Semalem sih nonton acara debatnya, tapi gak nyimak full, seperti kata Heru, kalo bukan perokok males ngikutin :p sudah begitu yang bikin jengkel adalah dua ustadz ngeributin masalah haramnya rokok, yang satu dari MUI, yang satu lagi ustadz yang lebih muda yang menolak penggunaan kata haram untuk rokok walaupun tidak menolak untuk dilarang, sudah begitu membuat tuduhan jangan2 pengharaman rokok memiliki muatan politis tertentu (maksudnyeee???).
Tapi kasihan juga sih MUI, fatwa-fatwa yang dikeluarkannya akhir-akhir ini selalu menimbulkan polemik. Ketika fatwa haram atas sekularisme, pluralisme, bunga bank, ahmadiyah menimbulkan protes dari sebagian umat Islam. Bahkan fatwa MUI tentang ahmadiyah dituduh sebagai penyebab anarkis (bagus sekali tuduhannya!!). Sekarang giliran masalah pengharaman rokok, diprotes kanan-kiri oleh sebagian umat Islam. Pengusaha rokok bakal gulung tikar, pegawai rokok banyak yang jadi pengangguran, petani tembakau, petani cengkeh bakal kena dampaknya pada saat keadaan ekonomi carut marut kayak begini, ditambah lagi berkurangnya penerimaan negara dari cukai rokok. Segudang alasan bisa dikeluarkan untuk menolak fatwa haram atas rokok ini. Jadi ingat suatu pepatah "Jika ada kemauan maka akan membuat jalan, jika tidak ada kemauan maka akan membuat alasan" Yang menarik kenapa ustadz yang muda itu menolak pengharaman atas rokok ya? sedikit cuplikan dari Tuhan Sembilan Senti-nya Taufiq Ismail ........ Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita, Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat merujuk kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa. Mereka ulama ahli hisap. Haasaba, yuhaasibu, hisaaban. Bukan ahli hisab ilmu falak, tapi ahli hisap rokok. Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil, sembilan senti panjangnya, putih warnanya, ke mana-mana dibawa dengan setia, satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya, Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang, tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan, cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri. Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang sedikit golongan ashabus syimaal? Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu. Mamnu'ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz. Kyai, ini ruangan ber-AC penuh. Haadzihi al ghurfati malii'atun bi mukayyafi al hawwa'i. Kalau tak tahan, di luar itu sajalah merokok. Laa taqtuluu anfusakum. Min fadhlik, ya ustadz. 25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan. 15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan. 4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan? Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu 'alayhimul khabaaith. Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu, sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok. Jadi ini PR untuk para ulama. Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok, lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan, ......... untuk versi lengkapnya bisa dilihat di http://tausyiah275.blogsome.com/2006/06/08/puisi-anti-rokok/ katanya sih rokok bukan candu tapi coba berhenti merokok, sanggupkah? Kurniawan On 8/26/08, Heru Sulastomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Tadi malam abis liat diskusi tentang wacana fatwa haram merokok di TV One. > Seperti biasa, masih tarik ulur dari pelbagai aspek. padahal masih wacana. > Mungkin ada yg belum tau berita ini? kalo bukan perokok, apalagi perempuan, > mungkin males ngikutin perkembangan ini. > > Are there any comments? > > > > > > > > > > 14/08/08 23:37 > Wacana Fatwa MUI Merokok Haram Dapat Dukungan > > > Lebak (ANTARA News) - Wacana fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama > Indonesia (MUI) mendapat dukungan sejumlah ulama di Kabupaten Lebak, > Provinsi Banten. > > Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Abdul > Muti, Kamis, mengatakan, pihaknya setuju fatwa MUI merokok itu haram karena > banyak mudarat daripada manfaatnya. > > Alasannya, ditinjau dari segi kesehatan dan keuangan bisa merugikan perokok. > > Bahkan, setiap bungkus rokok terdapat pengumuman merokok dapat menyebabkan > kanker, serangan jantung dan gangguan kehamilan. > > Selain itu, perokok juga dapat menimbulkan anak putus sekolah karena > orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibandingkan untuk bayaran > pendidikan. > > "Jika orangtuanya tidak merokok tentu uang itu bisa untuk dibayarkan > pendidikan anaknya," katanya. > > KH Busro (60) seorang ulama Kabupaten Lebak, mengaku bahwa merokok itu > hukumnya haram karena bisa merusak kesehatan manusia. > > Selanjutnya, disamping itu merokok juga termasuk orang yang > menghambur-hamburkan uang. > > Untuk itu, pihaknya meminta jika MUI memfatwakan merokok haram supaya > diperjelas soal haramnya, karena di dalam nash Al-Quran tidak dinyatakan > haram. "Yang ada di dalam nash Al-Quran diharamkan minuman keras," > katanya.(*) > COPYRIGHT (c) 2008 > > > > ___________________________________________________________________________ > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > @rocketmail. > Cepat sebelum diambil orang lain! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ -- The New World is not America It is Internet .....and I wanna take my share in the New World support my blog: http://top.gptcharts.co.cc ------------------------------------ -------------------------------------------------- Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....]. Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
