Dear Mbak2 dan Mas2 yang kerja di Pajak,

Mau tanya nich kalo penghasilan kita sudah dipotong pajak dan kita juga
membayarkan zakat atas penghasilan, gimana menuliskannya di SPT? apakah
bukti pembayaran zakat harus dilampirkan juga? trus nanti bila dihitung
dalam SPT kita ternyata Lebih bayar bagaimana prosess pengembalian lebih
bayar tersebut? Begitu juga dengan fiskal bagaimana cara
menuliskannya?buktinya apa dilampirkan? kalo lebih bayar bagaimana?
Terima Kasih mohon bantuannya agar bisa menjadi warga negara yang baik
dengan membayar pajak.

-- 
Regards,

Yohanes Widi Sono
yohanesws.wordpress.com

Kirim email ke