Kepada FPI


> Sikap Adil Kepada FPI 
> (Pasca Kasus Kekerasan di Monas) 
> Oleh Abu Muhammad Waskito *)
> 
> Ahad 1 Juni 2008, terjadi insiden kekerasan oleh sebagian aktivis Front
> Pembela Islam (FPI) terhadap sekelompok massa yang menamakan diri
> sebagai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
> (AKKBB). TV-TV menayangkan tindakan kekerasan para aktivis FPI terhadap
> massa AKKBB yang sedang menggelar aksi mendukung Ahmadiyyah. Disana ada
> aksi pukulan, tendangan, cacian, pengrusakan fasilitas sound system,
> kaca mobil, dll. Pendek kata, kita semua sangat prihatin melihatnya.
> 
> Tanpa menunggu waktu lagi, SBY langsung merespon. Melalui jubir
> kepresidenan, Andi Malarangeng, SBY mengecam aksi anarkhis aktifis FPI
> di Monas. Tanggal 2 Juni SBY berbicara langsung, disiarkan TV-TV, bahwa
> dia menuntut ada pengusutan tuntas, dan para pelaku kekerasan ditindak
> secara hukum. SBY juga menekankan, "Negara kita negara hukum." Gayung
> bersambut, JK berjanji akan menindak tegas pelaku kekerasan di Monas. 
> 
> MUI menyayangkan terjadinya kasus kekerasan di Monas itu (Republika, 2
> Juni 2008). Sementara Din Syamsuddin, Ketua Umum Muhammadiyyah, setelah
> pertemuan dengan SBY, dia mengecam FPI. Meskipun Din tidak menuntut FPI
> dibubarkan, dia mendukung langkah tersebut, jika Pemerintah ingin
> membubarkan FPI (www.jawapos.co.id, 2 Juni 2008). Arbi Sanit, pakar
> politik UI dan anggota PBHI, menuntut FPI dibubarkan karena mengancam
> kehidupan bersama (Republika, 3 Juni 2008). Sekjen GP Anshor, Malik
> Haramain, mengancam akan membubarkan FPI, kalau pemerintah tidak tegas.
> Di Cirebon markas FPI didatangi sekelompok pemuda dan sempat terjadi
> keributan kecil, hingga plang FPI dirobohkan oleh pemuda-pemuda tersebut
> (berita siang GlobalTV, 2 Juni 2008).
> 
> Bukan hanya kali ini FPI diancam akan dibubarkan. Sebelumnya juga
> bergaung desakan agar ormas Islam yang terkenal dengan aksi-aksi nahi
> munkar ini dibubarkan saja. Pertanyaannya, layakkah kita menghukum FPI
> sedemikian keras (misalnya harus sampai dibubarkan) pasca kasus
> kekerasan di Monas itu? Masyarakat harus berani melihat masalahnya
> secara jernih, tidak ikut-ikutan emosi.. 
> 
> Saya melihat ada beberapa poin penting yang dilupakan dalam kasus di
> atas, padahal semua itu seharusnya dilihat secara cermat, sehingga kita
> bisa mengetahui apakah FPI telah berbuat zhalim atau tidak? 
> 
> Pertama, menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Winarko,
> beliau menyesalkan massa AKKBB. Pasalnya, mereka mulanya hanya berencana
> berdemonstrasi di Bundaran HI, tetapi ternyata AKKBB beraksi sampai ke
> Monas. "Ternyata, mereka menuju Monas juga," kata Kombes Heru Winarko
> (Republika, 2 Juni 2008. Artikel berjudul, "Bentrokan Akibat Pemerintah
> Lamban," hal. 1). 
> 
> Dari keterangan di atas, jelas AKKBB telah melanggar hukum. Mereka
> melampaui batas ijin aksi yang diajukan ke pihak kepolisian. Jika mereka
> beraksi sesuai ijin semula, bisa jadi kasus tersebut tidak perlu
> terjadi. 
> 
> Kedua, dalam tayangan dokumentasi kasus Monas di GlobalTV siang hari,
> disana diperlihatkan petikan kejadian-kejadian di Monas tersebut. Pada
> mulanya, para pemuda FPI hanya kumpul-kumpul di salah satu lokasi Monas
> sambil mendengarkan orasi pimpinan aksi yang membawa TOA. Mereka kadang
> bertakbir dan juga membaca kalimat "Laa ilaha illa Allah". 
> 
> Artinya, mereka tidak memiliki agenda untuk menyerang siapapun. Aksi
> mereka pada awalnya tertib, tidak anarkhis. Mulai timbul masalah ketika
> AKKBB melakukan aksi dan orasi dengan sound system kuat, tidak jauh dari
> lokasi para aktivis FPI. Satu sisi, AKKBB mendukung Ahmadiyyah, di sisi
> lain mereka melakukan aksi di dekat para pemuda FPI. Anda bisa
> bayangkan, meneriakkan dukungan keras-keras untuk Ahmadiyyah di dekat
> telinga aktivis FPI. Itu bisa dianggap oleh mereka sebagai nantangin
> perang. Saya melihat, para pemuda FPI lebih tepat disebut terprovokasi
> oleh aksi massa AKKBB. Mereka tidak ada niatan sejak awal untuk berbuat
> kekerasan. Semula mereka beraksi dengan tertib. 
> 
> Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, berkomentar, "AKKBB harus mawas diri,
> menghentikan provokasi, dan kemudian jajaran NU, Muhammadiyyah, sampai
> ke daerah (juga harus mawas diri -pen). Begitu juga dengan FPI, tidak
> usah terprovokasi, ini bahaya benar." (Republika, 3 Juni 2008). 
> 
> Ketiga, kalau melihat kejadian kekerasan itu, disana terlihat dengan
> jelas, bahwa komando aksi FPI di Monas berusaha keras menertibkan para
> aktivisnya. Mereka berusaha mencegah pemukulan, tendangan, menenangkan
> aktivis-aktivisnya. Terlihat berkali-kali sebagian pemuda aktivis FPI
> mencegah tindak kekerasan itu, meskipun mereka tidak mampu mencegah
> secara keseluruhan. 
> 
> Jika disana terjadi kasus-kasus pemukulan, tendangan, cacian, atau
> perusakan fasilitas, apakah lalu mata kita buta untuk melihat bahwa
> disana juga ada upaya-upaya mendamaikan hati para pemuda yang sudah
> terbakar emosinya itu? Jika tidak ada upaya mendamaikan, saya yakin akan
> jatuh korban sangat banyak. Minimnya korban dalam kasus tersebut,
> menunjukkan disana ada kontrol, meskipun tidak mampu mencegah aksi-aksi
> individu yang terlanjur terjadi. 
> 
> Selain kita menyesalkan kasus kekerasan tersebut, kita harus jujur
> mengakui, bahwa para pemuda-pemuda FPI juga berusaha mencegah kekerasan
> itu sekuat tenaga. Semua ini harus dihargai. Pihak kepolisian sering
> berdalih, "Petugas polisi kan manusia juga." Polisi bisa khilaf,
> melakukan kekerasan di luar kontrol komando. Begitu pula dengan kasus
> para pemuda FPI itu. Secara komando tidak ada instruksi kekerasan,
> tetapi di lapangan terjadi, karena terbakar emosi. 
> 
> Keempat, jika sebagian pelaku kekerasan di Monas ditindak secara hukum,
> tidak berarti lembaga FPI-nya harus dibubarkan. Itu berbeda konteksnya.
> Tindakan kekerasan di Monas dilakukan oleh -sebut saja- oknum aktivis
> FPI. Pelanggaran oleh oknum, tidak bisa di-gebyah uyah untuk
> menghancurkan sistem sebuah organisasi. Contoh, kasus kekerasan oleh
> oknum polisi di Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Ia dianggap kasus
> kekerasan oleh oknum polisi, sehingga tidak perlu ada tuntutan untuk
> membubarkan lembaga Polri. 
