Dear All,

Sabtu, 1 September 2007, akhirnya tercapai juga untuk menikmati busway, 
sambil memotret kemacetan dan hiruk pikuk Jakarta, bersama dengan 
beberapa rekan dari Fotografer Jakarta, kami bertemu di Halte Busway 
Kota. Di halte Busway kota, kami bisa memotret dengan sebebas-bebasnya, ada
Stasiun Kota yang tetap menawan di usia senja, ada Museum Bank Mandiri 
yang berdiri dengan kokohnya, ada keruwetan Mikrolet dan Buskota yang 
berhenti seenaknya dan semakin menambah panjang kemacetan di area kota. 
Yup... suasana ini bisa terekam dengan baik dari dalam Halte Busway.

Sambil cerita-cerita dan sedikit sharing tentang photography ke salah 
seorang rekan yang menggunakan kamera hanya untuk sekedar jeprat-jepret 
tanpa pernah membaca manual book, akhirnya tibalah kami di Halte Busway 
Harmoni, halte yang indah dari segi arsitektur, besar dan nyaman. Namun 
sedang asyik-asyiknya jeprat-jepret, tiba-tiba salah seorang petugas di 
sana menghampiri dan menanyakan tentang ijin kegiatan. Namun saya 
kembali bertanya apa perlu bila kami yang hanya jalan-jalan naik busway 
dengan sedikit orang perlu membuat ijin kegiatan kemanapun kami pergi ? 
Kemudian sang petugas pun berkata bahwa untuk memotret harus ada ijin 
kegiatannya da itu sudah menjadi aturan di sana. Merasa ada pelor yang 
bisa ditembakan, saya pun meminta untuk ditunjukan aturan tersebut. 
Namun lagi-lagi dia berkelit bahwa aturan tersebut hanya disampaikan 
secara lisan.

Namun karena memang kita ingin melanjutkan perjalanan dan ngga mau 
buang-buang energi untuk seorang petugas yang memang mungkin hanya 
mengikuti perintah dari pejabat yang diatasnya, maka kami melanjutkan 
perjalanan sampai ke Dukuh Atas. Tiba di Dukuh Atas ada beberapa 
anak-anak muda yang tampaknya sedang membuat film pendek yang menjadi 
tugas sekolah atau memang sedang bereksperimen. Kami sempat sebentar 
mengamati tingkah pola anak-anak muda ini, ada yang berlaku sebagai 
kameramen merangkap sang sutradara yang mengarahkan ekspresi sanga artis 
dan ada juga yang sedang menanti giliran sambil merapkian make upnya. 
Kemudian kami menuju ke Halte Busway Dukuh Bawah, dan sempat cukup lama 
untuk menikmati pemnadangan dan memotret aktivitas lalu lintas Jantung 
Kota Jakarta dari atas jembatan Halte yang sangat panjang yang 
menghubungkan dua Halte ini yaitu Dukuh Atas dan Dukuh Bawah.

Sampai di Dukuh Bawah dengan kamera yang masih menggantung setelah 
jeprat-jepret dengan bebasnya di Dukuh Atas, langsung beberapa petugas 
yang lagi asyik browsing internet menghampiri kami, dan lagi-lagi 
menanyakan apakah kami mempunyai ijin kegiatan ? salah satu rekan yang 
katanya lebih mengerti hukum mulai mencak-mencak dan kembali kami 
menanyakan tentang aturan tertulis yang bisa kita lihat bahwa memang 
halte busway yang merupakan ruang publik dilarang untuk memotret. Yang 
sebenarnya hal ini kami perlukan untuk referensi dan ingin tahu apa sih 
alasannya sehingga Para Pejabat DKI begitu anti dengan kegiatan 
Photography ? sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan motret 
memotret harus ada ijin kegiatan ? dan yang lebih parahnya biasanya sih 
tidak berhenti sampai di situ, karena sudah menjadi rahasia umum, 
pastinya membuat ijin juga arus disertai dengan selipan-selipan. 
Ternyata sekali lagi tidak ada aturan tertulis, hanya berkata bahwa itu 
sudah menjadi kebijakan dari atasan.

Setelah kami kembali melanjutkan perjalanan, karena memang halte ini 
tidak indah untuk di potret atau memang udah BT kali ya sama kelakuan 
petugas sana.
kami sampai di Halte Busway Matraman, namun kembali kami melakukan 
aktivitas memotret dan tidak ada sedikitpun halangan dari petugas yang 
jelas-jelas berada di depan kami, malah mereka sangat membantu sekali 
menunjukan arah kemana kami harus menuju. Sampai akhirnya kami terdampar 
di Senin karena ternyata banyak Buku-buku photography bekas yang masih 
bagus yang biasanya dijual seharga 400 ribuan, bisa kita dapatkan hanya 
dengan 50 ribu Rupiah....

Dari cerita yang panjang lebar tersebut, ada keheranan besar dalam benak 
saya, yaitu bahwa tampaknya Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah DKI,
kok begitu Anti dengan kegiatan Photography, sehingga banyak ruang 
publik yang seharusnya bebas di explore oleh setiap rakyat Indonesia, 
malah menjadi suatu tempat yang sangat terlarang untuk di explore, 
kecuali ada selipan. Namun ternyata bila orang-orang Bule bisa dengan 
bebasnya mengexplore seluruh ruang publik tersebut. Setelah 
Museum-museum yang dikelola oleh Pemerintah sangat anti dengan 
photography, dengan alasan bahwa benda-benda bersejarah bisa rusak kalau 
kena flash.... :)) tapi kalau bayar ijin lokasi baru boleh motret dan 
benda-benda bersejarah tersebut tidak jadi rusak kali...  Kemudian juga 
pengalaman salah satu rekan yang motret di Pelabuhan Sunda Kelapa yang 
juga di minta biaya ijin Lokasi, malah lagi berangkat sama Photographer 
Maestro Singapura pula ....  walah di pelabuhan aja juga ngga boleh 
motret ?? dan sekarang di ruang publik yang jelas-jelas untuk publik 
seperti Halte Busway juga mulai ada larangan-larangan untuk memotret 
tanpa ada alasan yang jelas. Mungkin nanti bahkan di depan rumah pun 
untuk motret anak, atau keponakan atau tetangga, akan di mintakan ijin 
kegiatan juga..... Anehnya mengapa di lokasi-lokasi yang dilarang dengan 
berbagai macam alasan mulai dari keamanan, kerusakan dan lain 
sebagainya, tapi bila ada uang ijin lokasi maka semua alasan itu bisa 
terabaikan.  yang lebih anehnya kok bisa membuat kebijakan untuk publik 
tanpa ada aturan tertulis atau larangan tertulis yang ditempelkan. Ah.. 
seperti hidup di Republik Yang Aneh...

Entah apa yang diinginkan oleh Pemerintah, yang seharusnya melalui 
photography Pariwisata di Indonesia bisa semakin di majukan, karena 
hasil dari photography itulah yang lebih kuat menunjukan ke dunia luar 
betapa indahnya Indonesia dibanding hanya dengan cerita saja. Atau 
begitu pandainya Pemerintah sehingga hanya mengklasifikasi fotografer 
sebagai fotografer Wedding yang merupakan fotografer komersial dan 
menyamaratakan semua kegiatan fotografi adalah sebagai pemotretan untuk 
pre Wedding sehingga harus membuat ijin terlebih dahulu. Berbeda sekali 
dengan negara-negara lain yang tidak ada larangan apapun untuk melakukan 
pemotretan baik museum maupun gedung-gedungnya.

Salam

Soni


Kirim email ke