Yap.... 2009/11/9 Erwin <[email protected]>
> > > Ini tulisan yg di kompas ya bos ? > > Sent from BlackBecak > ------------------------------ > *From: *Morry Infra <[email protected]> > *Date: *Mon, 9 Nov 2009 15:47:36 +0300 > *To: *Serba_KL Serba_KL<[email protected]>; < > [email protected]>; iatmi-saudi<[email protected]>; ARII > Drlg Milist<[email protected]> > *Subject: *[sma1bks] Fwd: Antara Hukum dan Keadilan > > > > > --- On *Sun, 11/8/09, Haniwar Syarif <[email protected]>* wrote: > > > From: Haniwar Syarif <[email protected]> > Date: Sunday, November 8, 2009, 11:48 AM > > > HS > > > > Antara Hukum dan Keadilan > > Minggu, 8 November 2009 | 02:43 WIB > > DAHONO FITRIANTO & MOHAMMAD BAKIR > > ”Saya tidak mengira akan sedahsyat ini,” tukas Ketua Mahkamah Konstitusi > Mahfud MD di Jakarta, Kamis (5/11), saat ditanya apakah ia sadar implikasi > politik dari pemutaran rekaman menghebohkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi > di Jakarta, Selasa pekan lalu. > > Langkah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dianggap sebagai > tonggak sejarah baru penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak memuji > langkah tersebut sebagai terobosan menembus kebuntuan pemberantasan korupsi > di negeri ini, yang terkait erat dengan dugaan kriminalisasi dua pemimpin > Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M > Hamzah. > > Meski banyak juga yang masih bingung, apa relevansi pemutaran rekaman > penyadapan telepon terhadap Anggodo Widjojo tersebut dengan substansi sidang > uji materi terhadap Pasal 32 Ayat 1c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 > tentang KPK. > > Apa sebenarnya yang mendasari MK membuka rekaman tersebut dalam sidang ini? > > Bibit dan Chandra itu kan mengajukan uji materi Pasal 32 Ayat 1c itu. Kata > mereka, ini diskriminatif, melanggar asas praduga tak bersalah dan asas > kesetaraan. Lalu, dikatakan juga pasal ini digunakan orang yang tidak suka > kepada mereka untuk merekayasa agar mereka segera menjadi terdakwa. > > Lalu, saya tanya apa buktinya ada rekayasa sehingga pasal ini harus diuji? > Ada rekamannya, kata mereka. Kalau ada rekaman, bawa ke sini, kita buka. > Nah, itu alasan dan relevansinya. Salah kalau orang mengatakan itu tidak > lazim dan tidak ada relevansinya. > > Jadi bukan disengaja sebagai langkah politik terkait kasus tersebut? > > Mungkin berdampak politik, tetapi itu bukan langkah politik sama sekali. > > Bahwa ada dampak politik setelah itu apakah dipertimbangkan majelis hakim? > > Sudah pastilah. Saya mengira, dampak politisnya hanya akan memberi > konfirmasi kepada masyarakat (soal rekaman) dan kemudian akan muncul protes > kepada pemerintah agar semua itu diluruskan. Tetapi, ternyata dampaknya luar > biasa. > > Mahfud kemudian bercerita, malam sebelum sidang terbuka tersebut, ia sempat > ditelepon Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak > mengungkapkan kekhawatirannya bahwa akan ada banyak orang yang marah jika > rekaman tersebut diperdengarkan secara terbuka. Bahkan, menurut Mahfud, > Tumpak sempat mengusulkan alternatif pemutaran rekaman tersebut di forum > terbatas atau bahkan tertutup hanya untuk majelis hakim saja. > > ”Tapi saya katakan, persidangan harus terbuka. Karena, menurut Pasal 19 UU > Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi, sidang terbuka itu > merupakan syarat sahnya sidang. Masyarakat berhak untuk tahu masalah ini. > Ini juga menyangkut masa depan negara,” tandas Mahfud. > > Ada yang bilang Anda dapat telepon dari orang Sekretariat Negara untuk > tidak membuka rekaman itu? > > Sama sekali tidak. Saya jamin tidak ada orang dari Istana maupun Setneg > yang pernah ikut campur masalah ini. Hakim konstitusi itu kompak. Tak ada > yang menyetujui (sidang) ini tertutup. MK, dengan segala risikonya, akan > memperdengarkan (rekaman) ini kepada masyarakat melalui sidang terbuka dan > siapa pun tidak bisa menghalangi. > > Mahfud mengaku perlu menekankan soal siapa pun tidak bisa menghalangi > sidang tersebut karena sempat ada kekhawatiran polisi lebih dulu menyita > rekaman itu dari tangan KPK. > > ”Saya mendapat banyak masukan agar MK segera mengambil rekaman itu sebelum > disita polisi. Saya bilang tak usah meski sebenarnya saya khawatir juga,” > kenang Mahfud. > > Namun, setelah Mahfud berbicara kepada media massa dan menekankan hal itu, > opini publik pun memihak kepada MK. ”Presiden juga tiba-tiba memanggil empat > tokoh itu, Minggu malam. Saya menangkap itu sebagai isyarat politik. Tidak > mungkin polisi menyita kalau presiden sudah bersikap seperti itu,” tuturnya. > > Tetapi pertanyaannya, sampai sekarang Presiden kan belum berbuat banyak, > kecuali membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) itu? Apa maknanya? > > Saya tidak tahu, itu urusan Presiden. Tetapi, kalau saya melihat, ada > beberapa kemajuan. Pertama, Presiden kan membentuk TPF, dan TPF itu harus > didengar, kan? Begitu MK memperdengarkan rekaman itu, TPF kan ke Kapolri, > minta pembebasan Chandra-Bibit. Itu berbuat artinya. > > Lalu sesudah Presiden bilang, pejabat yang disebut dalam rekaman itu harus > dinonaktifkan, langsung muncul pernyataan dari Kapolri dan Jaksa Agung bahwa > keduanya (Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung > Abdul Hakim Ritonga) sudah mengundurkan diri. > > Jadi, menurut saya, apa yang dilakukan Presiden ini cukup signifikan. > Meskipun itu berdasarkan tekanan opini publik dan tekanan dari anggota TPF, > yang mengancam akan mengundurkan diri. Kita tak perlu terlalu pesimistis > terhadap Presiden. Pembentukan TPF itu sudah isyarat politik bahwa kasus ini > harus diselesaikan. > > Mengapa untuk menyelesaikan kasus seperti ini harus keluar usaha yang > sedemikian besar, termasuk melibatkan MK dan pembentukan TPF oleh Presiden? > > Dari hasil rekaman itu bisa disimpulkan, aparat penegak hukum kita sudah > tersandera. Saya yakin lebih dari 100 persen, rekaman yang dibuat oleh KPK > itu benar dan asli. Banyak oknum penegak hukum kita yang disandera oleh > permainan mereka dengan para markus (makelar kasus) atau cukong perkara. > > Itulah sebabnya, kalau menyangkut perkara orang yang punya uang, lalu jadi > lama (kasusnya). Saya tidak mengatakan institusi, tetapi oknum yang ternyata > tersandera sehingga tak bisa keluar membuat langkah-langkah hukum > proporsional. > > Mahfud menambahkan, secara pribadi, ia berpandangan positif terhadap Kepala > Polri. ”Saya melihat Pak BHD (Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala > Polri) ini orang baik. Tetapi saya kira dia tersandera oleh sebuah > lingkungan kerja. Polisi-polisi bagus lainnya juga telanjur tersandera dan > sulit keluar,” papar mantan Menteri Pertahanan pada masa Presiden > Abdurrahman Wahid ini. > > Melihat kondisi para penegak hukum yang tersandera seperti itu, tingkat > kerusakan penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi itu sudah > separah