Yap....

2009/11/9 Erwin <[email protected]>

>
>
> Ini tulisan yg di kompas ya bos ?
>
> Sent from BlackBecak
> ------------------------------
> *From: *Morry Infra <[email protected]>
> *Date: *Mon, 9 Nov 2009 15:47:36 +0300
> *To: *Serba_KL Serba_KL<[email protected]>; <
> [email protected]>; iatmi-saudi<[email protected]>; ARII
> Drlg Milist<[email protected]>
> *Subject: *[sma1bks] Fwd: Antara Hukum dan Keadilan
>
>
>
>
>   --- On *Sun, 11/8/09, Haniwar Syarif <[email protected]>* wrote:
>
>
> From: Haniwar Syarif <[email protected]>
> Date: Sunday, November 8, 2009, 11:48 AM
>
>
> HS
>
>
>
> Antara Hukum dan Keadilan
>
> Minggu, 8 November 2009 | 02:43 WIB
>
> DAHONO FITRIANTO & MOHAMMAD BAKIR
>
> ”Saya tidak mengira akan sedahsyat ini,” tukas Ketua Mahkamah Konstitusi
> Mahfud MD di Jakarta, Kamis (5/11), saat ditanya apakah ia sadar implikasi
> politik dari pemutaran rekaman menghebohkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi
> di Jakarta, Selasa pekan lalu.
>
> Langkah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dianggap sebagai
> tonggak sejarah baru penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak memuji
> langkah tersebut sebagai terobosan menembus kebuntuan pemberantasan korupsi
> di negeri ini, yang terkait erat dengan dugaan kriminalisasi dua pemimpin
> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M
> Hamzah.
>
> Meski banyak juga yang masih bingung, apa relevansi pemutaran rekaman
> penyadapan telepon terhadap Anggodo Widjojo tersebut dengan substansi sidang
> uji materi terhadap Pasal 32 Ayat 1c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
> tentang KPK.
>
> Apa sebenarnya yang mendasari MK membuka rekaman tersebut dalam sidang ini?
>
> Bibit dan Chandra itu kan mengajukan uji materi Pasal 32 Ayat 1c itu. Kata
> mereka, ini diskriminatif, melanggar asas praduga tak bersalah dan asas
> kesetaraan. Lalu, dikatakan juga pasal ini digunakan orang yang tidak suka
> kepada mereka untuk merekayasa agar mereka segera menjadi terdakwa.
>
> Lalu, saya tanya apa buktinya ada rekayasa sehingga pasal ini harus diuji?
> Ada rekamannya, kata mereka. Kalau ada rekaman, bawa ke sini, kita buka.
> Nah, itu alasan dan relevansinya. Salah kalau orang mengatakan itu tidak
> lazim dan tidak ada relevansinya.
>
> Jadi bukan disengaja sebagai langkah politik terkait kasus tersebut?
>
> Mungkin berdampak politik, tetapi itu bukan langkah politik sama sekali.
>
> Bahwa ada dampak politik setelah itu apakah dipertimbangkan majelis hakim?
>
> Sudah pastilah. Saya mengira, dampak politisnya hanya akan memberi
> konfirmasi kepada masyarakat (soal rekaman) dan kemudian akan muncul protes
> kepada pemerintah agar semua itu diluruskan. Tetapi, ternyata dampaknya luar
> biasa.
>
> Mahfud kemudian bercerita, malam sebelum sidang terbuka tersebut, ia sempat
> ditelepon Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak
> mengungkapkan kekhawatirannya bahwa akan ada banyak orang yang marah jika
> rekaman tersebut diperdengarkan secara terbuka. Bahkan, menurut Mahfud,
> Tumpak sempat mengusulkan alternatif pemutaran rekaman tersebut di forum
> terbatas atau bahkan tertutup hanya untuk majelis hakim saja.
>
> ”Tapi saya katakan, persidangan harus terbuka. Karena, menurut Pasal 19 UU
> Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi, sidang terbuka itu
> merupakan syarat sahnya sidang. Masyarakat berhak untuk tahu masalah ini.