> 
> Begitu pula, kalau ada kasus kekerasan oleh sebagian warga Muhammadiyyah
> -misalnya-, hal itu tidak perlu dikembangkan menjadi "bola liar" untuk
> membubarkan istitusi Muhammadiyyah. Kasus kekerasan oleh oknum tetap
> dialamatkan kepada oknum, bukan kepada institusi. 
> 
> Termasuk, ketika Munarman dijadikan salah satu dari lima tersangka kasus
> di atas. Dia tetap disebut sebagai oknum, bukan sebagai lembaga FPI
> secara umum. Kasus kekerasan di Monas adalah individual case, bukan
> organization case. Kalau setiap kasus individu bisa menjadi dalih untuk
> membubarkan sebuah organisasi, maka sikap ingkar janji SBY yang katanya
> tidak akan menaikkan harga BBM sampai tahun 2009, bisa dijadikan dalih
> untuk membubarkan kabinetnya. 
> 
> Kelima, ketika SBY dengan lantang mengecam anarkhisme di Monas atas nama
> "negara hukum", dia telah menggunakan dalil yang benar. Tetapi
> seharusnya dia bersikap adil, tidak berat sebelah. Bukankah penanganan
> kasus Ahmadiyyah selama ini sudah mengikuti prosedur hukum? Disana ada
> Fatwa MUI, Fatwa Rabithah Alam Islamy, rekomendasi Depertemen Agama RI,
> rekomendasi Bakorpakem, bahkan rekomendasi kepala-kepala daerah
> tertentu. Apa semua itu tidak memenuhi syarat "negara hukum"? Mengapa
> SKB soal Ahmadiyyah sedemikian lambatnya? Bukankah hukum berlaku bagi
> FPI, juga bagi Ahmadiyyah? Ketika seluruh rekomendasi tentang kesesatan
> Ahmadiyyah itu dikalahkan oleh pandangan seorang Adnan Buyung Nasution,
> selaku anggota Watimpres, apakah hal itu juga memenuhi keadilan hukum?
> Apakah dalam fungsi hukum nasional, posisi Watimpres bisa mengintervensi
> kebijakan legal negara? Mengapa SBY tidak mengecam AKKBB yang melakukan
> aksi terbuka, padahal kelompok Ahmadiyyah sudah disepakati sesat oleh
> Ummat Islam Indonesia dan oleh institusi birokrasi di bawah Kabinet SBY?
> 
> Jadi kesan yang muncul, istilah "negara hukum" itu hanya dipakai untuk
> mendesak kelompok tertentu. Adapun untuk kelompok lain, konsep ketegasan
> hukum bisa ditafsirkan macam-macam. Seorang Adnan Buyung Nasution, dia
> bisa disebut pakar hukum ketika melecehkan ormas-ormas Islam dalam kasus
> Ahmadiyyah. Tetapi dia akan disebut sebagai "profesional hukum" ketika
> membela obligor BLBI, Syamsul Nursalim. Hukum akhirnya hanya sekedar
> "kuda tunggangan" belaka. 
> 
> Keenam, kita merasa kecewa, kesal, marah, benci, mual, emosi, mengutuk,
> dst. ketika melihat aktivis-aktivis FPI memukuli peserta aksi AKKBB.
> "Nurani kita tersentuh oleh duka lara bak teriris sembilu," begitulah
> kata puitisnya. Pokoknya, top tenan dalam soal empati kekerasan ini.
> 
> Tetapi pernahkan kita merasa empati dengan Ummat Islam ketika Ahmadiyyah
> terus-menerus menodai ajaran Islam? Pernahkah kita terketuk hati ketika
> ada yang mengaku Nabi setelah Rasulullah Saw., dia mendakwakan diri
> sebagai Al Masih, sebagai Al Mahdi, dan mengajarkan kitab At Tadzkirah
> sebagai kitab sucinya? Pernahkah kita marah ketika ajaran-ajaran Islam
> dilecehkan oleh orang-orang itu? 
