Semua Operator GSM Kebagian 3G
Jakarta, KCM
Telkomsel, Indosat, dan XL bisa bernapas lega, sebab ketiga operator GSM
terbesar di Indonesia itu akhirnya kebagian pita frekuensi 3G. Masing-masing
memperoleh 5 megahertz di rentang frekuensi 2.100 megahertz melalui lelang
yang juga diikuti PT Telekomunikasi Indonesia dan Bakrie Telecom di Gedung
Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat 17, Jakarta, Rabu (8/2).
Dengan demikian, sudah 5 operator yang memperoleh izin memanfaatkan
frekuensi 3G. Sebelumnya, Cyber Access Communication (CAC) dan Natrindo
Selular (NTS) telah mendapat izin frekuensi masing-masing 10 megahertz. Dari
total 60 megahertz yang dialokasikan, berarti tinggal 25 megahertz yang
tersisa. "Tender berikutnya direncanakan awal 2008," kata Dirjen Postel,
Basuki Yusuf Iskandar, seusai acara lelang.
Ketiga operator berhak memperoleh izin pemanfaatan frekuensi setelah
memberikan penawaran tertinggi. PT Telekomunikasi Seluler memberikan
penawaran Rp218 miliar, PT Excelcomindo Pratama sebesar Rp188 miliar, dan
Indosat Rp108 miliar. Masing-masing untuk satu blok frekuensi sebesar 5
megahertz.
Wajib bayar dan bangun
Meskipun telah mendapat izin lebih awal, CAC maupun NTS akan diperlakukan
sama dengan kewajiban membayar minimal sama dengan Indosat atau nilai
pemenang lelang terendah. Jadi, kata Basuki, sebagai kompensasi mereka harus
membayar dua kali lipat karena memegang dua blok frekuensi.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi selaku penyelenggara lelang
memberi waktu hingga Senin (13/2) untuk menerima sanggahan apabila terjadi
kecurangan. Jika sesuai rencana, 30 hari kemudian, akan dikeluarkan kontrak
lisensi yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi operator 3G.
Sementara izin pemakaian frekuensi akan dikeluarkan dalam Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika.
Dalam 30 hari sejak KepMen dikeluarkan, setiap operator pemegang lisensi 3G
wajib menyetor up front fee sebesar dua kali lipat dari harga lelang.
Masing-masing juga wajib membayar biaya jaminan (performance bond) sebesar
Rp20 miliar dan biaya hak pakai (BHP) frekuensi tahun pertama sebesar 20
persen harga pemenang lelang terendah. Pada tahun kedua, masing-masing wajib
membayar BHP sebesar 40 persen harga pemenang lelang terendah, tahun ketiga
60 persen, tahun keempat 80 persen, dan tahun kelima hingga kesepuluh
sebesar 130 persen.
"Masing-masing operator juga wajib memenuhi role out plan atau rencana
investasi yang dituangkan dalam modern licensing, misalnya pada tahap
pertama minimum harus membangun di dua provinsi, provinsi tambahan di tahun
berikutnya, hingga minimum 14 provinsi di tahun kelima," jelas Basuki. Di
tahun pertama, lanjut Basuki, minimal 10 persen cakupan yang harus dibangun
kemudian naik menjadi 20 persen hingga 30 persen pada tahun kelima.
Dengan mengantongi izin frekuensi 3G, ketiga operator dapat leluasa
memperluas dan meningkatkan kapasitas jaringan GSM dengan layanan universal
mobile for telecommunication system (UMTS) berbasis wideband code division
multiple access (WCDMA). Secara teknis, UMTS merupakan evolusi jaringan GSM
yang dapat dibangun bersama-sama dalam satu core network.
Penulis: Wah
------------------------------------------------------
Baca berita-2 terbaru seputar seluler via WAP:
http://tagtag.com/SMSMania
Untuk keluar dari milis, silahkan kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/SMSMania/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/