http://internasional.kompas.com/read/2011/10/06/03165512/Dinyatakan.Tak.Bersalah.Setelah.25.Tahun.Dibui

Keadilan
Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 25 Tahun Dibui
  | Eko Hendrawan Sofyan | Kamis, 6 Oktober 2011 | 03:16 WIB

Komentar<http://internasional.kompas.com/read/2011/10/06/03165512/Dinyatakan.Tak.Bersalah.Setelah.25.Tahun.Dibui#komentar>:
*5*

1<http://internasional.kompas.com/read/2011/10/06/03165512/Dinyatakan.Tak.Bersalah.Setelah.25.Tahun.Dibui#>

*GEORGETOWN, KOMPAS.com *—* *Seorang pekerja di toko grosir di Williamson,
sebelah utara Austin, yang dipenjara selama 25 tahun karena dituduh membunuh
istrinya, dinyatakan bebas setelah tes DNA membuktikan bahwa bukan dia
pelaku pembunuhannya. Demikian dilansir *AP,* Rabu (5/10/2011).

Pria bernama Michael Morton (57) dinyatakan bersalah membunuh istrinya,
Christine, pada Agustus 1986. Pengacaranya mengatakan, tim penyidik dan
investigator menyembunyikan bukti dari mereka yang bisa membebaskannya dari
penjara.

Dalam kesaksiannya, Morton bersikeras mengatakan bahwa dirinya meninggalkan
sang istri dan anaknya yang berusia 3 tahun pada pagi hari untuk bekerja dan
menolak tuduhan jika dirinya yang membunuh sang istri.

Namun, dalam tuduhan yang disusun tim penyidik disebutkan jika Morton
membunuh sang istri karena menolak bercinta dengannya seusai merayakan ulang
tahunnya yang ke-32.

Dengan menggunakan teknik DNA yang belum tersedia pada pengadilan Morton
pada tahun 1987, pihak otoritas berhasil mendeteksi DNA Christine pada
bandana yang dipenuhi ceceran darah di dekat rumah Morton setelah pembunuhan
bersama dengan pembunuh yang namanya tidak disebutkan. Tes DNA ini dilakukan
oleh lembaga nonprofit Innocence Project, yang mengkhususkan diri pada
pengujian tes DNA, atas keputusan pengadilan yang salah.

Sejumlah bukti yang disembunyikan, antara lain, wawancara polisi dengan anak
Morton yang mengatakan bahwa penyerang bukanlah ayahnya serta kartu kredit
dan cek sang istri digunakan setelah dia meninggal.
Akibat kesalahan vonis terhadapnya, pihak pengacara Morton akan mengajukan
upaya rehabilitasi nama baiknya dan mengajukan kompensasi sebesar 80.000
dollar AS per tahun selama ia dalam penjara.

Ada *5 Komentar* Untuk Artikel Ini.

    * Abu Nawas
      Kamis, 6 Oktober 2011 | 08:38 WIB
      Kapan bisa terjadi di Indonesia ya! Pengadilan bisa dituntut &
kebenaran ditegakkan.

    * Dekne
      Kamis, 6 Oktober 2011 | 07:23 WIB
      dimana-mana kesalahan hakim bisa saja terjadi...

    * Koetoe Boegil
      Kamis, 6 Oktober 2011 | 06:49 WIB
      Untung tidak kena hukuman mati dan dieksekusi, kalo ya terlambat sudah
segalanya ! pengen tahu sanksi apa dikenakan kepada penyidik dan
investigator yang jahat itu ?

    * Dede Khueng
      Kamis, 6 Oktober 2011 | 05:02 WIB
      Peradilan sesat seperti itu di Indonesia juga ada, belum tentu yang
dipenjara itu semua orang yang bersalah dan belum tentu orang bebas diluar
penjara juga orang baik.

    * kahar mustafa
      Kamis, 6 Oktober 2011 | 04:51 WIB
      pengadilan di negeri-ku ternyata sama dg yg ada di luar negeri, cuma
di luar negeri kompensasinya cukup maksimal.

Kirim email ke