Terima kasih pencerahannya Beto, Salut buat orang hukum.... Buat info kita semua.... Itu Boss Legalnya Freeport juga alumni SMA 1 Bekasi.... Clementino ...
Kembali ke laptop Jadi tulisan yang di luar media itu demikian adanya. Satu2nya cara... ya langsunglah GKI Yasmin gugat lagi keputusan pembekuan IMB yang baru dibuat itu. Tanpa huru hara.... dan kalau memang faktanya ada kesalahan dimenangkan lagi... harusnya sudah gak ada lagi alasan pembekuan IMB itu. Yang ada sekarang kan usaha2 memblow-up masalah yang sebenarnya dikembang2kan untuk memojokkan umat Islam. Selesaikanlah secara hukum yang beradab.... gak usah memprovokasi.... Sehingga orang gak banyak yang kebawa2... Itu pesan tulisan tersebut. Kalau ada yang berfikir lain.... itu cuma masalah background kita aja..... Salam, Morry Infra 2011/12/6 Beto FLP <[email protected]> > Akhirnya sampe rumah juga. > > Bang Mory, sewaktu kita berbicara mengenai hukum kita tidak saja berbicara > mengenai substansi peraturan tetapi kita juga harus memperhatikan latar > belakang (Memorie Van Toeligting/MVT) peraturan itu dibuat. Pemkot > menerbitkan pencabutan IMB dgn latar belakang terjadi kesalahan proses > pengajuan IMB. Nah latar belakang inilah yang harus dibuktikan seperti yg > saya ucapkan dari tadi. > > Memang satu sisi apa yg bang mory ucapkan tidak salah. Memang TIDAK HARUS > ke pengadilan terlebih dahulu untuk mengeluarkan pencabutan TAPI dalam > kasus ini saya rasa PERLU, setidaknya karena alasan berikut: > > 1. Ini menyangkut masalah SARA yg kita tahu bersama merupakan hal yg > sensitif di negeri ini. Sudahlah kita tidak usah berkelit dgn mengatakan > ini bukan masalah sara tp masalah perijinan, admnistrasi, dll. Sewaktu kita > berbicara mengenai pendirian rumah ibadah entah itu IMB, perijinan, dll > suka tidak suka kita berbicara Agama yaitu bagian dari SARA. > > 2. Seperti yg saya sudah bilang sebelumnya. Mengapa dulu pemkot > mengeluarkan IMB pendirian rumah ibadah kepada GKI Yasmin dan baru > membatalkannya sekarang? Apakah pembatalan kali ini murni karena ada > kesalahan atau dipaksakan? Ingat loh si Diani sendiri pernah bilang > alasannya itu bukan karena ijin tp karena tidak boleh mendirikan Gereja di > Jalan yang dinamakan dari tokoh Islam yang dihormati di daerah itu. > Pernyataan ini dikutip semua media. Masakan semua media boong? > > Udah dulu ya. Saya istirahat dulu ah. Goof nite all. GB > > Kalau kita mah perpanjang masih terlalu banyak alasan bagi pemkot untuk > menyelesaikan masalah proses perijinan di Pengadilan terlebih dahulu, > alih-alih langsung mencabut IMB ybs. > > Sent from Yahoo! Mail on Android > > *From: *Morry Infra **; > *To: ***; > *Subject: *Re: [sma1bks] Re: Karena dari sudut pandang Hukum si Diani > memang salah. > *Sent: *Tue, Dec 6, 2011 11:35:03 AM > > > > Duh.... lain nich... > > Saya kutip statemen Beto: > > "Simplenya gini. Abang mengajukan rencana IMB rumah. Lalu IMB tersebut > dibekukan oleh Lurah karena terindikasi adanya tindak pidana (suap atau > yang lain). Apa yang abang lakukan? gugatan hukum. Betul. Yang abang > permasalahkan apa? pastilah Mengapa Lurah yang mengeluarkan pembekuan IMB? > ia tidak punya hak. Betul bukan? > > Akan tetapi apakah berarti dengan hanya mengajukan pembelaan mengenai > orang yang berwenang mengeluarkan pembekuan mengindikasikan bahwa abang > memang melakukan suap akan tetapi mencoba menutup-nutupinya dan mencari > pembenaran? saya rasa tidak sesimple itu." > > Saya gak berfikir begitu... > > Kalau saya gugat.... yang saya pertanyakan ya kenapa dibatalin... apa > dasarnya pembatalan tersebut? > Yang