*JAKARTA -* Diantara bro, siapa yang mengganti lampu kendaraan 
bermotornya

dengan mika putih/bening? Ayo buruan ganti. Ternyata penggunaan lampu re

mini ada aturannya loh. Jadi *ga* bisa seenaknya.



Dalam Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

Pada pasal 33 ditegaskan bahwa "Lampu rem berjumlah dua buah dan berwarna

merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi

belakang". Jadi lampu rem wajib berwarna merah. Kalau mau mikanya tetap

bening, bohlamnya wajib warna merah. Demikian penegasan dari Ditlantas Polda

Metro Jaya.



Tapi sayang seribu sayang, sebagian masyarakat ada yang malah mengganti

lampu belakang kendaraannya dengan warna putih/bening, hitam, atau kuning.

Padahal tindakan ini amat membahayakan pengendara lain dibelakangnya. Maunya

gaya, tapi yang ada malah bisa bikin orang lain tabrakan karena silau dengan

lampu rem yang bening.



Pihak Astraword menambahkan, lampu rem tergolong komponen penting yang

mendukung keselamatan berkendara. Lampu rem menjadi isyarat bahwa pengendara

tengah menginjak pedal rem dan laju mobil akan melambat bahkan terhenti sama

sekali. Di harapkan, pengendara di belakangnya juga mengantisipasi agar

tidak terjadi kecelakaan.



Menurut beberapa sumber, pemilihan warna merah sebagai lampu peringatan rem

kendaraan ada alasannya. Karena warna merah merupakan warna yang memeiliki

sifat paling peka untuk ditangkap mata saat keadaan sekitarnya gelap

dibanding kuning apalagi putih.

(ahm)



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    __._,_.__

        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke