Kayaknya masalah mal praktek Bu Prita pernah diposting juga di sini...

Salam,
Morry Infra
+966-5333214840

---------- Forwarded message ----------
From: ganis supriadi <[email protected]>
Date: 2009/5/30
Subject: [Serba.Serbi-KL] Jangan Penjarakan Penulis E-Mail
To: [email protected]


Jangan Penjarakan Penulis E-Mail
TEMPOINTERAKTIF:

Sabtu, 30 Mei 2009 | 00:41 WIB

Sungguh sewenang-wenang tindakan penegak hukum di Tangerang, Banten. Mereka
mengadili seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari, hanya karena menulis
keluhan lewat *e-mail*. Tak hanya ditahan karena dijerat kasus pidana
pencemaran nama baik, tapi ia juga digugat secara perdata.

Ibu yang malang itu dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni
International Alam Sutera, Tangerang. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang
telah memenangkan gugatan RS Omni dan memerintahkan Prita membayar kerugian
material dan imaterial. Belakangan, ia juga diproses secara pidana dan
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dengan alasan inilah Prita ditahan sejak pertengahan
Mei lalu.

Tindakan polisi dan jaksa yang menangani kasus pidana Prita amat berlebihan.
Begitu pula hakim yang memutuskan gugatan perdata dari pihak rumah sakit.
Soalnya, tergugat sekaligus tersangka ini sekadar mencurahkan keluhan
mengenai layanan RS Omni, hal yang sebenarnya justru menjadi hak konsumen.

Dalam keluhan yang ditulis lewat *e-mail*, Prita merasa dipaksa menjalani
rawat inap saat memeriksakan kesehatannya pada awal Agustus 2008 di RS Omni.
Kala itu dokter jaga mendiagnosis Prita terkena demam berdarah karena kadar
trombositnya hanya 27 ribu. Ia juga mengaku sudah meminta hasil
laboratorium, tapi ditolak rumah sakit.

Keesokan harinya, dokter rawat inap mendapati kadar trombosit Prita mencapai
181 ribu alias normal. Lima hari kemudian Prita memaksa minta pulang.

Berjudul "Penipuan yang Dilakukan oleh RS Omni International Alam Sutera",
surat elektronik itu dikirim ke sebuah *mailing-list* (milis). Dalam milis
yang sama, sebenarnya Rumah Sakit Omni sudah memberikan klarifikasi. Mungkin
karena merasa belum puas, pihak Omni membawa masalah itu ke proses hukum.

Sepanjang yang tercatat, inilah untuk kedua kalinya sebuah tulisan di
Internet menyeret penulisnya ke meja hijau. Kasus pertama dialami
Nurliswandi Piliang, seorang jurnalis, yang dituduh mencemarkan nama baik
seorang anggota parlemen. Seperti Prita, ia dijerat dengan pasal pencemaran
nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejak diundangkan pada tahun lalu, undang-undang itu telah mendapat kecaman
dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Beberapa aturan, termasuk pasal 27
tentang pencemaran nama baik, berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
Pasal ini dapat dikategorikan sebagai pasal karet, yang penerapannya bisa
digunakan melindungi kekuasaan politik atau pemilik modal kuat.

Penegak hukum seharusnya lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal
kontroversial itu. Pihak rumah sakit jelas memiliki hak mengadu. Tapi
bukankah mereka telah menggunakan haknya untuk menjelaskan hal itu di media
yang sama? Bukankah pembaca milis tersebut telah mendapat informasi yang
seimbang, baik dari Prita maupun pihak rumah sakit?

Sebagai konsumen, Prita jelas dalam posisi yang lemah. Inilah yang
seharusnya dilindungi. Itu sebabnya, akan lebih adil jika kasus ini
ditangani dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aneh jika di negara
demokratis ini orang yang sekadar menyuarakan keluhan dijebloskan ke
penjara. Sebab, konstitusi jelas menjamin orang menyampaikan pendapat, baik
lisan maupun tulisan.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Mohon menggunakan mailist sesuai dengan peruntukannya.
IATMI-KL : [email protected]
Cerita santai : [email protected]
Postingan bebas selama tak menyerang SARA : [email protected]
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke