kali aje dibuatkan aturan susulan Keppres No 9 (sesuai tgl hajat) thn 2005
berbunyi Pejabat Negara dilarang menerima pemberian baik imbalan, komisi
atau hadiah KECUALI acara pernikahan, apalagi buat putra mahkota
kckckckckckc

salam



----- Original Message -----
From: "Ahmad Ridiansyah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, July 07, 2005 9:04 PM
Subject: Re: [ SMSMania ] SMS Presiden


> Skrg tdk perlu amplop, parcel lebaran aja dilarang. Keppres No. 5 Tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa Pejabat
Negara dilarang
> menerima pemberian baik imbalan, komisi atau hadiah. Jd ga perlu bawa kado
atau amplop. Bisa ditangkap KON dan KPK.
>
>
> Rgds,
>
> AHMADSMD
> @6600+im3
> Hp. 0819.5400054



------------------------------------------------------
Baca berita-2 terbaru seputar seluler via WAP:
http://tagtag.com/SMSMania

Untuk keluar dari milis, silahkan kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/SMSMania/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke