Airtime Seluler Sudah Dihapus

Mulai 1 Januari 2007 tagihan telepon tidak lagi mengandung komponen
airtime. Jika pelanggan masih dibebankan biaya airtime, hal itu dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat diadukan ke Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Dengan rezim interkoneksi yang baru, istilah airtime ditiadakan.
Kalau operator masih menagih airtime bisa dilaporkan ke BRTI," kata
anggota BRTI Heru Sutadi saat dihubungi detikINET, Selasa (2/1/2007).
Namun demikian, hal itu tidak serta-merta menurunkan tarif seluler.
Seperti yang disampaikan Heru, regulasi yang berlaku tidak menjangkau
hingga ke persoalan tarif ritel.

"Persoalannya regulator tidak bisa berbicara ke tarif yang
sesungguhnya di tingkat ritel. Meski komponen airtime hilang, operator
tetap harus menanggung biaya operasional, margin, biaya iklan dan
lain-lain," ujar Heru

Tarif Interkoneksi Bisa Berubah
Heru menyampaikan, tarif interkoneksi yang berlaku sekarang bisa saja
berubah pada pertengahan 2007. Hal itu dilakukan mengingat tarif saat
ini merupakan hasil rumusan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan
regulator mengharapkan tarif terus turun. "Pertengahan tahun 2007 ini
bisa saja berubah, yang kita harapkan trennya menurun," ujar Heru.

Sistem interkoneksi yang berlaku mulai 1 Januari 2007 adalah
interkoneksi berbasis biaya (cost based), di mana tarif interkoneksi
yang ditetapkan berlaku sama untuk semua operator yang melakukan
sambungan panggilan. Sistem ini menggantikan sistem lama yang berbasis
revenue sharing, yang memungkinkan adanya perbedaan tarif interkoneksi
antar operator yang melakukan sambungan.

Ketentuan mengenai interkoneksi berbasis biaya diatur dalam Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominf/02/2006.
"Dengan berlakunya sistem yang baru diharapkan tidak ada diskriminasi,
di mana satu operator memberlakukan tarif interkoneksi yang berbeda
dengan operator lainnya," kata Heru. "Selain itu aturan interkoneksi
mengatur adanya jangka waktu yang jelas untuk pembukaan interkoneksi.
Jadi kalau dalam jangka waktu 60 hari sejak mengajukan belum dibuka,
bisa mengadu ke BRTI," imbuhnya.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa tarif interkoneksi yang
diberlakukan sekarang merupakan angka kompromi antara angka yang
direkomendasikan perusahaan konsultasi Ovum dengan apa yang diinginkan
masyarakat. "Kalau Ovum mensyaratkan adanya kenaikan tarif telepon
lokal, sementara tarif ini mengakomodasi keinginan masyarakat agar
tarif lokal tidak naik," paparnya.

Ni Ketut Susrini - detikInet
Selasa, 02/01/2007 19:05 WIB
© 2006 detikcom

Kirim email ke