Astaghfirullahaladzim, *Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengklaim hartanya senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di 21 Bank Panin dan BCA diperoleh secara legal dengan cara yang biasa dilakukan oleh di Direktorat Jenderal Pajak. "Boleh. Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita dan tanggung jawab kita sehari-hari, boleh," ucap Gayus saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).*
Saya yakin itu jawaban tak berdasar dan jahil..... Astaghfirullahaladzim.... Semoga kawan2ku yang bekerja di Dirjen Pajak tidak berfikiran demikian..... amien... Semoga kawan2ku yang bekerja di Dirjen Pajak tidak pernah berlaku demikian... amien... Jadi ingat ada artikel soal ini: Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan mengatakan. “Tidaklah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?” Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan. “(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (korupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itupun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara…” [10] [3]. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya. Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda. “Hadiah untuk para petugas adalah ghulul” [11] [4]. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta, seperti seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah lalu, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)’ [12] [3]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu tentang kisah seorang nabi (sebelum Nabi Muhamamd Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan umatnya ketika mereka memperoleh rampasan perang. Kemudian di antara mereka ada yang mencuri harta rampasan perang tersebut, hingga Allah mengirimkan api dan melahap semua harta rampasan perang tersebut, dan Allah mengharamkannya untuk umat sebelum umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Muttafaqun alaihi. Al-Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124, dan Muslim dalam kitab Al-Jihad was Sair. Bab Tahlili Ghana-im Li Hadzihil Ummati Khashshatan, hadits no. 3287) [4]. Lihat An-Nihayah Fi Gharibil Hadits, 3/380 [10]. HR Al-Bukhari dalam kitab Al-Aiman wan Nudzur, bab Kaifa Kaanat Yamiinun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hadits no. 6636 dan lainnya dengan lafazh yang berdekatan, serta Muslim dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadayat Ummal, hadits no. 3413 dan 3414 denan lafazh yang serupa, dan ada sedikit perbedaan. [11]. HR Ahmad, no. 23090 dan sihahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil hadits no. 2622 [12]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fa’I, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023 Salam, Morry Infra http://nasional.kompas.com/read/2010/12/08/17240863/Gayus:.Boleh.Kok.Terima.Uang.dari.WP *Gayus: Boleh Kok Terima Uang dari WP* *JAKARTA, KOMPAS.com *—* *Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengklaim hartanya senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di 21 Bank Panin dan BCA diperoleh secara legal dengan cara yang biasa dilakukan oleh di Direktorat Jenderal Pajak. "Boleh. Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita dan tanggung jawab kita sehari-hari, boleh," ucap Gayus saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010). Pernyataan itu disampaikan Gayus ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho apakah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diperbolehkan menerima uang dari wajib pajak (WP). "Jadi menurut Saudara tidak melanggar aturan?" tanya Albertina. "Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan, menurut saya boleh," kata Gayus lagi. Gayus menjelaskan, harta itu ia terima ketika melakukan tiga pekerjaan. Pertama, kata Gayus, ia diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) tahun pajak 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005. Ketetapan pajak PT KPC ditahan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Gambir selama satu tahun. "Saya dapat 500.000 dollar AS," kata Gayus. Pekerjaan kedua, ucap Gayus, membantu mempersiapkan WP PT Bumi Resources untuk menghadapi sidang banding tahun pajak 2005. "Antara lain buat surat banding, surat bantahan, termasuk *meeting *dalam rangka pihak Bumi Resources maju dalam sidang banding dan tanya jawab dengan saya," urainya. "Itu supaya (Bumi Resources) menang (di sidang)?" tanya Albertina. "Bukan, supaya siap dibanding. Menang atau tidak, majelis hakim yang memutuskan. Dari situ saya terima 1 juta dollar AS," jawab Gayus. Pekerjaan ketiga, tambahnya, ia diminta oleh Alif Kuncoro untuk me-*review *apakah pembetulan pajak yang dibuat oleh PT KPC dan PT Arutmin tahun pajak 2006 dan 2007 sesuai dengan aturan. Pembetulan pajak itu dalam rangka *sunset policy* . "Saya *review *dan saya bilang sudah sesuai. Kalau mau diubah, saya tidak berwenang, saya tidak ikut-ikutan. Terus, saya serahkan kembali dan saya dapat imbalan 2 juta dollar AS," kata dia. Seperti diberitakan, awalnya PPATK mencurigai dana di rekening Gayus lantaran tidak sesuai dengan profil dia sebagai PNS. PPATK kemudian melaporkan hasil analisisnya (LHA) ke Bareskrim Polri. Kemudian, Gayus dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang yang kemudian direkayasa oleh penyidik Polri dan beberapa pihak lain, seperti Andi Kosasih dan Lambertus. Hingga saat ini, belum terbukti adanya rekayasa di kejaksaan.
