apa yang bisa kita perbuat nih??
Bgmn?
Kiban?
How?
salam,
~LgGaPunyaIde,
rahmat sidik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Aceh dianggap daerah yang gagal menjadi
proyek percontohan penerapan Syariat Islam dinegeri jumlah penduduk Islam
terbesar di dunia
AKTIVITAS maksiat di Aceh saat ini sangat tinggi dan memprihatinkan.
Pelanggaran Syariat Islam mewabah dimana-mana. Sejak ditetapkan secara formal
melalui Undang-undang Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Provinsi Daerah Istimewa Aceh, diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18/2001
tentang Otonomi Khusus bagi Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
terakhir disempurnakan dengan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Syariat
Islam hanya menjadi lambang dan aturan-aturan tertulis tanpa makna. Ulama dan
tokoh masyarakat hanya menghasilkan deklarasi dan pesan-pesan moral dalam
forum-forum silaturrahmi. Aceh menjadi cibiran dari daerah-daerah lain karena
dianggap daerah yang gagal menjadi proyek percontohan penerapan Syariat Islam
dinegeri jumlah penduduk Islam terbesar di dunia. Apalagi bila dikaji,
sebenarnya Islam tersebar di nusantara justru bermula dari Aceh.
Secara statistik Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh mencatat dari
Januari-Desember 2005 ada 107 perkara jinayat. Diantaranya khamar 20 kasus (41
terdakwa), maisir 79 kasus (151 terdakwa), dan khalwat 8 kasus (16 terdakwa).
Untuk Januari-Desember 2006 tercatat 85 kasus, antara lain 20 kasus khamar (33
terdakwa), 44 kasus maisir (59 terdakwa), dan khalwat 21 kasus (36 terdakwa).
Dari keseluruhan jumlah kasus yang ditangani terdapat 6 kasus yang terdakwanya
tidak dihukum cambuk, 5 kasus dihukum kurungan, dan 1 kasus dihukum denda.
Setelah enam tahun, pemformalan hukum Islam tersebut hanya menjadi macan
kertas, aturan kuat dalam bahasa tapi lemah dalam penegakan. Fakta menunjukkan
justru aparat penegak hukum menjadi pionir dalam pelanggaran syariat. Dalam
rentang tahun 2007 saja berita tentang zina, judi, khamar (minuman keras),
khalwat dan pelanggaran aqidah dan syariat lainnya telah merajalela dan hampir
menjadi sebuah budaya di Aceh. Berita pelanggaran syariat yang dulunya menjadi
tabu bagi masyarakat, sekarang justru menjadi hal yang biasa dan menjadi
konsumsi publik tanpa batas dan pengawasan.
Beberapa kemaksiatan yang sempat tercatat, diawali November 2006 seorang oknum
PNS berpangkat Kasie berzina dengan stafnya dan merekam adegan tersebut melalui
handphone (HP) di Blangpidie, namun baru ketahuan awal 2007 (Serambi,
16/05/2007). Akhir Februari sejumlah warga Kota Langsa menangkap basah sepasang
remaja yang sedang berzina disebuah kantor instansi pemerintah (Serambi,
01/03/2007). Tanggal 14 April seorang Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri
ketahuan berduaan saat tengah malam dengan wanita bukan istrinya di sebuah mess
di Kota Sabang (Serambi, 11/05/2007). Tanggal yang sama di dekat bandara di
Blangpidie seorang oknum polisi kepergok pencari kayu saat sedang membersihkan
ceceran darah perawan dengan pasangannya setelah bercinta dalam mobil (Serambi,
16/04/2007). Berselang lima hari berikutnya, seorang anggota Wilayatul Hisbah
(WH) tertangkap basah di MCK Desa Ie Masen pukul 01.30 pagi bersama pasangan
mesumnya (Serambi, 09/05/2007). 13 Mei di Bireun, pasangan
remaja kembali ditemukan berkhalwat disebuah WC Meunasah (Serambi,
15/05/2007). Peristiwa tak masuk akal terjadi di Aceh Besar, pasangan bintang
video panas dinikahkan di Mapolsek dan Camat turut serta menghadiri karena
salah satu aktornya adalah oknum aparat (Serambi, 14/05/2007). Anggota DPRD
tak mau ketinggalan, oknum DPRD Aceh Tamiang yang ketahuan berkhalwat namun
karena power yang dimilikinya, vonis 9 kali Mahkamah Syariyah tak bisa
dilakukan eksekusi (Serambi, 17/03/2007). Di Takengon, staf BRR digerebek oleh
aparat di rumah penginapan BRR dengan sangkaan khalwat dan pemakaian
shabu-shabu (Serambi, 11/06/2007). Tanggal 1 Juli mahasiswa IAIN yang sedang
asyik bercumbu rayu di kampus digelandang Satpam (Serambi, 04/07/2007). Maksiat
tak mengenal agama dan etnis, 10 Juli pada malam yang gelap seorang dara Aceh
berkaraoke dengan remaja Tionghoa disebuah gudang tua di Bireun (Serambi,
12/07/2007).