apa? > > Tingkat kerusakannya berat. Korupsi sulit diberantas di seluruh Indonesia > karena hampir semua lembaga tersandera oleh pengalaman masa lalu. Mau baik > itu sudah susah. Taruhlah ada hakim yang sudah niat baik-baik menangani satu > kasus, tetapi dia didatangi, diancam akan dibongkar bahwa dulu dia juga > pernah melakukan permainan. > > Itulah perlunya reformasi dan shock therapy. Hampir semua aparat birokrasi > pemerintahan tidak bisa keluar dari penyanderaan tersebut, kecuali melalui > jalan darurat, seperti pembentukan TPF, campur tangan Presiden dalam arti > positif, peran media massa, lalu penggalangan massa dan penggalangan opini. > Jadi, memang tidak melalui proses-proses normal. > > Tetapi saya yakin, kalau kita bisa keluar dari persoalan Chandra-Bibit dan > Anggodo sekarang ini, jalan ke depan agak mulus. Kalau gagal di sini, ya, > kita berat. > > Dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Mahfud pernah > menyebut bahwa hukum di Indonesia terjebak pada hukum formal dan prosedural. > Mahfud menambahkan kepada Kompas, hukum pun bisa dibelokkan melalui > alasan-alasan prosedural, bukan karena substansi keadilan. ”Membelokkan > hukum berdasarkan prosedur itu, misalnya, kalau mau menjadikan orang sebagai > tersangka itu lalu dicari-cari dalil hukumnya, contohnya seperti kasus > Bibit-Chandra,” kata Mahfud. > > Jadi polisi belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka sampai hari ini juga > karena alasan formalitas itu? > > Kalau dalam analisis ilmu hukum yang saya yakini, ya seperti itu. Mereka > mencari alasan untuk tidak ketemu pasalnya. Bahkan, orang yang bukan ahli > hukum saja bisa bilang gampang untuk menyatakan Anggodo sebagai tersangka. > Presiden atau negara tinggal melaporkan Anggodo bahwa dia telah memfitnah > atau mencemarkan nama baik Presiden. Itu kalau dipakai kan bisa, wong > jelas-jelas ada suaranya. > > Tapi polisi berpendapat itu tidak bisa karena diucapkan dalam pembicaraan > pribadi di antara dua orang saja? > > Tetap saja itu pencemaran. Karena, dia membicarakan sesuatu yang menyangkut > martabat Presiden dengan orang lain, hanya kebetulan ini disadap. Orang > bicara berdua kalau ketahuan, ya, tetap penghinaan. > > Penegak hukum itu mestinya punya sikap menegakkan keadilan. Bukan sekadar > yang formal-prosedural seperti itu. Menegakkan keadilan itu selalu sejalan > dengan common sense masyarakat. Yang prosedural kalau tidak bernilai > keadilan, tidak akan didukung oleh common sense. > > Taruhlah kasus Antasari Azhar, itu common sense-nya ketemu, kan? Jadi, > orang tidak ribut karena penjelasan logikanya runtut dan cukup profesional > cara pembuktiannya meski tentu saja pengacaranya pasti beda sudut pandang. > Tapi, common sense masyarakat dalam kasus ini bisa menerima, jadi ya sudah, > kita tunggu saja di pengadilan. Kalau (kasus Bibit-Chandra) ini, orang tidak > mau nunggu pengadilan karena common sense-nya tidak ketemu. > > Saya sendiri sudah declare, MK tidak menegakkan hukum, tetapi menegakkan > keadilan. Di dalam keadilan itulah ada hukum. Hukum selalu diartikan dengan > UU, tertulis, prosedur, sementara keadilan tidak (cuma itu), tetapi > perpaduan common sense dan UU. > > -----Inline Attachment Follows----- > > _______________________________________________ > Mus-lim mailing list > [email protected]<http://us.mc431.mail.yahoo.com/mc/[email protected]> > http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/mus-lim > > > > >
