http://internasional.kompas.com/read/2011/10/06/03165512/Dinyatakan.Tak.Bersalah.Setelah.25.Tahun.Dibui
Keadilan Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 25 Tahun Dibui | Eko Hendrawan Sofyan | Kamis, 6 Oktober 2011 | 03:16 WIB Komentar<http://internasional.kompas.com/read/2011/10/06/03165512/Dinyatakan.Tak.Bersalah.Setelah.25.Tahun.Dibui#komentar>: *5* 1<http://internasional.kompas.com/read/2011/10/06/03165512/Dinyatakan.Tak.Bersalah.Setelah.25.Tahun.Dibui#> *GEORGETOWN, KOMPAS.com *—* *Seorang pekerja di toko grosir di Williamson, sebelah utara Austin, yang dipenjara selama 25 tahun karena dituduh membunuh istrinya, dinyatakan bebas setelah tes DNA membuktikan bahwa bukan dia pelaku pembunuhannya. Demikian dilansir *AP,* Rabu (5/10/2011). Pria bernama Michael Morton (57) dinyatakan bersalah membunuh istrinya, Christine, pada Agustus 1986. Pengacaranya mengatakan, tim penyidik dan investigator menyembunyikan bukti dari mereka yang bisa membebaskannya dari penjara. Dalam kesaksiannya, Morton bersikeras mengatakan bahwa dirinya meninggalkan sang istri dan anaknya yang berusia 3 tahun pada pagi hari untuk bekerja dan menolak tuduhan jika dirinya yang membunuh sang istri. Namun, dalam tuduhan yang disusun tim penyidik disebutkan jika Morton membunuh sang istri karena menolak bercinta dengannya seusai merayakan ulang tahunnya yang ke-32. Dengan menggunakan teknik DNA yang belum tersedia pada pengadilan Morton pada tahun 1987, pihak otoritas berhasil mendeteksi DNA Christine pada bandana yang dipenuhi ceceran darah di dekat rumah Morton setelah pembunuhan bersama dengan pembunuh yang namanya tidak disebutkan. Tes DNA ini dilakukan oleh lembaga nonprofit Innocence Project, yang mengkhususkan diri pada pengujian tes DNA, atas keputusan pengadilan yang salah. Sejumlah bukti yang disembunyikan, antara lain, wawancara polisi dengan anak Morton yang mengatakan bahwa penyerang bukanlah ayahnya serta kartu kredit dan cek sang istri digunakan setelah dia meninggal. Akibat kesalahan vonis terhadapnya, pihak pengacara Morton akan mengajukan upaya rehabilitasi nama baiknya dan mengajukan kompensasi sebesar 80.000 dollar AS per tahun selama ia dalam penjara. Ada *5 Komentar* Untuk Artikel Ini. * Abu Nawas Kamis, 6 Oktober 2011 | 08:38 WIB Kapan bisa terjadi di Indonesia ya! Pengadilan bisa dituntut & kebenaran ditegakkan. * Dekne Kamis, 6 Oktober 2011 | 07:23 WIB dimana-mana kesalahan hakim bisa saja terjadi... * Koetoe Boegil Kamis, 6 Oktober 2011 | 06:49 WIB Untung tidak kena hukuman mati dan dieksekusi, kalo ya terlambat sudah segalanya ! pengen tahu sanksi apa dikenakan kepada penyidik dan investigator yang jahat itu ? * Dede Khueng Kamis, 6 Oktober 2011 | 05:02 WIB Peradilan sesat seperti itu di Indonesia juga ada, belum tentu yang dipenjara itu semua orang yang bersalah dan belum tentu orang bebas diluar penjara juga orang baik. * kahar mustafa Kamis, 6 Oktober 2011 | 04:51 WIB pengadilan di negeri-ku ternyata sama dg yg ada di luar negeri, cuma di luar negeri kompensasinya cukup maksimal.
