Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!



http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/

http://nugon19.multiply.com/journal




--- In [email protected], "\(BAZ\)" <baz...@...>
wrote:

Batas Hudud Cambukan untuk Peminum Keras


Assalamu'alaikum wr. wb.

Doa kami, dari pelanggan website Eramuslim, mudah-mudahan pak ustadz
dalam keadaan sehat walafiat, Amin.

Ada pertanyaan menarik berkisar tentang hudud untuk peminum khamar, di
mana dicambuk 40 atau 80 kali cambukan. Pertanyaanya:

1. Apakah pernah terjadi di zaman Rosuluwloh, ada yang dicambuk sampai
meninggal?
2. Bagaiamana batasan cambukan tersebut? Apakah bisa dihentikan dahulu,
jika yang dicambuk merasa tidak kuat? lalu dilanjutkan kembali?
3. Mana yang lebih utama, untuk taubatnya pemabuk. Menyerahkan diri ke
Mahkamah Syari'ah untuk dihukum dan tidak mengulangi lagi, atau
bertaubat dengan menyesali dan tidak mengulangi lagi, tapi tidak
menyerahkan diri ke Mahkamah Syari'ah.

Mohon jawabannya, sehingga kami bisa menjelaskan ke rekan-rekan kami.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

Wassalamualaikum wr. wb.
Nono Taryono


Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Meski secara sekilas banyak orang yang berasumsi bahwa hukum Islam itu
kejam, namun tidak demikian hakikatnya. Bahkan justru hukum Islan itu
sangat manusia, ramah, lembut dan santun. Kalau orang mengatakan bahwa
hukum Islam itu kejam lantaran ada potong tangan, cambuk, rajam dan
lainnya, sebenarnya mereka juga harus melihat bagaimana praktek yang
sesungguhnya di masa Rasulllah SAW.

Dalam masalah hukum cambuk untuk peminum khamar misalnya, sebagaimana
sudah kami kemukakakn, bahwa hal itu tidak boleh dilakukan secara
sporadis. Harus ada payung hukum yang berlaku secara resmi dan formal.
Selain itu ada sekian syarat lain sebagaimana yang telah kami sampaikan
sebelumnya. Intinya, Islam tidak akan mungkin menghukum seseorang secara
zhalim dan terburu-buru. Kasus yang tidak jelas dasar masalahnya atau
belum lengkap syaratnya, tidak boleh dieksekusi terhukumnya dengan
begitu saja.

Maka bila seorang yang sudah secara resmi dijatuhi hukuman cambuk lalu
kesakitan atau dinyatakan tidak kuat untuk diteruskan, hakim boleh saja
memberinya kesempatan untuk tidak dicambuk terus menerus. Sehingga
mustahil ada orang dicambuk kemudian sampai terjadi kematian. Bila kasus
seperti terjadi misalnya, maka hakim atau eksekutornya perlu diadili.
Sebab mereka melakukan hal yang di luar batas. Kecuali dalam kasus
terhukum mati seperti hukum rajam, karena tujuannya memang menghukum
mati, maka tiap lemparan batu diupayakan agar si terhukum meninggal.

Tapi mari kita lihat wajah lembut hukuman ini. Misalnya ada seorang yang
sedang menjalani hukum rajam, tiba-tiba di tengah lemparan batu dia
menyatakan tidak kuat dan mencabut pengakuan berzinanya, maka saat itu
juga hukuman harus dihentikan. Dan orang tersebut harus dibebaskan dari
semua tuntutan dan hukuman. Ini dibenarkan secara syar'i bahkan bila
hukuman tetap diteruskan justru melanggar ketentuan syariat. Itulah yang
dulu terjadi di masa Rasulullah SAW saat Maiz si terhukum kabur dari
lemparan batu saat dirajam. Oleh para eksekutornya, Maiz kemudian
dikejar-kejar hingga kemudian eksekusi itu berakhir dengan meninggalnya
Maiz. Saat mendengar hal itu, betapa sedih hati Rasulullah SAW dan
berkata, "Mengapa kalian teruskan eksekusi itu, mungkin saja dia ingin
mencabut pengakuannya."

Bila ada sepasang laki-laki dan perempuan berzina, tapi tidak ada saksi
atau saksinya kurang dari 4 orang yang memenuhi syarat, sampai kiamat
pun mereka tidak bisa dijatuhi hukum cambuk atau rajam. Bahkan bila
saksi yang kurang dari empat itu melaporkan kepada hakim, justru
merekalah yang akan dijatuhi hukuman dengan bab qadzaf. Maka hanya
pengakuan mereka berdua saja yang bisa mengantarkan mereka ke dalam
hukuman. Yang menarik bila tiba-tiba salah seorang mereka mencabut
pengakuannya, maka dia tidak bisa dihukum. Sedangkan yang mengaku dan
tidak mencabut pengakuannya tetap dihukum.

Semua ini sangat mungkin terjadi dalam hukum Islam, sebab intinya adalah
meminimalisir hukum hudud bila masih ada syubhat dalam kasusnya.
Sebagaimana sabda nabi SAW, "Idra'ul Hududa Bisy-syubuhat." Yakni
cegahlah jatuhnya hukum hudud itu dengan memanfaatkan masih adanya
syubhat-syubhat. Syubhat yang dimaksud adalah belum lengkapnya syarat
dan kelengkapan yang bisa menjatuhkan hukuman itu.

Meski demikian mudah dan lembutnya hukum Islam, di mana kalau diterapkan
di zaman sekarang akan banyak orang yang dengan mudah lolos dari
jeratnya, namun karena di masa lalu masyarakat sadar hukum, maka dalam
aplikasinya hukum itu tetap ada meski sedikit. Misalnya hukum rajam
kasus zina, umumnya yang terjadi di masa Rasulullah SAW adalah kasus
orang yang datang sendiri dengan sepenuh kesadaran untuk dilaksanakan
hukuman itu. Di masa itu tidak pernah terjadi kasus zina dengan
menghadirkan 4 orang saksi. Maka cerita pelaku kejahatan menyuap hakim,
jaksa dan saksi tidak pernah terjadi di masa itu. Di masa itu moral
manusia masih lurus dan kesadaran untuk takut kepada hukum Allah masih
sempurna.

Orang yang minum khamar akan datang sendiri kepada hakim minta dicambuk,
sebab lebih baik dia sakit hari ini lalu bertaubat setelah itu semua
dosanya diampuni, ketimbang harus mempertanggung-jawabkan semua dosa itu
di akhirat.

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa
barakatuh

*************************************
Mau belajar Al-Islam dan berita2 sekitar dunia Islam ?? silahkan klik
disini : [email protected]  Atau mau melihat artikel
sebelumnya silahkan kunjungi web-site kami : www.tauziyah.com

--- End forwarded message ---





      

Kirim email ke