Manusia tidak luput dari Lupa dan Alpa, oom!! jadi biasanya kalo hape lupa 
dimatiin gitu kalee......he....he....eh....he....

"pas doi dah naek pesawat terus lupa matiin tuh hape,...bunyi dah.....eh doi 
lupa lagie ntu lagie di pesawat....doi angkat......eh terus pesawatnya 
nukik......nyungseb dah di laut....."

(takut kejadian getho kalie, oom)

--- On Fri, 1/30/09, benny ps <[email protected]> wrote:

From: benny ps <[email protected]>
Subject: Re: [spinner-community] OOT: Awas, Pakai HP di Pesawat Denda Rp 200  
Juta!
To: [email protected]
Date: Friday, January 30, 2009, 10:13 AM










    
            cuma orang norak dan kampungan aja yg pake pake hp di dalam 
pesawat, apalagi sedang terbang,
kadang juga gak ngerti kalo hp skrg udah canggih, ada flight mode-nya
baca disini ya :
http://fotozamiele. blogspot. com/2009/ 01/matikan- hp-di-dalam- pesawat.html

http://bangjun2008. wordpress. com/2008/ 12/20/sebab- hp-tidak- 
boleh-digunakan- dalam-pesawat/


2009/1/29 Radhyt-Pontie <pontee_...@yahoo. com>

















    
            
Fyi,




Awas, Pakai HP di Pesawat Denda Rp 200 Juta! 



------------ --------- --------- --------- --------- --------- -



JAKARTA-PENGGUNA handphone di pesawat saat ini harus hati-hati. Kalau

ketahuan, akan didenda Rp 200 juta. Denda itu sesuai dengan

Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangani

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 



Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan

telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau

denda Rp 200 juta



"Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang

memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri

Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada

para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan

di Jakarta, kemarin (19/1).



Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf

f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang

mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang

menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai

kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (ksm)



Salam 



Emylia Maisa



PT. TRI MEGAH SAKTI



Ruko TOHO Blok A1 No.1



Jl.Raya Pantai Indah Kapuk No.1



Jakarta Utara



Telp: (62-21) 55966663



Fax : (62-21) 55966667



Mobile : 0815 -8958370



e-mail : emylia.maisa@ tms.co.id



[Non-text portions of this message have been removed]


 
         
        
        


      
      

    
    
        
        
        
        


        


        
        
        
        
        




-- 
spinner-community@ yahoogroups. com
www.spinner- community. net


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke