Yth.
Semua Member Mailing-List 

Perkenalkan, sayaRikopie.

Adapun saya mengirimkan email untuk mensosialisasikan secara langsung bagaimana 
cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Hal ini memang 
penting 
mengingat bahwa Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum 
sebagaimana 
bentuk hak milik lainnya. Hukum yang mengatur HKI di Indonesia mencakup PATEN, 
MEREK, CIPTA, DESAIN INDUSTRI, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia 
Dagang 
dan Perlindungan Varietas Tanaman

Berikut saya kirimkan Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek dan Hak 
Paten

1. Permohonan
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah 
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4(empat). Lihat 
attachment PDF Formulir Pendaftaran Merek 2010
 
2. Pemohon wajib melampirkan:
   
a.surat pernyataan 
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh 
pemohon yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya. Lihat 
attachment PDF statement
    
b.salinan resmi akta pendirian badan hukum 
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi 
oleh 
notaris, apabila pemohon badan hukum;
    
c. Pemohon melampirkan cd yang berisi logo terkait guna pembuatan etike merek 
atau hak cipta.
    
d. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

Perlu diingat, bahwasannya dalam mendaftarkan permohonan tidak diharuskan 
berbadan hukum. Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk dari owner atau penanggung 
jawab atas berkas permohonan terkait.

Itu dulu email dari saya. Jika ada pertanyaan kepada saya, bisa telepon 
di021.9526 4750. Semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima.

Hormat Saya, 




Rikopie
________________________________

                        
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM HAK ASASI 
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Jalan Daan Mogot Km.24 Tangerang 15119-Indonesia
Homepage : dgip.go.id

Kirim email ke