> Ini juga menyangkut masa depan negara,” tandas Mahfud.
>
> Ada yang bilang Anda dapat telepon dari orang Sekretariat Negara untuk
> tidak membuka rekaman itu?
>
> Sama sekali tidak. Saya jamin tidak ada orang dari Istana maupun Setneg
> yang pernah ikut campur masalah ini. Hakim konstitusi itu kompak. Tak ada
> yang menyetujui (sidang) ini tertutup. MK, dengan segala risikonya, akan
> memperdengarkan (rekaman) ini kepada masyarakat melalui sidang terbuka dan
> siapa pun tidak bisa menghalangi.
>
> Mahfud mengaku perlu menekankan soal siapa pun tidak bisa menghalangi
> sidang tersebut karena sempat ada kekhawatiran polisi lebih dulu menyita
> rekaman itu dari tangan KPK.
>
> ”Saya mendapat banyak masukan agar MK segera mengambil rekaman itu sebelum
> disita polisi. Saya bilang tak usah meski sebenarnya saya khawatir juga,”
> kenang Mahfud.
>
> Namun, setelah Mahfud berbicara kepada media massa dan menekankan hal itu,
> opini publik pun memihak kepada MK. ”Presiden juga tiba-tiba memanggil empat
> tokoh itu, Minggu malam. Saya menangkap itu sebagai isyarat politik. Tidak
> mungkin polisi menyita kalau presiden sudah bersikap seperti itu,” tuturnya.
>
> Tetapi pertanyaannya, sampai sekarang Presiden kan belum berbuat banyak,
> kecuali membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) itu? Apa maknanya?
>
> Saya tidak tahu, itu urusan Presiden. Tetapi, kalau saya melihat, ada
> beberapa kemajuan. Pertama, Presiden kan membentuk TPF, dan TPF itu harus
> didengar, kan? Begitu MK memperdengarkan rekaman itu, TPF kan ke Kapolri,
> minta pembebasan Chandra-Bibit. Itu berbuat artinya.
>
> Lalu sesudah Presiden bilang, pejabat yang disebut dalam rekaman itu harus
> dinonaktifkan, langsung muncul pernyataan dari Kapolri dan Jaksa Agung bahwa
> keduanya (Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung
> Abdul Hakim Ritonga) sudah mengundurkan diri.
>
> Jadi, menurut saya, apa yang dilakukan Presiden ini cukup signifikan.
> Meskipun itu berdasarkan tekanan opini publik dan tekanan dari anggota TPF,
> yang mengancam akan mengundurkan diri. Kita tak perlu terlalu pesimistis
> terhadap Presiden. Pembentukan TPF itu sudah isyarat politik bahwa kasus ini
> harus diselesaikan.
>
> Mengapa untuk menyelesaikan kasus seperti ini harus keluar usaha yang
> sedemikian besar, termasuk melibatkan MK dan pembentukan TPF oleh Presiden?
>
> Dari hasil rekaman itu bisa disimpulkan, aparat penegak hukum kita sudah
> tersandera. Saya yakin lebih dari 100 persen, rekaman yang dibuat oleh KPK
> itu benar dan asli. Banyak oknum penegak hukum kita yang disandera oleh
> permainan mereka dengan para markus (makelar kasus) atau cukong perkara.
>
> Itulah sebabnya, kalau menyangkut perkara orang yang punya uang, lalu jadi
> lama (kasusnya). Saya tidak mengatakan institusi, tetapi oknum yang ternyata
> tersandera sehingga tak bisa keluar membuat langkah-langkah hukum
> proporsional.
>
> Mahfud menambahkan, secara pribadi, ia berpandangan positif terhadap Kepala
> Polri. ”Saya melihat Pak BHD (Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala
> Polri) ini orang baik. Tetapi saya kira dia tersandera oleh sebuah
> lingkungan kerja. Polisi-polisi bagus lainnya juga telanjur tersandera dan
> sulit keluar,” papar mantan Menteri Pertahanan pada masa Presiden
> Abdurrahman Wahid ini.
>
> Melihat kondisi para penegak hukum yang tersandera seperti itu, tingkat
> kerusakan penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi itu sudah
> separah apa?
