---------- Forwarded message ----------
From: Lee Manz <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wed, 10 Dec 2008 15:44:29 +0700 (ICT)
Subject: [SkywaveOwnerClub] [SR] Korupsi Di Jalan
To: bathoc <[EMAIL PROTECTED]>, koster
<[EMAIL PROTECTED]>, SOC
<[EMAIL PROTECTED]>, streetbikers
<[EMAIL PROTECTED]>, TRC125 <[EMAIL PROTECTED]>

Dear Brothers...

Bagus Nich..... dari Milis Tetangga





      Tanggal 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi Internasional.
Mari Kita jadikan sebagai momen utk telaah diri.



      Sebagai bikers, Kita sama-sama perlu mengevaluasi   kebiasaan &
perilaku Kita di jalan raya. Krn perilaku Kita di jalan,   sebenarnya
lahir dari akhlak Kita. Jangan sampai perilaku Kita di jalan
sebenarnya adalah wujud lain dari korupsi.



      Definisi korupsi ? Secara umum adalah   mengambil yg bukan
haknya. Dengan bahasa yg lebih kasar, berarti   mencuri, bahkan
merampok.



      Beberapa hal yg sering dilakukan para bikers, yg bisa
digolongkan 'korupsi di jalan';


   Menyerobot lampu merah. Ingatlah bahwa hak Kita        berjalan
HANYA pada saat lampu lalu lintas (L3) berwarna hijau.        Saat L3
berwarna merah, itulah hak jalan saudara Kita dari arah        lain.
Posisi kendaraan Kita saat berhenti, harus tdk melewati garis, krn
   dapat mengganggu bahkan menghalangi aliran lalu lintas dari lain.
     Berhenti melewati garis tergolong pelanggaran melintasi marka
jalan.
   Melintasi marka jalan berupa        garis tidak putus. Marka atau
garis di jalan biasa terdapat di        tengah-jalan, membagi arah
lalu lintas yg berlawanan. Ada 2 jenis marka yg dominan; garis sambung
       & garis        putus-putus. Garis sambung artinya Kita
harus tetap (wajib) berada di lajur Kita sendiri. Garis sambung
biasa terdapat di tikungan & menjelang persimpangan. Garis
putus-putus boleh dilewati dg syarat; kendaraan dari arah
berlawanan kosong. Jika Ada kendaraan dari lajur tsb ( yg memiliki
   hak utama lajur tsb ), maka Kita wajib kembali ke lajur Kita
sendiri.        Apabila mendesak, maka Kita wajib minta izin dg cara
menyalakan lampu        sein kanan. Namun bila si pemilik hak tdk
memberikan izin, maka Kita tdk        boleh 'ngotot', melainkan hrs
tahu diri utk kembali ke lajur Kita.
   Masuk jalur berlawanan. Yg dimaksud di sini adalah        jalan
dengan separator permanen, berupa beton dsb. Hukum utk
separator permanen adalah = marka garis sambung. Jika garis sambung
saja        sdh tdk boleh dilanggar, apalagi separator permanen.
   Menaiki trotoar. Trotoar dibuat utk pejalan        kaki, oleh krn
itu, para pengguna jalan selain pejalan kaki dilarang        lewat
trotoar. Yg terkena larangan termasuk sepeda, sepeda motor, &
bahkan pedagang dg kereta dorong.
      Demikian 4 pelanggaran utama yg sering dilakukan oleh para   bikers.

      Semoga Kita semua saling mengevaluasi diri, saling
nasihat-menasihati di dalam kebenaran & saling mengingatkan di dalam
kesalahan.



      Wassalamwrwb.


Rgds,
Lemanz TRC298
Pos8 - Sawangan









---------------------------------
 Warnai pesan status dengan Emoticon.
   Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru.


-- 
[email protected]
www.spinner-community.net

Kirim email ke