kali aje dibuatkan aturan susulan Keppres No 9 (sesuai tgl hajat) thn 2005 berbunyi Pejabat Negara dilarang menerima pemberian baik imbalan, komisi atau hadiah KECUALI acara pernikahan, apalagi buat putra mahkota kckckckckckc
salam ----- Original Message ----- From: "Ahmad Ridiansyah" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, July 07, 2005 9:04 PM Subject: Re: [ SMSMania ] SMS Presiden > Skrg tdk perlu amplop, parcel lebaran aja dilarang. Keppres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa Pejabat Negara dilarang > menerima pemberian baik imbalan, komisi atau hadiah. Jd ga perlu bawa kado atau amplop. Bisa ditangkap KON dan KPK. > > > Rgds, > > AHMADSMD > @6600+im3 > Hp. 0819.5400054 ------------------------------------------------------ Baca berita-2 terbaru seputar seluler via WAP: http://tagtag.com/SMSMania Untuk keluar dari milis, silahkan kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/SMSMania/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