>
> Tingkat kerusakannya berat. Korupsi sulit diberantas di seluruh Indonesia
> karena hampir semua lembaga tersandera oleh pengalaman masa lalu. Mau baik
> itu sudah susah. Taruhlah ada hakim yang sudah niat baik-baik menangani satu
> kasus, tetapi dia didatangi, diancam akan dibongkar bahwa dulu dia juga
> pernah melakukan permainan.
>
> Itulah perlunya reformasi dan shock therapy. Hampir semua aparat birokrasi
> pemerintahan tidak bisa keluar dari penyanderaan tersebut, kecuali melalui
> jalan darurat, seperti pembentukan TPF, campur tangan Presiden dalam arti
> positif, peran media massa, lalu penggalangan massa dan penggalangan opini.
> Jadi, memang tidak melalui proses-proses normal.
>
> Tetapi saya yakin, kalau kita bisa keluar dari persoalan Chandra-Bibit dan
> Anggodo sekarang ini, jalan ke depan agak mulus. Kalau gagal di sini, ya,
> kita berat.
>
> Dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Mahfud pernah
> menyebut bahwa hukum di Indonesia terjebak pada hukum formal dan prosedural.
> Mahfud menambahkan kepada Kompas, hukum pun bisa dibelokkan melalui
> alasan-alasan prosedural, bukan karena substansi keadilan. ”Membelokkan
> hukum berdasarkan prosedur itu, misalnya, kalau mau menjadikan orang sebagai
> tersangka itu lalu dicari-cari dalil hukumnya, contohnya seperti kasus
> Bibit-Chandra,” kata Mahfud.
>
> Jadi polisi belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka sampai hari ini juga
> karena alasan formalitas itu?
>
> Kalau dalam analisis ilmu hukum yang saya yakini, ya seperti itu. Mereka
> mencari alasan untuk tidak ketemu pasalnya. Bahkan, orang yang bukan ahli
> hukum saja bisa bilang gampang untuk menyatakan Anggodo sebagai tersangka.
> Presiden atau negara tinggal melaporkan Anggodo bahwa dia telah memfitnah
> atau mencemarkan nama baik Presiden. Itu kalau dipakai kan bisa, wong
> jelas-jelas ada suaranya.
>
> Tapi polisi berpendapat itu tidak bisa karena diucapkan dalam pembicaraan
> pribadi di antara dua orang saja?
>
> Tetap saja itu pencemaran. Karena, dia membicarakan sesuatu yang menyangkut
> martabat Presiden dengan orang lain, hanya kebetulan ini disadap. Orang
> bicara berdua kalau ketahuan, ya, tetap penghinaan.
>
> Penegak hukum itu mestinya punya sikap menegakkan keadilan. Bukan sekadar
> yang formal-prosedural seperti itu. Menegakkan keadilan itu selalu sejalan
> dengan common sense masyarakat. Yang prosedural kalau tidak bernilai
> keadilan, tidak akan didukung oleh common sense.
>
> Taruhlah kasus Antasari Azhar, itu common sense-nya ketemu, kan? Jadi,
> orang tidak ribut karena penjelasan logikanya runtut dan cukup profesional
> cara pembuktiannya meski tentu saja pengacaranya pasti beda sudut pandang.
> Tapi, common sense masyarakat dalam kasus ini bisa menerima, jadi ya sudah,
> kita tunggu saja di pengadilan. Kalau (kasus Bibit-Chandra) ini, orang tidak
> mau nunggu pengadilan karena common sense-nya tidak ketemu.
>
> Saya sendiri sudah declare, MK tidak menegakkan hukum, tetapi menegakkan
> keadilan. Di dalam keadilan itulah ada hukum. Hukum selalu diartikan dengan
> UU, tertulis, prosedur, sementara keadilan tidak (cuma itu), tetapi
> perpaduan common sense dan UU.
>
> -----Inline Attachment Follows-----
>
> _______________________________________________
> Mus-lim mailing list
> [email protected]<http://us.mc431.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
> http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/mus-lim
>
>
>
>  
>

Kirim email ke