---------- Forwarded message ----------
From: b rawindra <[email protected]>
Date: 2009/6/27
Subject: [] Perang RI-AS



  Selamat pagi,

buat para nasionalis ... kita kalah telak 3-0 dgn AS nih.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/27/0525539/perang.rokok.ri-as

Wass.,
Rawindra
TM72

Perang Rokok RI-AS
 Sabtu, 27 Juni 2009 | 05:25 WIB

*Kartono Mohamad*

Sejak tahun 1970-an, konsumsi rokok di Amerika Serikat menurun drastis
karena meningkatnya kesadaran akan kesehatan.

Jumlah perokok yang semula mencapai 46 persen dari penduduk AS pada tahun
1950 turun menjadi 21 persen tahun 2004. Penurunan jumlah perokok itu juga
diikuti jumlah penderita kanker paru sejak tahun 1960.

Penurunan konsumsi rokok itu meresahkan industri rokok. Maka, sejak 1975
mereka membuka pasar luar negeri, terutama negara-negara yang belum sadar
akan bahaya rokok bagi kesehatan. Ekspor Philip Morris, RJ Reynolds, dan
Brown Williamson meningkat tiga kali lipat tahun 1994 dibandingkan tahun
1975, dari 50 miliar dollar AS menjadi 220 miliar dollar AS.

Upaya mereka itu mendapat dukungan Pemerintah AS yang melakukan negosiasi
dengan negara lain berdasarkan perjanjian GATT. Di antara empat negara Asia
yang dibujuk untuk mengimpor rokok AS, hanya Thailand yang berani menolak
atas alasan melindungi kesehatan rakyat yang sah menurut GATT.

Indonesia menyerah tanpa syarat kepada tekanan AS dan membuka pintu
seluas-luasnya industri rokok AS ke Indonesia. Mereka bebas mengiklankan
rokok tanpa ada batasan meski di negaranya banyak dibatasi.

*UU baru*

Pembatasan pemasaran rokok di AS sudah banyak dilakukan oleh negara-negara
bagian. Tetapi, sebegitu jauh belum ada undang-undang federal yang dapat
digunakan untuk membatasi konsumsi rokok secara menyeluruh. Beberapa waktu
lalu, Presiden Obama menandatangani UU berjudul Family Smoking Protection
and Tobacco Control Act. Dalam pidatonya, Obama mengatakan, ”Setelah
berpuluh tahun kita berjuang untuk melindungi anak-anak kita dari dampak
rokok, akhirnya kini kita menang. Telah lama kita mengetahui bahwa rokok
adalah adiktif, berbahaya, dan mematikan. Setiap tahun, orang Amerika
membayar 100 miliar dollar tambahan untuk membiayai penyakit akibat
tembakau. Tiap hari sekitar 1.000 remaja menjadi pencandu rokok.
Undang-undang ini akan menyelamatkan jiwa rakyat Amerika.”

Dengan UU itu kini FDA berwenang mengatur peredaran produk tembakau di
Amerika Serikat. Ada beberapa langkah yang diamanatkan UU itu, yaitu
pertama, dalam tiga bulan setelah UU ini berlaku, FDA akan mengharuskan
industri rokok menyerahkan daftar isi kandungan rokok secara lengkap kepada
Pusat Pengendalian Produk Tembakau yang akan dibentuk. Kelak semua rokok
yang dijual di AS harus mencantumkan semua zat kimia yang terkandung di
dalam sebatang rokok.

Kedua, juga dalam waktu tiga bulan, FDA akan mengeluarkan larangan produk
tembakau diberi tambahan rasa.

Ketiga, dalam waktu satu tahun, FDA akan melarang pemasaran dan penjualan
rokok kepada anak-anak, melarang penggunaan kata light, mild, dan low tar
pada rokok serta memperbesar peringatan kesehatan pada kemasan rokok dari 30
persen menjadi 50 persen.

Mengenai istilah mild, light, dan low tar, sebelumnya telah keluar keputusan
pengadilan tinggi Washington DC yang menyatakan, pabrik rokok telah
melakukan pembohongan publik dengan kata-kata itu.

*Kretek*

Dikabarkan, dalam zat yang akan dilarang dicampurkan ke rokok adalah
cengkeh. Keputusan ini akan memukul ekspor kretek dari Indonesia ke AS yang
kini bernilai sekitar 100 juta dollar AS per tahun. Khawatir bahwa UU AS
yang baru itu akan merugikan Indonesia, Dubes Indonesia di AS Sudjadnan
Parnohadiningrat mengirim surat keberatan dan mengancam akan membawa masalah
ini ke WTO.

Sebaliknya, pihak AS membantah bahwa ketentuan pelarangan cengkeh dalam
rokok itu bertentangan dengan WTO karena tujuan peraturan itu bukan untuk
melindungi industri rokok dalam negeri, tetapi untuk melindungi kesehatan
rakyat. Untuk itu AS mempunyai bukti berupa hasil penelitian Pusat
Pengendalian Penyakit (CDC) yang menunjukkan, cengkeh dalam rokok membuat
lebih banyak lagi nikotin, karbon monoksida, dan tar yang masuk paru-paru
dibandingkan rokok biasa. Alasan itu dapat menyanggah tuduhan Indonesia
bahwa AS telah melakukan diskriminasi yang melanggar WTO, kata Claude
Barfield dari American Enterprise Institute.

Jika WTO meluluskan alasan itu, sekali lagi Indonesia kalah dalam perang
rokok melawan AS. Thailand berhasil menggunakan alasan melindungi kesehatan
rakyatnya dalam menolak tekanan AS. Kini AS menggunakan dalih yang sama
dalam melawan tekanan Pemerintah RI.

Sebaliknya, selama ini Pemerintah Indonesia lebih memilih melindungi
industri rokok daripada kesehatan rakyat. Pemerintah, antara lain, menolak
menandatangani FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dari WHO dan
menolak membuat undang-undang pengendalian dampak tembakau. Semua itu demi
melindungi industri rokok. Jika negara lain, termasuk AS, memilih melindungi
kesehatan rakyat dari dampak rokok, Pemerintah Indonesia memilih tidak
peduli terhadap hal itu.

Kini masalah diperparah dengan diakuisisinya 85 persen kepemilikan Bentoel
oleh BAT (British American Tobacco). Mungkin kita mengira hal itu akan
membuka peluang kerja lebih besar bagi buruh Indonesia. Suatu hal yang belum
tentu jika ada mekanisasi pembuatan rokok. Yang pasti BAT akan meneruskan
produksi kretek sebagai andalan Bentoel selama ini dan pemasarannya pasti
dipusatkan di dalam negeri karena ekspor kretek akan kian sulit. Dengan kata
lain, dengan PM dan BAT menguasai saham terbesar industri rokok di
Indonesia, berarti sebagian besar keuntungan akan dibawa ke luar negeri.
Yang ditinggalkan di Indonesia hanya penyakit akibat rokok. Jika itu
terjadi, Indonesia tiga kali kalah dalam perang rokok ini.

*Kartono Mohamad Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia*
.


Kirim email ke