Fenomena yang lebih mengiris hati, dalam berzina juga bisa berjamaah. Disebuah
pantai yang indah, serombongan laki-laki melakukan pengambilan gambar pornoaksi
dengan dua HP berkamera terhadap sepasang remaja yang berpacaran (Serambi,
26/05/2007). Bulan Juli banjir maksiat, seorang gadis 16 tahun diperkosa secara
bergilir di Langsa oleh tiga laki-laki saat pulang malam bersama teman prianya
(Serambi, 10/07/2007). Rika (14) bukan nama sebenarnya- hilang keperawanannya
oleh empat orang pemuda di Aceh Utara (Serambi, 12/07/2007). Berita terbaru
(Serambi, 23/07/2007) sembilan pasangan muda-mudi kedapatan sedang memadu kasih
di sebuah rumah kos di kota tsunami (Meulaboh). Lalu baru saja kejadian seorang
penarik becak memperkosa anak ingusan tujuh tahun di Langsa Aceh Timur (Serambi
Jumat 27/07/07).
Dari fakta di atas, pelaku maksiat tak pandang bulu dan terjadi hampir
diseluruh wilayah Aceh. Serangkaian peristiwa ironis ini belum akan berakhir,
maksiat di negeri syariat membuat kita menangis pilu kecuali yang berhati
batu. Adakah hukuman Allah tanggal 26 Desember 2006 lalu belum cukup untuk
menyadarkan?. Inikah tanda akhir zaman dimana zina sudah merajalela dan menjadi
kebiasaan dimana-mana?.
Kekhawatiran kita semakin bertambah, jumlah penderita AIDS di Aceh semakin
meningkat. Tak lama lagi diperkirakan akan menyamai kondisi di Papua sebagai
daerah penderita AIDS terbesar di Indonesia dan salah satu daerahnya
(Manokwari) yang telah mengeluarkan peraturan daerah tentang hukum Kristen. Ada
yang lebih membuat kita bersedih lagi, para pemangku kekuasaaan di Aceh saat
ini tak berdaya dan terkesan acuh tak acuh. Bisa kita lihat dari visi dan misi
gubernur terpilih yang sama sekali tidak mencantumkan kata Syariat Islam,
sangat kontras dengan kata-kata politik, hukum, dan ekonomi yang sering
diulang-ulang. Dinas Syariat Islam lumpuh, kepolisian tak berdaya, kejaksaan
lemah, dan pengadilan buta. Semua mengeluhkan karena peraturan dan hukum formal
yang tidak lengkap. Selama masih bisa dibeli, hukum menjadi alat bagi siapapun
untuk mencapai tujuannya.
Solusi
Adakah jalan keluar dari setiap kemaksiatan di Aceh ini?. Pintu rahmat selalu
terbuka, asalkan manusia mau membukanya. Pengamat Syariat Islam tentu memiliki
ide yang cerdas dalam penanggulangan bencana maksiat ini. Dari sisi Pemerintah
Aceh ada beberapa langkah yang bisa ditempuh adalah: Pertama adalah niat dan
kemauan yang kuat dari Kepala Pemerintah Aceh yang pada akhirnya diikuti oleh
masyarakat. Kedua, Penguatan kelembagaan dan aparatur penegak syariat harus
diutamakan. Ketiga, Penguatan Qanun tentang Syariat harus menjadi prioritas.
Keempat, Pemerintah harus memikirkan akar masalah pelanggaran syariat, dari
banyak kasus khalwat yang terjadi pada remaja dan pasangan yang belum menikah
(pemerintah Aceh harus menjadi penggerak dalam program pembiayaan pernikahan
dini), kasus perjudian dan minuman keras (pemerintah dan aparat menjalin
komunikasi aktif dengan masyarakat dan memutus rantai judi dan miras di Aceh)
dan kelima, Pemerintah Aceh juga harus mengangkat peran
keluarga sebagai benteng utama dalam pembinaan generasi.
Mengapa harus pemerintah? karena pemerintah adalah penyelenggara daerah dan
bertanggungjawab terhadap rakyat atas amanat yang dipercayakan rakyatnya.
Bukankah nanti kelak di akhirat, pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas
kepemimpinannya?. Kekuasaan tidak enak bukan?.
Saat ini pemerintah Aceh tak memiliki alasan karena anggaran terbatas.
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh telah membuat iri daerah
lain. Disamping dana rehabilitasi dan rekonstruksi, Aceh masih kebagian
Tambahan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 55% dan 45% yang untuk tahun 2007 saja
lebih dari Rp. 1,2 triliun serta 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional (dari DAU
2007 Aceh mendapat lebih Rp. 3,2 triliun).
Dari sekitar Rp. 4,4 triliun dana tersebut, Rp. 10 miliar saja dana itu
dialokasikan untuk penegakan Syariat Islam dan pemberantasan maksiat bukan
tidak mungkin tahun-tahun berikutnya Aceh benar-benar menjadi Serambi Mekkah.
Dari semua sisi kita lihat (undang-undang, penganggaran, budaya, agama, dan
lain-lain) tak ada alasan Syariat Islam tak bisa berjaya di Serambi Mekkah.
Sudah saatnya kita memperhatikan penegakan Syariat Islam di Aceh lebih serius
dan berkomitmen penuh seperti masa Sultan Iskandar Muda dulu. Aceh dikenal
sebagai lima kerajaan Islam terbesar di dunia. Masih adakah kebanggaan itu di
hati kita semua ?.
dikutip dari acehinstitute.org
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell.
Azman Muammar, ST
International-MBA Program
Institute Of International Management
National Cheng Kung University (NCKU)
Taiwan, ROC
---------------------------------
Boardwalk for $500? In 2007? Ha!
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.