Argumentasi KONTRA vs PRO RUU Anti Pornografi & Pornoaksi
Silahkan dibaca dengan HATI & PIKIRAN JERNIH
-PERTAMA
* KONTRA : UU APP akan mematikan pariwisata.
* PRO : Alasan ini
perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya adalah khawatir industri pariwisata
akan mati dengan adanya UU APP, berarti secara tersirat industri pariwisata
kita memang hanya menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan
panorama alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan
masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual sebagai
pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan kepornoan, baik
pornografi dan pornoaksi.
-KEDUA
*KONTRA :RUU APP akan memberangus kebudayaan.
Banyak pihak menilai, jika RUU APP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa
memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai 'kemben', para wanita Bali
yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain dikhawatirkan akan dilarang.
*PRO :Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus
sepakat terlebih dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan
harus dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah
kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras dengan
nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan Jahiliah atau
rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-nilai yang digariskan sang
Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan. Kebudayaan yang mengumbar aurat atau
mengeksploitasi perempuan demi memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya,
jelas tidak perlu dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi
leluhur, memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah
lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka mulai kita
ajari berpakaian yang 'benar' dan lebih 'beradab', yakni dengan pakaian yang
menutup aurat.
-KETIGA
*KONTRA : RUU APP, jika diberlakukan, akan
membunuh kreativitas para seniman.
*PRO: Jika kita telaah lebih dalam, ternyata
kreativitas yang dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada
kreativitas penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang
tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi guna
peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh dilarang, namun
perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan kehidupan bermasyarakat; sebut
saja penciptaan seni yang mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika
para seniman hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi
seks dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak kreatif
alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan karya-karya kreatif,
kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.
KEEMPAT
*KONTRA :UU APP, jika diberlakukan, tidak mendidik
masyarakat. Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral
sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan karena
faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi inilah, menurut mereka,
yang seharusnya dikembangkan.
*PRO : Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab,
jika logika ini dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau
UU Anti Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki
kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan narkoba. Tentu
naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di
samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik masyarakat
supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah; mana yang bermoral dan
mana yang tidak; mana yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya, adanya hukum
atau UU justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
-KELIMA
*KONTRA : kalau tujuannya adalah melarang
industri pornografi maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja
UU yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.
*PRO : Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita
tahu bahwa KUHP dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan
pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai
pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.
KEENAM
UU APP akan memicu perpecahan (disintegrasi)
bangsa. UU APP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri
dari negeri ini. Alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU APP justru
akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah. Sebab, semangat
dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan merupakan sinergi Sila ke-2
dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil, alasan disintegrasi hanyalah 'gertak sambal'
semata, sebagaimana tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat
Beragama.
--
http://lenterahati.wordpress.com
--------------------------------------------------
Berhenti (Quit): [EMAIL PROTECTED]
Arsip milis: http://groups.yahoo.com/group/smun65
Arsip Files: http://groups.yahoo.com/group/smun65/files
Website: http://smun65.blogspot.com
Friendster: [EMAIL PROTECTED]
- http://www.friendster.com/profiles/smun65
360 Yahoo!: http://360.yahoo.com/smun65jkt
--------------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS