Manusia tidak luput dari Lupa dan Alpa, oom!! jadi biasanya kalo hape lupa dimatiin gitu kalee......he....he....eh....he....
"pas doi dah naek pesawat terus lupa matiin tuh hape,...bunyi dah.....eh doi lupa lagie ntu lagie di pesawat....doi angkat......eh terus pesawatnya nukik......nyungseb dah di laut....." (takut kejadian getho kalie, oom) --- On Fri, 1/30/09, benny ps <[email protected]> wrote: From: benny ps <[email protected]> Subject: Re: [spinner-community] OOT: Awas, Pakai HP di Pesawat Denda Rp 200 Juta! To: [email protected] Date: Friday, January 30, 2009, 10:13 AM cuma orang norak dan kampungan aja yg pake pake hp di dalam pesawat, apalagi sedang terbang, kadang juga gak ngerti kalo hp skrg udah canggih, ada flight mode-nya baca disini ya : http://fotozamiele. blogspot. com/2009/ 01/matikan- hp-di-dalam- pesawat.html http://bangjun2008. wordpress. com/2008/ 12/20/sebab- hp-tidak- boleh-digunakan- dalam-pesawat/ 2009/1/29 Radhyt-Pontie <pontee_...@yahoo. com> Fyi, Awas, Pakai HP di Pesawat Denda Rp 200 Juta! ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - JAKARTA-PENGGUNA handphone di pesawat saat ini harus hati-hati. Kalau ketahuan, akan didenda Rp 200 juta. Denda itu sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta "Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan di Jakarta, kemarin (19/1). Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (ksm) Salam Emylia Maisa PT. TRI MEGAH SAKTI Ruko TOHO Blok A1 No.1 Jl.Raya Pantai Indah Kapuk No.1 Jakarta Utara Telp: (62-21) 55966663 Fax : (62-21) 55966667 Mobile : 0815 -8958370 e-mail : emylia.maisa@ tms.co.id [Non-text portions of this message have been removed] -- spinner-community@ yahoogroups. com www.spinner- community. net