> 
> Kalau massa AKKBB itu merasa sakit, kecewa, marah, atau sedih, apalah
> artinya penderitaan mereka dibandingkan penderitaan yang menimpa
> Rasulullah Saw. dan para Shahabat ketika mendakwahkan Islam? Dan
> sekarang, ajaran Nabi yang murni dan suci itu, demikian mudahnya
> dilecehkan oleh kaum Ahmadiy (pengikut Ahmadiyyah). Sebagai seorang
> Muslim, apakah kita tidak berempati kepada penderitaan Rasulullah dan
> Shahabat ketika mereka berjuang dan berkorban, sehingga atas hidayah
> Allah saat ini kita menjadi Muslim? 
> 
> Kemurnian ajaran Islam itulah yang sekarang dilecehkan oleh kaum
> Ahmadiyyah, pengikut Mirza Ghulam Ahmad laknatullah 'alaih. Bukan
> berarti sikap keras atau anarkhis kepada mereka bisa dibenarkan, sebab
> bagaimanapun tindakan negara lebih baik, daripada tindakan rakyatnya
> sendiri. Tetapi janganlah karena empati kebablasan kepada kaum Ahmadiy
> membuat kita lupa penderitaan Rasulullah dan Shahabat ketika mulai
> mendakwahkan Islam di masa lalu. 
> 
> Secara umum, tindak kekerasan tetap salah, siapapun pelakunya. Tetapi
> dalam menyikapi tindak tersebut kita harus melihat secara jernih dan
> adil. Jangan karena sentimen, atau sudah "kadung kesal" dengan FPI, lalu
> kita berbuat zhalim. Bukankah Allah Ta'ala tetap memerintahkan agar kita
> selalu berbuat adil. "Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum,
> membuat kalian berbuat tidak adil. Bersikap adil-lah, sebab adil itu
> lebih dekat kepada taqwa." (Al Maa'idah: 8). 
> 
> Wallahu a'lam bisshawaab. 
> 
> ----------------------------------------------------------
> --------
> Note: Mohon dibantu menyebarkan, dalam rangka menolong FPI menghadapi
> tekanan pembubaran dari berbagai pihak. Minimal, tulisan ini bisa
> menjadi referensi pribadi. Wahana diskusi tentang masalah terkait,
> silakan menulis ke: [EMAIL PROTECTED]
> <mailto:langitbiru1000%40gmail..com> . Syukran jazakumullah khair atas
> kontribusinya demi kebajikan Ummat Islam. 
> 
> ----------------------------------------------------------
> --------
> *) Penulis buku-buku Islam, tinggal di Bandung. Karya buku, "Hidup Itu
> Mudah" (Khalifa, Jakarta), "21 Resiko Buruk Busana Seksi" (Pustaka Al
> Kautsar Jakarta), "Menepis Godaan Pornografi" (Darul Falah Jakarta),
> "Ummat Menggugat Gusdur" (Aliansi Pecinta Syariat Bekasi), dll. 
> ***
> 
> ****************************************************************
> This E-mail is confidential. It may also be legally privileged. If you
> are not the addressee you may not copy, forward, disclose or use any
> part of it. If you have received this message in error, please delete it
> and all copies from your system and notify the sender immediately by
> return E-mail.
> 
> Internet communications cannot be guaranteed to be timely, secure, error
> or virus-free. The sender does not accept liability for any errors or
> omissions.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
The information contained in this communication is intended 
solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed 
and others authorised to receive it. It may contain confidential or 
legally privileged information. If you are not the intended recipient 
you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or 
taking any action in reliance on the contents of this information is 
strictly prohibited and may be unlawful. Unless otherwise specifically 
stated by the sender, any documents or views presented are solely those 
of the sender and do not constitute official documents or views of PT 
Bank Niaga Tbk. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by forwarding it to [EMAIL PROTECTED] and 
then delete it from your system. PT Bank Niaga Tbk is neither liable for 
the proper and complete transmission of the information contained in 
this communication nor for any delay in its receipt.



      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang 
juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

Kirim email ke