Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!
http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/ http://nugon19.multiply.com/journal --- In [email protected], "\(BAZ\)" <baz...@...> wrote: Batas Hudud Cambukan untuk Peminum Keras Assalamu'alaikum wr. wb. Doa kami, dari pelanggan website Eramuslim, mudah-mudahan pak ustadz dalam keadaan sehat walafiat, Amin. Ada pertanyaan menarik berkisar tentang hudud untuk peminum khamar, di mana dicambuk 40 atau 80 kali cambukan. Pertanyaanya: 1. Apakah pernah terjadi di zaman Rosuluwloh, ada yang dicambuk sampai meninggal? 2. Bagaiamana batasan cambukan tersebut? Apakah bisa dihentikan dahulu, jika yang dicambuk merasa tidak kuat? lalu dilanjutkan kembali? 3. Mana yang lebih utama, untuk taubatnya pemabuk. Menyerahkan diri ke Mahkamah Syari'ah untuk dihukum dan tidak mengulangi lagi, atau bertaubat dengan menyesali dan tidak mengulangi lagi, tapi tidak menyerahkan diri ke Mahkamah Syari'ah. Mohon jawabannya, sehingga kami bisa menjelaskan ke rekan-rekan kami. Terima kasih sebelum dan sesudahnya. Wassalamualaikum wr. wb. Nono Taryono Jawaban: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du Meski secara sekilas banyak orang yang berasumsi bahwa hukum Islam itu kejam, namun tidak demikian hakikatnya. Bahkan justru hukum Islan itu sangat manusia, ramah, lembut dan santun. Kalau orang mengatakan bahwa hukum Islam itu kejam lantaran ada potong tangan, cambuk, rajam dan lainnya, sebenarnya mereka juga harus melihat bagaimana praktek yang sesungguhnya di masa Rasulllah SAW. Dalam masalah hukum cambuk untuk peminum khamar misalnya, sebagaimana sudah kami kemukakakn, bahwa hal itu tidak boleh dilakukan secara sporadis. Harus ada payung hukum yang berlaku secara resmi dan formal. Selain itu ada sekian syarat lain sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya. Intinya, Islam tidak akan mungkin menghukum seseorang secara zhalim dan terburu-buru. Kasus yang tidak jelas dasar masalahnya atau belum lengkap syaratnya, tidak boleh dieksekusi terhukumnya dengan begitu saja. Maka bila seorang yang sudah secara resmi dijatuhi hukuman cambuk lalu kesakitan atau dinyatakan tidak kuat untuk diteruskan, hakim boleh saja memberinya kesempatan untuk tidak dicambuk terus menerus. Sehingga mustahil ada orang dicambuk kemudian sampai terjadi kematian. Bila kasus seperti terjadi misalnya, maka hakim atau eksekutornya perlu diadili. Sebab mereka melakukan hal yang di luar batas. Kecuali dalam kasus terhukum mati seperti hukum rajam, karena tujuannya memang menghukum mati, maka tiap lemparan batu diupayakan agar si terhukum meninggal. Tapi mari kita lihat wajah lembut hukuman ini. Misalnya ada seorang yang sedang menjalani hukum rajam, tiba-tiba di tengah lemparan batu dia menyatakan tidak kuat dan mencabut pengakuan berzinanya, maka saat itu juga hukuman harus dihentikan. Dan orang tersebut harus dibebaskan dari semua tuntutan dan hukuman. Ini dibenarkan secara syar'i bahkan bila hukuman tetap diteruskan justru melanggar ketentuan syariat. Itulah yang dulu terjadi di masa Rasulullah SAW saat Maiz si terhukum kabur dari lemparan batu saat dirajam. Oleh para eksekutornya, Maiz kemudian dikejar-kejar hingga kemudian eksekusi itu berakhir dengan meninggalnya Maiz. Saat mendengar hal itu, betapa sedih hati Rasulullah SAW dan berkata, "Mengapa kalian teruskan eksekusi itu, mungkin saja dia ingin mencabut pengakuannya." Bila ada sepasang laki-laki dan perempuan berzina, tapi tidak ada saksi atau saksinya kurang dari 4 orang yang memenuhi syarat, sampai kiamat pun mereka tidak bisa dijatuhi hukum cambuk atau rajam. Bahkan bila saksi yang kurang dari empat itu melaporkan kepada hakim, justru merekalah yang akan dijatuhi hukuman dengan bab qadzaf. Maka hanya pengakuan mereka berdua saja yang bisa mengantarkan mereka ke dalam hukuman. Yang menarik bila tiba-tiba salah seorang mereka mencabut pengakuannya, maka dia tidak bisa dihukum. Sedangkan yang mengaku dan tidak mencabut pengakuannya tetap dihukum. Semua ini sangat mungkin terjadi dalam hukum Islam, sebab intinya adalah meminimalisir hukum hudud bila masih ada syubhat dalam kasusnya. Sebagaimana sabda nabi SAW, "Idra'ul Hududa Bisy-syubuhat." Yakni cegahlah jatuhnya hukum hudud itu dengan memanfaatkan masih adanya syubhat-syubhat. Syubhat yang dimaksud adalah belum lengkapnya syarat dan kelengkapan yang bisa menjatuhkan hukuman itu. Meski demikian mudah dan lembutnya hukum Islam, di mana kalau diterapkan di zaman sekarang akan banyak orang yang dengan mudah lolos dari jeratnya, namun karena di masa lalu masyarakat sadar hukum, maka dalam aplikasinya hukum itu tetap ada meski sedikit. Misalnya hukum rajam kasus zina, umumnya yang terjadi di masa Rasulullah SAW adalah kasus orang yang datang sendiri dengan sepenuh kesadaran untuk dilaksanakan hukuman itu. Di masa itu tidak pernah terjadi kasus zina dengan menghadirkan 4 orang saksi. Maka cerita pelaku kejahatan menyuap hakim, jaksa dan saksi tidak pernah terjadi di masa itu. Di masa itu moral manusia masih lurus dan kesadaran untuk takut kepada hukum Allah masih sempurna. Orang yang minum khamar akan datang sendiri kepada hakim minta dicambuk, sebab lebih baik dia sakit hari ini lalu bertaubat setelah itu semua dosanya diampuni, ketimbang harus mempertanggung-jawabkan semua dosa itu di akhirat. Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh ************************************* Mau belajar Al-Islam dan berita2 sekitar dunia Islam ?? silahkan klik disini : [email protected] Atau mau melihat artikel sebelumnya silahkan kunjungi web-site kami : www.tauziyah.com --- End forwarded message ---
