meneruskan info

---------- Forwarded message ----------
From:  <[email protected]>
Date: 2009/10/5
Subject: [SkywaveOwnerClub] Antisipasi Kendaraan Anda : UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
To: [email protected]


Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda. Sebagai contoh, mobil yang
tidakada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan
(Pasal278). UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009,
memuat antaralain:

Ketentuan di pasal lain:

*Pasal 107 *

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama
KendaraanBermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada
kondisi tertentu.(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.

*Pasal 293 *(1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa
menyalakanlampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
*Pasal 107 *ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (
limabelas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu
rupiah).

*Pasal 278*

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau
lebih diJalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertamapada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling palingbanyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).

*Pasal 279*

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
dipasangiperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).

*Pasal 281*

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidakmemiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan
atau dendapaling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).* *

*Pasal 285*

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampuutama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukurkecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat
(2) danayat (3) dipidana dengan pidana* *kurungan paling lama 1 (satu)
bulan ataudenda paling* *banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah). (2)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotorberoda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis yangmeliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu tanda batasdimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya,
alatpengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,
*bumper*,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana
dimaksud dalamPasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) dipidana
dengan pidanakurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
palingbanyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

*Pasal 291*

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan
helmstandar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). (2) Setiap orangyang mengemudikan Sepeda Motor yang
membiarkan penumpangnya tidak mengenakanhelm sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima
puluh ribu rupiah).

*Pasal 293*

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
sebagaimanadimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling
banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yangmengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima
belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Sent from my BlackBerry®
powered by SMART

------------------------------------

Keep rolling, keep posting
- SOC -
Forum: http://swim.freeforums.org/index.phpYahoo! Groups Links






-- 
[email protected]
www.spinner-community.net

http://maps.google.com/maps?f=q&source=s_q&hl=en&geocode=&q=serpong&sll=-6.19039,106.845474&sspn=0.330398,0.441513&g=jakarta&ie=UTF8&ll=-6.246278,106.678276&spn=0.020136,0.055189&z=14

Kirim email ke