essential... bukan cuma karena pengen menang.... tapi ya memang... > kadang2 hukum itu gak punya nurani.. > Jadi cuma pengen menang... walau kadang2 sebenarnya menang di hal lain... > hal essensialnya belum apa2. > > Jadi analogi dengan IMB GKI Yasmin.... > Tuntutanannya dimenangkan PTUN dan MA soal salah prosedur orang DPTK. > Yang dimenangkan PTUN dan MA itu adalah dengan dibatalkannya surat > Pembekuan oleh DPTK karena tidak sesuai prosedur dan wewenangnya. Dan > secara hukum batallah surat pembekuan IMB tersebut > Nah kalau PEMKOT kemudian membuat surat pembekuan IMB baru..... ini kan > syah2 aja. > Dan ini kan belum/tidak digugat GKI Yasmin. > > Samalah... bikin IMB atau batalin IMB kan gak perlu ke pengadilan... > Di mana salahnya walikota ini? > > Kalau merasa di-zalimi... ya ajukan gugatan ke pengadilan... > Lah ini gak pernah/belum dilakukan. > > Salam, > Morry Infra > > 2011/12/6 Beto FLP ** > > > > Weww... gini loh bang. > > IMB itu gak pernah salah. Kesalahan itu harus terlebih dahulu dibuktikan. > Dahulu yang dipermasalahkan GKI Yasmin tentang DPTK yang mengeluarkan > Pembekuan tidak berarti mengamini bahwa IMB itu salah. > > Akan tetapi Pemkot menganggap bahwa terjadi kesalahan administrasi > sehingga "membetulkan" izin pembekuannya, padahal izin pembekuan itu yang > salah karena GKI Yasmin belum terbukti melakukan penipuan seperti yang > disebutkan si penulis artikel tersebut, sehingga seharusnya pembekuan tidak > boleh dilakukan. Apabila kemudian pengadilan memutuskan terbukti benar ada > penipuan atau ada "uang yang berbicara" seperti yang abang bilang silahkan > bekukan IMB tersebut. Disitu permasalahan hukumnya. > > Simplenya gini. Abang mengajukan rencana IMB rumah. Lalu IMB tersebut > dibekukan oleh Lurah karena terindikasi adanya tindak pidana (suap atau > yang lain). Apa yang abang lakukan? gugatan hukum. Betul. Yang abang > permasalahkan apa? pastilah Mengapa Lurah yang mengeluarkan pembekuan IMB? > ia tidak punya hak. Betul bukan? > > Akan tetapi apakah berarti dengan hanya mengajukan pembelaan mengenai > orang yang berwenang mengeluarkan pembekuan mengindikasikan bahwa abang > memang melakukan suap akan tetapi mencoba menutup-nutupinya dan mencari > pembenaran? saya rasa tidak sesimple itu. > > > > *From:* Morry Infra ** > *To:* [email protected] > *Sent:* Tuesday, December 6, 2011 6:00 PM > *Subject:* [sma1bks] Re: Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang > salah. > > > > Beto, > > Di mana ya salahnya? > > Kan dia sudah tarik surat pertama dan bikin pembatalan IMB lagi sesuai > prosedur. > Jadi pengen tahu ni opini pakar hukum.... > > Saya yakin banget... gak semua tahu kalau surat pembekuan IMB itu 2 kali... > Yang satu yang dibatalkan oleh PTUN dan MA dan yang ke-2 yang belum/tidak > digugat oleh GKI Yasmin. > > Salam, > Morry Infra > > 2011/12/6 Beto FLP ** > > > > Wah kalau forum ini sih sudah sering yang posting ginian win. Ini masih > mending ada masalah hukumnya. Yang murni-murni menjelekan Agama lain secara > terang-terangan aja pernah kok di posting di group ini. Gw aja udah dari > lama mau keluar begitu tahu ternyata ada yang seperti itu. Cuma males aja > nanggepinnya. Tapi untuk masalah yang Yasmin, gak cuma disini kok di tempat > lain gw juga bersuara. Karena dari sudut pandang Hukum si Diani memang > salah. Gitu aja sih, gak ada maksud mau keliatan pinter kok. Justru dengan > berargumen yang sehat semakin membuka pikiran kita tentang suatu masalah > dan tentang orang yang berargumen tersebut. Gpp lah selama masih dalam > batas kewajaran. > > Beto '98 > > > > > >
